This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Tampilkan postingan dengan label SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Januari 2012
Kabupaten Kuker Ladangnya Proyek Sarat KKN
Posted by Realita Nusantara
14.20, under SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR |
Kabupaten Kuker Ladangnya Proyek Sarat KKN
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMARINDA
Samarinda, Jaya Pos – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kuker), Kalimantan Timur diduga ladang proyek bermasalah dan syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan dikerjakan asal jadi. Seperti proyek pengerasan jalan di Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu dengan nilai proyek Rp 1 Milyar dengan panjang pengerasan jalan 2 km dan lebar 3 m. Pengerasan jalan tersebut tidak dikerjakan sepenuhnya namun dalam kenyataannya proyek tetap dibayar lunas. Salah seorang anggota BPD Prangat Selatan yang ditemui Jaya Pos mengatakan, proyek tersebut memang tidak selesai sepenuhnya, namun pembiayaannya diselesaikan 100% oleh PPTK karena adanya rekomendasi Kepala Desa Prangat Selatan. Bahkan pada tahun lalu pernah juga ada proyek jalan yang panjangnya 1 km tapi dikerjakan hanya 300 meter, tetapi pembayaran tetap dilaksanakan lunas. Anehnya, Kepala Desa Prangat Selatan, Wono Ardjo, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait hal ini tidak mau memberikan keterangan yang lebih banyak.
Selain itu, masih ada proyek yang bermasalah yaitu program rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak senilai Rp 2.083.088.000, tahun anggaran 2009 APBD Kuker. Jalan tersebut hingga kini sudah menjadi kubangan lumpur karena dilalui aktivitas tambang batu bara dan jalan tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat, sebab jalan hanya dapat dilalui oleh pengusaha batu bara. Diduga, proyek tersebut hanya dikerjakan lebih kurang 400 meter dan diyakini sarat dengan KKN. Keberadaan tambang batu bara yang terletak di pemukiman masyarakat sangat meresahkan petani yang penghidupannya bercocok tanam buah semangka dan buah labu merah. Sebab, pertambangan batu bara diduga mencemari lingkungan yang berdampak menurunnya produksi hasil tanam petani karena buah yang ditanam tidak bisa besar.
PPTK Dinas Pekerjaan Umum Kuker, Tomo, ketika ditemui Jaya Pos di ruang kerjanya mengatakan, hanya meneruskan tanggung jawab PPTK terdahulu. “Untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke DPRD Kuker, Bappeda, Kuker dan Camat Muara Badak.,” ujarnya.
Proyek yang disinyalir sarat dengan KKN lainnya adalah program peningkatan pelayanan angkutan, kegiatan stop over di Kawasan Bukit Soeharto yang bernilai Rp 13.679.195.000, sumber dana APBD I Kalimantan Tiumr tahun anggaran 2008, dengan penanggung jawab proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Kuker. Pembangunan Stop Over sebanyak 40 petak yang berlokasi di hutan pendidikan Universitas Mulawarman yang hingga kini belum difungsikan.
PPTK Dinas Perhubungan Kuker, Sumianto, kepada Jaya Pos mengatakan, stop over belum difungsikan karena masih ada bangunan pusat informasi hutan tropis yang belum dikerjakan karena anggaran tidak cukup. Di lain pihak, Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman, Samarinda, Candra Buer yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (7/7) sangat menyesalkan belum juga difungsikan bangunan tersebut. Padahal menurutnya, rencana awal stop over dan gedung pusat informasi hutan tropis sudah selesai sebelum pelaksanaan PON beberapa waktu lalu. Candra Buer mengatakan, pada awalnya proyek tersebut merupakan usulan Universitas Mulawarman Samarinda. Tim***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***
Jumat, 05 Agustus 2011
8 Pejabat Samarinda Masuk Sel Korupsi Rp 4M
Posted by Realita Nusantara
08.47, under SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMARINDA
Samarinda, Sergap – Akibat dugaan penggelembungan harga lahan di Desa Pulau Atas, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timut (Kaltim) untuk lokasi pembangunan gardu induk PT. PLN, negara diyakini menderita kerugian sekitar Rp 4 Miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dimana nilai proyek pembebasan lahan itu sendiri mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasus tersebut telah menyeret delapan pejabat Pemkot Samarinda dan seorang pemilik lahan sebagai tersangka. Mereka kini meringkuk dalam sel tahanan di Rutan Sempaja Samarinda. Ini merupakan sejarah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, karena begitu banyak pejabat yang terseret dan ditahan. Adapun pejabat Pemkot Samarinda yang ditahan, masing-masing Hamka Halek (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Supriyadi Semta (Kadis Perhubungan), I Made Mandika (Kepala Kantor Pertanahan), Yosep Barus (Kadis Pemukiman dan Pengembangan), Syaifullah (Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan), Edi Wahyudi (Kasi Pelayanan PBB), Abdullah (Kabag Perlengkapan), Didi Prawito (Camat Samarinda Ilir), Awal Hatmadi (Lurah Pulau Atas), Bambang (Ketua Pengadaan Lahan PLN Samarinda), dan H. Hasbi (Pemilik lahan).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringin Sianturi mengatakan, nilai kerugian itu adalah versi penyidik berdasarkan harga pasaran yang tercantum dalam akte jual beli (AJB) harga tanah. Karena dasar harga pasaran itu tercatat dalam buku pejabat pembuat akte tanah (PPAT) atau notaris. Sedang nilai kerugian versi BPKP Kaltim hingga kini belum kunjung tuntas.
“Harga pasaran yang didapatkan itu berdasarkan AJB yang tercatat di notaris, harga itu sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang harganya hanya Rp 10.000,- per meter persegi.
“Kenapa selalu mengacu NJOP? Supaya pajaknya tidak tinggi, itulah maksud pemikiran pemerintah, karena itu harga tanah harus sesuai NJOP,” kata Baringin.
Terkait dengan temuan harga yang mengacu NJOP dan berdasarkan harga pasaran, penyidik berpendapat bahwa berdasarkan dokumen sah harga tanah saat itu hanya Rp 10.000 per M2.
“Kita ini bicara hukum. Harga pasaran itu bukan harga dari mulut ke mulut, tapi kita berdasarkan bukti didalam Akta Jual Beli (AJB) itu dicatat di Kecamatan, Kelurahan dan di Notaris harganya Rp 10 ribu.
“Kita ini bicara hukum. Harga pasaran itu bukan harga dari mulut ke mulut, tapi kita berdasarkan bukti didalam Akta Jual Beli (AJB) itu dicatat di Kecamatan, Kelurahan dan di Notaris harganya Rp 10 ribu.
Dengan mengacu NJOP dan harga pasaran tanah di sekitar itu, penyidik telah menghitung kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar, kalau harganya Rp 10 ribu dikalikan dengan luas tanah 3,7 hektare, itu sekitar Rp 300 jutaan saja, makanya kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 4 miliaran,” tutur Baringin.
Dalam pemberkasan para tersangka, Baringin mengungkapkan, pemilik lahan (Hasbi) menyampaikan harga jual kepada lurah Pulau Atas, kemudian Lurah menyampaikan ke Kecamatan Samarinda Ilir.
“Jadi seakan-akan harga yang ditawarkan si pembeli itu Rp 300 ribu lalu ditawar menjadi Rp 150 ribu, dan disepakati Rp 125 ribu. Jadi terkesan lebih murah dari harga yang ditawarkan,” paparnya. (pak)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***