This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 15 Januari 2012
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Posted by Realita Nusantara
16.46, under DKI JAKARTA |
Proyek Perumahan ‘Dimonopoli’ Panitia Lelang
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Pada tahun anggaran 2010 ini, Suku Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Selatan melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa, 62 paket kegiatan, sesuai pengumuman No.011/PPBJ/SDPGP-JS/VI/2010, kode ditemukan 3 program, kode: 1.04.04 yakni Peningkatan Kesehatan Permukiman 55 paket, kode: 1.04.05 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perumahan Rakyat 1 paket, kode: 1.04.08 Program Peningkatan Kualitas dan Perbaikan Kampung (Dedicated) 6 paket.
Banyaknya persyaratan yang dibuat panitia, mengindikasikan paket-paket tersebut cenderung sudah diplot oleh orang-orang tertentu. Menurut informasi, syarat-syarat yang diharuskan sulit dipenuhi rekanan lain.
Sesuai Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 5 point c tentang persaingan sehat, dan dalam pasal 11 persyaratan penyedia barang Barang dan Jasa hanya 10 saja, sementara persyaratan yang dibuat panitia Sudin Perumahan Jaksel 22 dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak pemborong, dengan tujuan menjegal perusahaan lain.
Keanehan lain juga terjadi pada aturan spek pekerjaan di lapangan, dimana untuk pekerjaan badan jalan yang notabene pemukiman warga tidak seperti pembukaan jalan baru.
Menurut sumber Jaya Pos di lingkungan pelelangan menyatakan, Kasudin Aswan Saprani berperan penting dalam pelelangan ke 64 paket, apalagi banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi pihak rekanan, mustahil dapat selesai dalam 7 hari. Tetapi bagi rekanan yang mau memonopoli, sudah jauh-jauh hari disediakan, sehingga perusahaan binaan yang selalu menjadi pemenang.
Lelang Pemadam Kebakaran Sepi Peminat.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Bencana sepi peminat dalam mengikuti lelang cleaning service, rehab pos Jagakarsa. Setiap paket hanya diikuti 3 dan 4 perusahaan saja.
Informasi yang berhasil dihimpun Jaya Pos, bahwa paket tersebut sudah dikuasai seseorang, sehingga rekanan lain enggan ikut karena akan sia-sia. Redol***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Posted by Realita Nusantara
16.31, under DKI JAKARTA |
Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel Sarang Bangunan Bermasalah
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Pelanggaran bangunan yang paling bermasalah di wilayah Jakarta Selatan sudah bisa dikategorikan wilayah yang paling bermasalah di DKI Jakarta, karena wilayah Jakarta Selatan adalah pusat bisnis yang paling berkembang dengan pesat.
Mulai dari peruntukkan ketinggian sampai melanggar koefisien dasar bangunan (KDB) maupun garis sepadan bangunan (GSB), dilanggar. Tetapi semua itu adalah pembiaran dari Kasi P2B Kecamatan Kebayoran Lama, Ir. Indra, agar bisa menghasilkan rupiah bagi kepentingan pribadi.
Seperti bangunan di Jalan Gedung Hijau Raya No.18 Sektor IV Blok 3 Kelurahan Pondok Pinang. Pemilik hanya mengantongi IMB rumah tinggal 2 lapis tetapi bangunannya dibangunan 4 lapis. Demikian halnya di Jl. Bukit Golf IMBnya 2 lapis tetapi dibangun 3 lapis serta di Jl. Sekolahan Duta tidak sesuai IMB dan juga di Jl. Ciledug Raya tidak sesuai IMB.
Walaupun banyak bangunan bermasalah, tetapi Kasi P2B Kebayoran Lama, Ir. Indra, tidak melakukan tindakan apapun, dan sepertinya antara pemilik dan juga Kasi P2B sudah ada komitmen agar bangunan itu tidak ditindak.
Semua bangunan itu sudah jelas melanggar Perda No.7 Tahun 1991 serta SK Gubernur No. 1068 dan ruang terbuka hijau (RTH). Akan tetapi, semua itu tidak didukung oleh Kasi P2B Kecamatan Kebayoran Lama, yang tujuannya demi kepentingan pribadi.
Begitu juga dengan Sudin Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, sepertinya tutup mata, dimana Kasudin, Ir. Widyo Dwiyono sudah pernah melakukan penyegelan puluhan rumah tinggal yang sudah ditempati beralih fungsi menjadi tempat usaha. Diduga semua itu hanya kamuflase, dimana antara Sudin dan Kasi Kecamatan P2B sudah kongkalikong.
Ketika Kasi P2B Kebayoran Lama, Ir. Indra, hendak dikonfirmasi beberapa kali, tidak pernah berada di kantor hingga berita ini dilansir. Doni***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***
Maraknya Pertambangan Batubara Ilegal di Kotabaru
Posted by Realita Nusantara
14.56, under KOTABARU |
Maraknya Pertambangan Batubara Ilegal di Kotabaru
REALITA NUSANTARA – ONLINE. KOTABAR
Kotabaru, Jaya Pos – Pertambangan batubara yang diduga iilegal akhir-akhir ini semakin semakin marak terjadi di sekitar wilayah Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sumber Jaya Pos menyebutkan, adanya pembeli batubara yang ditambang secara illegal (penadah) dari pulau Jawa berinisial LKS dan WL diduga menjadi pemicu maraknya pertambangan. Pasalnya, meski oknum penadah tersebut tidak memiliki KP atau SPK, tapi dari pantauan Jaya Pos hingga, Kamis, (18/7) lebih kurang 12 ribu ton atau sekitar 2 tongkang batubara berhasil ditempatkan di stockfile/pelsus cing Cing Geronggang dan kini sudah siap muat di atas tongkang. Sedang Tongkang yang mengangkut bahan tambang diantaranya KM Bahari Pasifik 2 dan Thodore 2.
Informasi yang dihimpun Jaya Pos, batubara tersebut berasal dari KP PT Arutmin Indonesia Senakin atau di sekitar PT BMP. Malahan lahan yang sudah direklamasi sekitar tahun 1990 sekarang ditambang kembali, meski legalitasnya tidak jelas. Konon, LKS dan WL selalu mengatasnamakan kedekatannya dengan Petinggi Mabes POLRI untuk mendapatkan batubara yang diduga illegal di Geronggang dan sekitarnya. Sementara itu, PT Arutmin Indonesia Senakin, Leader Deali, yang dihubungi Jaya Pos melalui telepon selulernya untuk dikonfirmasi tidak pernah mau memberikan jawaban.
Akhir-akhir ini, eks tambang batubara PT Arutmin Indonesia Senakin yang sudah direklamasi di beberapa tempat ramai-ramai ditambang dengan mengatasnamakan koperasi. Batubara yang sudah siap dikapalkan seperti yang ada di stockfile/pelsus Cing Cing, asal usulnya tidak jelas, tapi dalam kenyataannya sangat mudah mendapatkan dokumen pemberangkatan ke tujuan tertentu. Sementara itu pembeli batubara yang berdasi tidak pernah terjamah hukum. Di lain pihak, masyarakat Geronggang dan sekitarnya untuk mancari nafkah harus mengumpulkan sisa-sisa batubara yang ada di beberapa tempat, bahkan tidak sedikit yang berbuntut dengan proses hukum seperti yang dialami oleh Aban, yang hingga kini masih menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru.
DIMANA LETAK KEADILAN ITU???? BHR***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 3***
Foto-Foto: Ist***
Jumat, 13 Januari 2012
Gaji Ke-13 Guru Dipotong
Posted by Realita Nusantara
15.49, under LAMPUNG TIMUR |
Gaji Ke-13 Guru Dipotong
REALITA NUSANTARA – ONLINE. LAMTIM
Lamtim, Jaya Pos – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) karena gaji ke-13 bantuan dari pemerintah pusat untuk PNS tersebut telah dicairkan. Namun kabar gembira tersebut tidak dialami kalangan guru PNS di wilayah ini. Sebab, dana bantuan yang diprogramkan pemerintah pusat tersebut terindikasi banyak terjadi pemotongan, seperti yang terjadi di Kecamatan Melinting misalnya. Di wilayah yang memiliki 102 guru SDN ini, ada pemotongan sebesar Rp 90 ribu – Rp 100 ribu pada gaji ke-13 yang dicairkan berapa pekan terakhir ini. Bahkan parahnya lagi, pemotongan pada gaji guru tersebut tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, sehingga sejumlah guru mengeluhkan pemotongan pada gaji ke-13nya tersebut.
Sumber Jaya Pos menyebutkan, hampir semua guru di wilayah Kecamatan Melinting mengeluhkan adanya pemotongan pada gaji ke-13 milik mereka. Sebab, selain pemotongan. Sebab, selain pemotongan yang dilakukan dalam jumlah yang cukup besar, pemotongan juga tidak melalui musyawarah terlebih dahulu. Pemotongan yang dilakukan bendahara tersebut dengan alasan Rp 50 ribu untuk kantor, Rp 40 ribu untuk bendahara KPD setempat dan Rp 10 ribu untuk fotocopy bendahara sekolah. “Kalau pemotongan hanya sebatas Rp 10 ribu – Rp 20 ribu ya tidak ada masalah. Ini dipotong Rp 100 ribu,” ujar sumber yang juga merupakan guru PNS.
Pemotongan ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Wana, Kecamatan Melinting, Muhsinin. Ia mengaku, istrinya yang juga salah satu guru PNS di Kecamatan ini, juga mengalami pemotongan pada gaji ke-13 yang dibagikan Selasa lalu, sebesar Rp 90 ribu. “Gaji ke-13 milik istri saya juga dipotong Rp 90 ribu, yang katanya untuk perbaikan kantor. Tapi tidak ada musyawarah sebelumnya,” ujarnya. Ia sendirir sempat menyarankan pada istrinya untuk menolak bila ada pemotongan tersebut.
Ditemui terpisah, bendahara KPD Dikpora Kecamatan Melinting, setempat, Sayit Hadi, Priatno, membenarkan bila ada pemotongan pada gaji ke-13 milik guru PNS sebesar Rp 90 ribu. Dikatakannya, pemotongan yang dilakukan bendahara sekolah tersebut berdasarkan dengan hasil musyawarah bendahara sekolah dan K3S, serta seluruh Kepala Sekolah dan pengawas sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Melinting. “Pemotongan itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, yang mana K3S sendiri telah membentuk panitia pembangunan kantor,” ujarnya
Menurutnya, hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk pembangunan kantor dan administrasi Kantor KPD Dikpora yang jumlahnya sebesar Rp 90 ribu. Namun pada rapat tersebut, Bendahara KPD Kecamatan setempat tidak dilibatkan. Pembagian yang dilakukan bendahara KPD setetempat pada gaji ke-13 untuk 102 guru PNS yang adadi wilayahnya tersebut, juga dilakukan sesuai dengan SPJ yang ada. “Kalau saya yang memberikannya penuh sesuai denga SPJ, itu yang melakukan pemotongan bendahara sekolah berdasarkan rapat tersebut,” tegasnya
Dijelaskan, pembagian gaji guru PNS ke-13 dari 11 SD Negeri yang ada di Kecamatan ini, dibagikan di masing-masing bendahara sekolah. Yang mana pembagian dilakukan pada hari yang berbeda. “Hari Senin (27/6) kita bagikan 9 sekolah dan Selasa (28/6) dua sekolah yang kita bagikan. Dan uang iuran sebesar Rp 90 ribu itu juga sampai saat ini belum di tangan saya,” jelasnya. Hamami Toni***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Posted by Realita Nusantara
14.42, under MEDAN SUMATERA UTARA |
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Telan Biaya APBN Rp 2,8 miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, Jaya Pos – Bangunan tangul untuk tempat pembuangan air limbah di TPA sampah Terjun Kota Medan, rusak parah. Berdasarkan pengamatan Jaya Pos di lokasi baru-baru ini, pada bangunan tanggul tersebut terlihat jelas ada beberapa titik mengalami retak yang cukup parah dan sebagian lagi ada yang jebol.
Dari kondisi ini, terlihat bangunan menggunakan tanah timbun kemudian dipasang batu pantai lalu dipasang kawat has halus yang kemudian diplester tipis ketebalan berkisar 1 inci.
Diduga, pelaksanaan bangunan tidak sesuai spek. Hal ini tentunya sangat riskan mengingat bangunan limbah itu bakal difungsikan untuk jangka panjang. Artinya, baru beberapa bulan selesai tetapi bangunan itu telah mengalami keretakan cukup parah.
Menurut beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan itu sebab mereka juga mengerjakan tanggul baru di lokasi yang sama yaitu pekerjaan Tahun Anggaran 2010.
Sesuai data yang diperoleh Jaya Pos, pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 bersumber dana dari APBN senilai Rp 2.805.952.000 dikerjakan oleh PT Cipta Crown Simbol dari Komplek Perkantoran Cibadak Blok A-7 Jalan Raya Cibadak KKO No.2 Jakarta Selatan
Terkait kerusakan tanggul tersebut Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Sumatera Utara melalui Ihgsanal Fata selaku perencanaan teknis saat dihubungi Jaya Pos di kantornya, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada tanggul tersebut.
Fata yang didampingi Nurhabis, salah satu stafnya, mengatakan, akan secepatnya turun ke lokasi dan setelah itu memberitahukan kepada pihak kontraktor agar bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut.
Menyangkut, apakah kontruksi proyek pembangunan tanggul tersebut telah sesuai spek, Fata malah tidak mau berkomentar. “Tanggul memang sengaja dijebol untuk tempat pipa saluran pembuangan air limbah sampah, sementara keretakan terjadi kemungkinan karena di lokasi itu sedang melakukan penimbunan untuk pembuatan tanggul baru,” kilahnya
Namun, melihat gambar keretakan tanggul yang diperlihatkan Jaya Pos, Fata malah kaget, karena pada gambar yang ditunjukkan jelas kelihatan plesternya yang sangat tipis selain menggunakan kawat has halus.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN), Dominikus Siahaan SH, meminta kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut agar memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan tanggul tempat pembuangan limbah sampah yang berlokasi di TPA Sampah Terjun Kota Medan pada TA 2009 tersebut.
Sebab, lanjut dia, proyek itu telah menelan biaya yang cukup besar namun hasilnya terkesan sia-sia. “Dan jika terbukti ada temuan yang merugikan keuangan negara terkait proyek itu, diminta pihak BPKP Sumut tidak segan-segan melaporkan ke KPK, karena perbuatan korupsi dapat menghancurkan perekonomian bangsa. Udin P/Imam S***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***
Kabupaten Kuker Ladangnya Proyek Sarat KKN
Posted by Realita Nusantara
14.20, under SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR |
Kabupaten Kuker Ladangnya Proyek Sarat KKN
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMARINDA
Samarinda, Jaya Pos – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kuker), Kalimantan Timur diduga ladang proyek bermasalah dan syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan dikerjakan asal jadi. Seperti proyek pengerasan jalan di Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu dengan nilai proyek Rp 1 Milyar dengan panjang pengerasan jalan 2 km dan lebar 3 m. Pengerasan jalan tersebut tidak dikerjakan sepenuhnya namun dalam kenyataannya proyek tetap dibayar lunas. Salah seorang anggota BPD Prangat Selatan yang ditemui Jaya Pos mengatakan, proyek tersebut memang tidak selesai sepenuhnya, namun pembiayaannya diselesaikan 100% oleh PPTK karena adanya rekomendasi Kepala Desa Prangat Selatan. Bahkan pada tahun lalu pernah juga ada proyek jalan yang panjangnya 1 km tapi dikerjakan hanya 300 meter, tetapi pembayaran tetap dilaksanakan lunas. Anehnya, Kepala Desa Prangat Selatan, Wono Ardjo, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait hal ini tidak mau memberikan keterangan yang lebih banyak.
Selain itu, masih ada proyek yang bermasalah yaitu program rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak senilai Rp 2.083.088.000, tahun anggaran 2009 APBD Kuker. Jalan tersebut hingga kini sudah menjadi kubangan lumpur karena dilalui aktivitas tambang batu bara dan jalan tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat, sebab jalan hanya dapat dilalui oleh pengusaha batu bara. Diduga, proyek tersebut hanya dikerjakan lebih kurang 400 meter dan diyakini sarat dengan KKN. Keberadaan tambang batu bara yang terletak di pemukiman masyarakat sangat meresahkan petani yang penghidupannya bercocok tanam buah semangka dan buah labu merah. Sebab, pertambangan batu bara diduga mencemari lingkungan yang berdampak menurunnya produksi hasil tanam petani karena buah yang ditanam tidak bisa besar.
PPTK Dinas Pekerjaan Umum Kuker, Tomo, ketika ditemui Jaya Pos di ruang kerjanya mengatakan, hanya meneruskan tanggung jawab PPTK terdahulu. “Untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke DPRD Kuker, Bappeda, Kuker dan Camat Muara Badak.,” ujarnya.
Proyek yang disinyalir sarat dengan KKN lainnya adalah program peningkatan pelayanan angkutan, kegiatan stop over di Kawasan Bukit Soeharto yang bernilai Rp 13.679.195.000, sumber dana APBD I Kalimantan Tiumr tahun anggaran 2008, dengan penanggung jawab proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Kuker. Pembangunan Stop Over sebanyak 40 petak yang berlokasi di hutan pendidikan Universitas Mulawarman yang hingga kini belum difungsikan.
PPTK Dinas Perhubungan Kuker, Sumianto, kepada Jaya Pos mengatakan, stop over belum difungsikan karena masih ada bangunan pusat informasi hutan tropis yang belum dikerjakan karena anggaran tidak cukup. Di lain pihak, Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman, Samarinda, Candra Buer yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (7/7) sangat menyesalkan belum juga difungsikan bangunan tersebut. Padahal menurutnya, rencana awal stop over dan gedung pusat informasi hutan tropis sudah selesai sebelum pelaksanaan PON beberapa waktu lalu. Candra Buer mengatakan, pada awalnya proyek tersebut merupakan usulan Universitas Mulawarman Samarinda. Tim***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***
Rabu, 11 Januari 2012
Gubernur DKI Keras Kepala
Posted by Realita Nusantara
21.55, under DKI JAKARTA |
Kebijakan Pemprov DKI mendukung reklamasi bertentangan dengan pemerintah pusat yang justru merencanakan peningkatan kualitas lingkungan hidup
Jakarta, Jaya Pos – Reklamasi pantai Jakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai sebagai tindakan sepihak dan secara terang-terangan berseberangan dengan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta reklamasi itu dihentikan. Reklamasi yang dilakukn sepihak tersebut akan berdampak buruk pada terjadinya pengikisan pantai oleh tenaga gelombang air laut dan arus laut yang bersifat merusak atau biasa disebut abrasi.
Deputi I Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Hermin Rosita mengatakan, reklamasi yang dilakukan di wilayah Ancol bisa disebut sebagai tindakan sepihak, karena sejatinya Teluk Jakarta masuk pada tiga wilayah provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Tapi karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah terbagi sendiri-sendiri (parsial), hingga Gubernur DKI Jakarta bisa memberi izin sesui dengan kewenangannya.
“Kalau dikatakn ilegal, tidak lah. Mereka sudah punya AMDAL. Amdalnya memang sudah kita tolak, karena tidak bisa menjawab dampak negatifnya. Namun sekarang, Amdal tersebut terbagi sendiri-sendiri. Gubernurnya kan sudah memberi izin dan dia mempunyai kewenangan. Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup adalah Teluk Jakarta secara keseluruhan karena Teluk Jakarta itu masuk pada tiga wilayah Provinsi,” kata Hermin Rosita kepada Jaya Pos di kantornya, Kamis (8/7).
Hermin mengakui bahwa reklamasi tresebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena Teluk Jakarta merupakan kesatuan ekosistem. “Jika reklamasi dilakukan sepihak maka akan berdampak buruk pada terjadinya abrasi apalagi dengan adanya pernyataan Presiden memang reklamasi tersebut seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya
Sebagai pihak yang menjaga lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup tetap memantau kegiatan reklamasi. “Kami hanya ingin menyaksikan kegiatan reklamasi tersebut. Kami juga turun bersama Walhi pada tanggal 23 Juni dan kami juga turun ke lokasi diam-diam pada tanggal 24, 25 dan 26 Juni,” kata Hermin.
KERAS KEPALA
Sikap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang secara terang-terangan berlawanan dengan keinginan Presiden dan Pemerintah Pusat, dinilai sebagai sikap keras kepala.
“Sikap Gubernur itu saya lihat sebagai sikap keras kepala dan menantang. Kebijakan Pemprov DKI mendukung reklamasi bertentangan dengan Pemerintah Pusat yang justru merencanakan peningkatan kualitas lingkungan hidup di kawasan tersebut,” kata Tom.
Tom menilai, proyek reklamasi dan revitalisasi Teluk Jakarta berdampak buruk bagi lingkungan. Hal itu tercermin melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Isinya menyatakan proyek reklamasi dan revitalisasi Teluk Jakarta tidak layak. Mahkamah Agung (MA) memperkuat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003 dengan menolak gugatan enam pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dasar hukum pengembang melegitimasi proyek reklamasi dan revitalisasi Teluk itu adalah Keputusan Presiden No. 92 Tahun 1995 serta Peraturan Daerah No. 06 Tahun 1999 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seharusnya acuan yang digunakan adalah aturan terbaru, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koalisi Gerakan Penyelamatan Teluk Jakarta mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan MA tersebut mengingat dampak buruk reklamasi pantai bagi keseimbangan lingkungan dan masyarakat pesisir.
Tom juga mengkhawatirkan, sebanyak 1,75 juta masyarakat Jakarta akan termarginalisasi bila reklamasi diteruskan.
GAGASAN REKLAMASI
Awal mula gagasan reklamasi Teluk Jakarta sejak rezim Orde Baru. Oleh Presiden Soeharto, ide tersebut menjadi Repelita VI yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 1994 tentang Pantura sebagai Kawasan Andalan. Keputusan Presiden Nomor 52/1995 mempertegas bahwa reklamasi akan dilaksanakan di Pntai Utara Jawa. Untuk mendukung Keputusan Presiden tersebut maka lahirlah Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 1995.
“Dari segi ilmu perundangan, materi muatan Keppres No. 52/1995 memang merupakan materi sebuah Keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Akan tetapi ini harus ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Karena secara substansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung,” tambah Selamet
Melalui tender Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan 6 perusahaan swasta melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT. BME, PT. THI, PT. MKY, PT. PJA, PT. JP dan PT. Pel II. Lantas keenam perusahaan tersebut akhirnya membuat Amdal.
Sayangnya, berdasarkan hasil evaluasi Menteri Lingkungan Hidup pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri menentang reklamasi. Sikap ini tertuang pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa Menteri meminta agar Amdal disempurnakan, Amdal belum dapat diterima dan reklamasi tidak dapat dilaksanakan sampai Amdal dinyatakan layak.
Alhasil keenam perusahaan tersebut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 75/G.TUN/2003/PTUN-JKT.
“Amdal regional yang berhak menilai adalah wewenang Amdal Pusat (KLH). Karena dalam ketentuan pasal 11 PP No 27/1997 tentang Amdal disebutkan bahwa Komisi penilai pusat berwenang menilai Amdal yang memenuhi kriteria,” tambahnya.
Gugatan 6 perusahaan ke PTUN ini mendapat perlawanan keras dari aktivis lingkungan dan akademisi serta para nelayan di pesisir Jakarta Utara. Di PTUN tingkat pertama dan kedua pengusaha tersebut dimenangkan. Pada tingkat Kasasi inilah, MA mengabulkan permohonan KLH yang berarti reklamasi menyalahi Amdal.
Meski kasus sengketa proyek reklamasi masih berlangsung dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pengembang tetap membangun puluhan properti di atas lahan urukan laut. Mulai dari apartemen, kawasan wisata, kota mandiri hingga real estate papan atas. Selain itu, beberapa kawasan reklamasi dijadikan sebagai pusat bisnis dan pabrik. Hingga akhirnya MA mengalahkan para pengusaha tersebut. Ton/L30 P1000***
Foto-Foto: Ist***
Selasa, 10 Januari 2012
Angin Puting Beliung Guncang Indramayu
Posted by Realita Nusantara
23.21, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Angin Puting Beliung Guncang Indramayu
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Realita Nusantara – Angin puting beliung mengguncang Kabupaten Indramayu Jawab Barat, terjadi pada hari Senin (9/1) sekira pukul 22.30 WIB. Angin begitu dasyatnya tiba-tiba datang selang beberapa menit kemudian lampu padam, berdasarkan pantauan Realita Nusantara hal ini terjadi di Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Sindang. Beberapa pohon pun tumbang, seperti di wilayah Jl. Tridaya Barat pohon tumbang diterjang angin langsung menghantam lokasi/tempat usaha pencucian motor, di Jl. Veteran juga pohon tumbang diterjang angin, dalam kejadian tersebut, di dua lokasi pohon tumbang tidak ada korban jiwa.
Menurut saksi mata Sugiyono warga Kelurahan Karanganyar Kec. Indramayu, yang diamini rekan-rekannya, cuaca yang tadinya cerah tanpa angin tiba-tiba mendadak datang angin besar selang beberapa menit kemudian listrik padam.
“Saya bersama rekan-rekan saya sampai kaget, tiba-tiba datang angin kencang, pohon-pohon besar bergerak-gerak seolah-olah ingin terbang terbawa oleh angin,” ucapnya yng diamini rekan-rekannya
Hal senada juga disampaikan oleh Iping warga Kelurahan Lemahabang Kec. Indramayu, saya lagi menutup warung tiba-tiba datang angin besar tersebut. Saya bersama istri langsung ketakutan masuk ke dalam rumah
“Pohon besar di rumah saya bergerak-gerak seperti ingin terbang bersama akarnya-akarnya,” tutur Iping yang diamini oleh istrinya.
Kejadian ini terjadi juga di wilayah Kecamatan Sindang. Menurut Oci, dirinya lagi nongkrong bersama rekan-rekannya sambil menikmati secangkir kopi, tiba-tiba angin kencang datang, bahkan menurut Oci, kopi yang sedang diminumnya tumpah diterjang angin. Realita Nusantara***
Rabu, 07 Desember 2011
LURAH KARANGANYAR ABAIKAN INSTRUKSI CAMAT
Posted by Realita Nusantara
01.36, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
LURAH KARANGANYAR ABAIKAN INSTRUKSI CAMAT
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, REALITA NUSANTARA – Kepala Kelurahan/Lurah Karanganyar Kecamatan Indramayu Kab. Indramayu ditengarai kuat abaikan instruksi Camat Indramayu. Hal ini diketahui dalam beberapa hari ini setelah diadakannya pertemuan Hari Rabu (30/11) antara 4 orang warga RT.02 RW.IV Kelurahan Karanganyar dengan Camat Indramayu, Trantib Kecamatan Zaenal Arifin (MP Pol PP), Seksi Tata Pemerintahan Umum Drs Syarif Hidayat dan Lurah Karanganyar Arifin Suhadi serta Trantib Kelurahan Karanganyar Daryanto.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Indramayu memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Ketua RT.02 yang dikeluarkan oleh Lurah Karanganyar dinyatakan Cacat Hukum, karena dalam pengangkatan Ketua RT tersebut tidak melalui mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh warga tetapi melalui penunjukkan secara langsung oleh Lurah Karanganyar dan dalam pertemuan tersebut juga Camat Indramayu langsung menginstruksikan kepada Lurah Karanganyar untuk dilakukan Peninjauan Kembali atau Mencabut SK tersebut. Namun hingga saat ini instruksi Camat Indramayu belum direalisasikan oleh Lurah Karanganyar, bahkan Lurah Karanganyar terkesan mengabaikan instruksi tersebut.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut kepada Lurah Karanganyar, Arifin Suhadi, Senin (5/12), sekira pukul 14.00 WIB dirinya enggan untuk mencabut SK tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan Lurah Karanganyar menuding warga RT. 02, bahwa warga yang merasa ikut tanda tangan karena dipaksa.
“Ada warga yang ikut tanda tangan karena dipaksa, saya tidak bisa menyebutkan nama warga tersebut,” kilahnya
Menanggapi hal tersebut sejumlah warga yang ikut tanda tangan merasa geram karena mereka yang ikut tanda tangan tidak berdasarkan paksaan, atas dasar hati nurani yang ingin ada kemajuan di lingkungannya.
“Tidak ada paksaan diantara warga yang ikut tanda tangan, bahkan ada warga yang tidak mau ikut tanda tangan kami tidak memaksanya karena itu adalah hak warga. Sebelum warga tanda tangan kami persilahkan warga untuk membaca dulu surat pernyataan bersama tersebut agar warga benar-benar memahami bahwa keinginannya hanya satu yaitu dilakukan pemilihan Ketua RT secara demokrasi,” ujar sejumlah warga
Lanjut, sejumlah warga, kami menduga jangan-jangan hanya permainan Lurah saja yang menuding kami melakukan pemaksaan tanda tangan, padahal dirinya enggan untuk mencabut SK tersebut.
“Kami menduga bahwa Lurah ada kongkalikong dengan Ketua RT yang ditunjuk secara langsung dan Diduga Lurahlah yang melakukan provokasi sehingga membuat warga RT.02 geram,” ungkap sejumlah warga
Hal tersebut juga terjadi di wilayah RW. I, yakni dalam pemilihan Ketua RW juga melalui penunjukkan langsung oleh Lurah Karanganyar tanpa ada mekanisme pemilhan Ketua RW secara demokrasi, bahkan Ketua RW yang ditunjuk secara langsung statusnya bukan warga setempat.
“Di wilayah RW. I juga sama, Ketua RW ditunjuk secara langsung oleh Lurah Karanganyar. Kami punya bukti yang cukup kuat bahwa Ketua RW berdomisili bukan di Kelurahan Karanganyar tetapi di Desa Pabean Udik,” ungkap Yadi yang didampingi Sairin selaku warga RW. I Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kab. Indramayu, Senin (5/12)
Lanjut Yadi, kami juga meminta kepada Lurah Karanganyar untuk segera diadakan pemilihan kembali secara domkrasi dan mencabut SK Ketua RW yang ditunjuk oleh Lurah Karanganyar.
Realita Nusantara***
Selasa, 29 November 2011
LURAH KARANGANYAR DITENGARAI SALAH GUNAKAN WEWENANGNYA
Posted by Realita Nusantara
00.11, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
LURAH KARANGANYAR DITENGARAI SALAH GUNAKAN WEWENANGNYA
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Realita Nusantara – Kepala Kelurahan (Lurah) Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Arifin Suhadi, ditengarai kuat salah gunakan wewenangnya. Pasalnya, dalam pemilihan Ketua RT 02 maupun Ketua RW IV Kelurahan Karanganyar tanpa adanya suatu musyawarah untuk mufakat dari warga setempat.
Menurut sejumlah warga RT.02 RW.IV, Mekanisme pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW seperti apa? Harusnya melalui musyawarah ataupun dilakukan pemilihan secara demokratis, tetapi yang terjadi di sini tidak demikian. Dalam penentuan Ketua RT maupun Ketua RW dilakukan hanya sepihak, yakni atas penunjukkan secara langsung yang dilakukan oleh Lurah Karanganyar.
“Kami tidak tahu kapan diadakannya pemilihan secara langsung dan demokrasi. Yang kami tahu, kami tiba-tiba mendapat undangan yang isinya serah terima jabatan Ketua RT.02. Bahkan dalam surat undangan pun tertulis bahwa Lurah telah membuat Surat Keputusan dengan No. 824/28-Kel/2011 tanggal 4 Nopember 2011, yang isinya bahwa lurah telah menetapkan dan memutuskan Ketua RT.02 dan RW.IV,” kata sejumlah warga
Menjumpai Ketua RW IV, H. Hadi Suhadi, dirinya merasa kebakaran jenggot dengan adanya pernyataan bersama warga RT. 02 RW. IV
“Saya merasa dilangkahi, kalau ada permasalahan dengan pengangkatan Ketua RT yang baru, baiknya dibicarakan terlebih dahulu jangan asal main lambung ke atas tanpa koordinasi dengan saya,” ucap dengan nada sewot, Kamis (24/11)
Menurutnya, bahwa dalam penetapan Ketua RT yang baru itu berdasarkan keputusan yang dilakukan oleh Lurah Karanganyar dengan pertimbangan bahwa Ketua RT yang baru merupakan pengurus yang lama (jabatan Sekretaris), sehingga Ketua RT yang baru akan lebih paham dan mengerti tentang tata pemerintahan yang ada di Kelurahan Karanganyar.
Menjumpai Lurah Karanganyar, Arifin Suhadi, membenarkan bahwa dirinyalah yang mengangkat, menetapkan dan memutuskan.
“Pertimbangannya, karena Ketua RT yang baru merupakan pengurus RT yang lama dengan jabatan sekretaris, sehinnga nantinya lebih paham akan pemerintahan dan gampang koordinasinya,” ujarnya, Senin (28/11)
Namun Lurah Karanganyar membantah kalau dalam penetapan Ketua RT yang baru dirinya tanpa koordinasi terlebih dahulu.
“Saya sudah koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, seperti Ketua RT yang lama yakni H. Hadi Suhadi, saya bersikeras bahwa Surat Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena sudah kesepakatan bersama” kilahnya
Pengakuan sejumlah warga sangat berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh. Menurut sejumlah warga, Lurah Karanganyar tidak melakukan koordinasi kalau pun melakukan koordinasi paling dengan Ketua RT yang lama, yang sekarang menjabat sebagai Ketua RW.
“Kami hanya mendapat undangan dalam acara serah terima jabatan pengurus atau Ketua RT, kami pikir itu bukan koordinasi dengan kami selaku warga RT. 02 RW. IV, karena dalam undangan jelas tertulis kalau Lurah Karanganyar telah membuat Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW,” tutur sejumlah warga.
Lanjut warga, kami hanya meminta kepada Lurah Karanganyar untuk dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Surat Keputusan itu atau dicabut Surat Keputusan itu, kemudian dilakukanlah pemilihan secara demokrasi, harap sejumlah warga.
Menanggapi hal itu Ketua LSM Formasi Kab Indramayu, Amirudin, angkat bicara, sebaiknya Lurah Karanganyar jangan bersikap otoriter, karena jelas permintaan warga agar dilakukan pemilihan secara demokrasi.
“Kalau Lurah Karanganyar bersikukuh mempertahankan Surat Keputusan tersebut, berarti Lurah Karangnyar menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Ketua LSM Formasi
Realita Nusantara****
