Kamis, 25 Agustus 2011

Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar

Posted by Realita Nusantara 23.11, under |

Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar
Pejabat Depdiknas Ditahan Kejagung


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Sejumlah pejabat ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Mereka yang ditahan antara lain 4 pejabat Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, diduga terlibat korupsi sekitar Rp 13,8 miliar. Para tersangka ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan terhadap para pejabat Kementerian Pendidikan Nasional tersebut, dilakukan setelah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Tahun 2009.
Mereka yang ditahan adalah: Joko Sutrisno (Direktorat Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print-10/F.2/Fd.1/04/2011, Susilowati, MM (Pejabat Pembuat Komitmen) No. Print-09/F.2/Fd.1/04/2011, Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu) No. Print-07/F.2/fd.1/2011 dan Suko Wiyanto (Penanggungjawab Kegiatan) No. Print-08/F.2/Fd.1/04/2011, semuanya 14 April 2011.
Berdasarkan siaran pers Kejagung, Kamis (21/4), tersangka Joko Sutrisno, Al Azhar, dan Suko Wiyanto masing-masing ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Tersangka Susilowati, MM ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional) terdapat DIPA senilai Rp 13.846.445.000,- dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN Nomor 0111.0/023-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008 untuk kegiatan pekerjaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK Tahun 2009.
Pada pelaksanaannya anggarannya dipecah menjadi Rp 7.506.191.000,- dikontrakkan dengan PT. Kirana Media Kreativisia sesuai surat Perjanjian Nomor 0386/C5.5/Kep/KP/2009 tanggal 28 April 2009, dan Rp 6.340.254.000,- oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Direktur Pembinaan SMK diswakelolakan.
Pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dan swakelola senilai Rp 6,340 miliar direkayasa oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Al Azhar berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Antar Subdit pada Direktorat SMK yang dipimpin oleh tersangka Joko Sutrisno.
Menurut saksi Al Azhar telah dilakukan pemotongan dana senilai Rp 1,498 miliar yang terdiri dari; pemotongan Akomodasi para Delegasi Rp 158.400 juta, pemotongan Akomodasi para juri Rp 420 juta, pemotongan akomodasi para panitia Rp 560 juta, dan pemotongan akomodasi para Shoftmaster dan Helper Rp 360 juta, sehingga totalnya Rp 1,498 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Joko Sutrisno, Susilowati, Al Azhar dan Suko Wiyanto. Menurut perhitungan penyidik, perbuatan tersangka Joko Sutrisno, Susilowati MM, Al Azhar, dan Suko Wiyanto merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (Sitor/RL)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Kadiknas Sidoarjo Restui Kepsek Bisnis Buku KLKS

Posted by Realita Nusantara 01.53, under |

Kadiknas Sidoarjo Restui Kepsek Bisnis Buku KLKS


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SIDOARJO
Sidoarjo, MI – Penjualan buku KLKS (Kumpulan Lembar kerja Siswa) marak dihampir semua SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo. Ironisnya, walaupun hal ini sudah berjalan beberapa tahun tapi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Ir. Agoes Boedi Tjahjono, justru mengaku baru tahu setelah dikonfirmasi beberapa wartawan. “Saya baru tahu ini kalau KLKS itu dijualbelikan. Yang saya tahu itu sifatnya tidak wajib,” kata Agoes, ketika dihubungi lewat telepon selulernya.
Tetapi ketika didesak apakah jual beli buku yang dilakukan sekumpulan guru dan Kepala Sekolah tidak bertentangan dengan Perpres 80 tahun 2003 dan juga melanggar Permendiknas No.2 tahun 2008. Agoes tidak menjawab justru menutup telepon selulernya.
Dari penelusuran MI sungguh mengejutkan. Hampir di tiap SMPN buku KLKS tersebut dijual belikan dan wajib dengan harga Rp 50.000,- per paket. Seperti di SMPN 1 Wonoayu, murid-murid wajib beli buku KLKS tersebut. TM, salah satu murid yang sempat ditemui MI  mengatakan, Kepala Sekolah atau guru mengharuskan semua murid membeli buku KLKS tersebut. Walaupun memang bayarnya bisa belakangan tapi sifatnya wajib beli. “Apalagi sekarang murid-murid kelas 3 yang belum lunas tunggakan buku KLKS diancam salah satu oknum guru kalau tidak segera melunasi tidak akan diberi nomor ujian,” ujar TM.
Di sekolah lain, ANT salah satu siswi SMPN 1 Prambon, juga membenarkan buku KLKS dia beli permata pelajaran seharga Rp 50.000,- dan sifatnya wajib semua murid harus membeli. “Mengenai bayarnya tidak harus langsung yang jelas harus ambil dulu bukunya mengenai pembayarannya bisa dicicil, seperti buku Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan hampir semua mata pelajaran ada KLKS nya, kalau per biji Rp 50.000,- kalau ditotal Rp 450.000,-,” kata ANT.
Yang lebih mengejutkan, buku-buku tersebut harus segera dilunasi sebelum mendekati UNAS dan kalaupun belum lunas juga terkesan ada ancaman tidak akan diberi nomor ujian.
Sementara itu salah satu wali murid SMP 1 Wonoayu, Sri, mengaku baru saja melunasi buku KLKS, sebab kalau tidak dilunasi anaknya diancam tidak diberi nomor UNAS. “Ya akhirnya saya cari-carikan utang ke tetangga,” keluh Sri.
Dari penelusuran MI di beberapa SMP Negeri di Kab. Sidoarjo, beberapa buku KLKS yang beredar ditulis oleh Drs. Abdul Basith, Drs. Khoirul Watihin, Drs. Akhsin, Drs. Subagyo, Drs. H. Agus Daenuri, dan Drs. Sugeng Yulianto. Sedangkan pembinanya Drs. Tri Widodo, Kasek SMPN 1 Wonoayu, Drs. Sururi, M.Pd Kasek SMPN 1 Prambon, dan Drs. Retno Untasi. Semua guru dan Kasek ini ikut berperan dalam menjual belikan buku-buku tersebut di kalangan sekolah-sekolah SMPN se-Kab. Sidoarjo. Tapi yang paling berperan justru guru SMPN Prambon YN yang bertugas mencetak dan mendistribusikan ke sekolah-sekolah.
Pebisnis ilegal para insan pendidikan ini diduga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah per sekali terbit, tanpa harus membayar pajak juga memakai CV yang tidak jelas dan hal itu sudah berjalan hingga beberapa tahun. Bisnis KLKS ini berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Tapi yang lebih mengherankan Kadiknas Agoes Boedi baru tahu dan justru mendukung bisnis ilegal para Kasek tersebut, padahal jelas-jelas melanggar Permendiknas No.2 tahun 2008 tentang larangan lembaga pendidikan dijadikan ajang bisnis apapun.
Hingga berita ini diturunkan Kasek SMPN 1 Wonoayu maupun SMPN 1 Prambon yang berperan dalam pembuatan buku KLKS tersebut ketika hendak dikonfirmasi selalu tidak berada di tempat.   (Tim)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Senilai Rp 11 M Aset Koperasi Karyawan Walikota Jakpus Diduga Raib

Posted by Realita Nusantara 00.11, under |


Sjamsurijal Akui Uang Koperasi Hilang Rp 350 Juta
Senilai Rp 11 M Aset Koperasi Karyawan Walikota Jakpus Diduga Raib

REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Diperkirakan asset koperasi karyawan Walikota Jakarta Pusat sekitar Rp 11 Miliar tidak jelas. Sehingga banyak anggota yang resah dan minta uangnya dikembalikan oleh pengurus. Perhitungan total asset koperasi tersebut menurut sejumlah anggota sekitar Rp 11 miliar, dengan perincian sebagai berikut: uang pangkal sekitar Rp 10 juta, iuran anggota sekitar Rp 7,5 juta, kontribusi pedagang kaki lima dan sewa tempat usaha sekitar Rp 1,5 juta dan bunga deposito sekitar Rp 2,126 miliar.
“Namanya koperasi simpan pinjam karyawan, tetapi kita sulit untuk meminjam uang, karena menurut pengurus tidak ada uang. Jadi pada kemana uangnya?” tanya sejumlah anggota, Kamis (21/4).
Sejumlah karyawan Kantor Walikota Jakarta Pusat mengungkapkan, bahwa ada sekitar Rp 400 juta uang koperasi uang koperasi yang hilang, tidak jelas penggunaannya. Dan selama puluhan tahun sejak berdiri koperasi dimaksud tidak pernah dibagikan sisa hasil usaha (SHU), termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ketua koperasi Sjamsuridjal mengakui hilangnya uang tersebut. Namun, menurutnya bukan bukan Rp 400 juta, tetapi Rp 350 juta. “Memang benar, tapi bukan hilang, namun dibawa oleh pengurus lama,” kata Sjamsuridjal kepada Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FOKJI), Kamis (21/4/2011) di kantornya.
Menurut dia, uang tersebut bersedia dikembalikan oleh pengurus koperasi yang lama, dalam hal ini bendahara pengurus lama. “Dengan kesepakatanuang tersebut dikembalikan dengan cara mencicilnya Rp 2 juta perbulannya,” kata Sjjjamsuridjal tanpa menjelaskan asal usul uang sebesar itu bisa dibawa oleh pengurus yang lama.
Ketidak jelasan koperasi juga terlihat, mulai dari dasar hukum serta kepengurusannya, RAT tidak pernah dilakukan oleh pengurus. Namun hal tersebut dibantah oleh Sjamsuridjal. “RAT selalu kita lakukan termasuk untuk sekarang, uang keluar dan saldo yang tersisa juga lengkap. Semua anggota bisa melihatnya,” katanya. Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta, karena sampai sekarang saldo koperasi tidak jelas sama sekali.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah belum berhasil dikonfirmasi, termasuk Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat, sampai berita ini diturunkan juga belum bisa ditemui. Demikian juga dengan bendahara koperasi Vikri juga tidak berada di tempat ketika ditemui.
SK Gubernur DKI
Keberadaan koperasi Karyawan Kantor Walikotamadya Jakarta Pusat dan swalayan Omi dipertanyakan. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk koperasi, dan aset koperasi sampai saat ini masih simpang siur.
Begitu juga keberadaan minimarket Omi bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di DKI Jakarta. Hal tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Ketua Koperasi Karyawan Kantor Walikota Jakarta Pusat Sjamsuridjal.
Sampai sekarang Swalayan Omi tersebut masih beroperasi dengan berkedok sebagai Koperasi Karyawan Walikota Jakarta Pusat.
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tanggal 13 Nopember 2006, tentang Penundaan Perizinan Mini Market DKI Jakarta, menginstruksikan kepada semua Walikota, Trantib, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, camat dan lurah untuk menunda pemberian izin mini market.
Demikian juga kepada Kantor Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Trantib dan Linmas) DKI Jakarta agar tidak mengeluarkan izin Undang-Undang Gangguan (UUG) kepada pemohon mini market
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Sudin Perindustrian dan Perdagangan di lima wilayah DKI, diinstruksikan agar tidak menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha mini market.
Kepada camat dan lurah, Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan agar tidak mengeluarkan surat keterangan domisili permohonan mini market.  (tim)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Rabu, 10 Agustus 2011

Calon Incumbent Pilkada Dapat Mengancam Kas Daerah

Posted by Realita Nusantara 09.58, under |

Calon Incumbent Pilkada Dapat Mengancam Kas Daerah


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAMBI
Jambi, Sergap – Pemilihan Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota adalah hal yang penting untuk dilakukan setiap 5 tahun sekali, karena hal itu merupakan demokrasi yaitu dari rakyat untuk rakyat.
Untuk memilih seorang Kepala Daerah seperti pemilihan Gubernur dan wakilnya, juga Bupati dan Walikota serta wakilnya, bukan hal mudah. Sebab berhasilnya tugas Kepala Daerah dan Pembangunan Daerah itu sendiri tergantung pada niat baik dan kinerja seorang Kepala Daerah dalam masa 5 tahun jabatannya.
Memilih seorang Kepala Daerah sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi saja, namun harus memiliki kriteria tertentu yang berpengalaman di bidang pemerintah dan organisasi massa yang dianggap mampu memimpin pada masa mendatang, bisa berbuat jujur, berwibawa dan bebas dari kasus-kasus pelanggaran hukum serta dapat dipedoman barhasil atau tidak selama ia pernah menjadi pemimpin.
Kalau kebetulan sang calon adalah incumbent sebagai Bupati atau mantan Bupati/Walikota dinilai berhasil dan berprestasi selama menjabat Bupati, akan didukung rakyatnya. Selanjutnya kalau gagal, pasti tidak dapat dukungan rakyat.
Beberapa pemuka masyarakat yang tersebar di Provinsi Jambi yang ditemui Sergap untuk menghadapi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada tanggal 19 Juni 2010 mendatang, para pemuka masyarakat ini menyatakan akan memilih calon yang dapat memimpin masyarakat Jambi selama 5 tahun ke depan serta dapat mensejahterakan masyarakat terutama perekonomian masyarakat kecil dan menengah, seperti yang tersebar di desa-desa terpencil di bidang pertanian, perkebunan, perikanan budidaya perikanan air tawar, kerajianan kecil juga pedagang kecil, peternakan, dan yang tak kalah penting pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Seperti pembangunan jalan, jembatan, pengairan dari skala besar sampai skala kecil lingkungan hendaknya terjamin kualitasnya, karena sekarang kualitas pembangunan cukup banyak tetapi kualitasnya tidak memnuhi syarat. Seperti pembuatan jalan belum sampai satu tahun bahkan baru tiga bulan sudah rusak atau hancur.
Masyarakat akan memilih calon yang Misi dan Visinya sangat jelas terutama yang memperioritaskan ekonomi kerakyaratan dari pada pembangunan skala besar hanya kurang tidak menyentuh kepada kepentingan rakyat secara nyata. Selain itu masyarakat berharap pemimpin (Gubernur) masa mendatang orang yang jujur berwibawa tidak korupsi bahkan anti korupsi atau memerangi korupsi pada jajaran atau bawahannya.
Gubernur mendatang didambakan orang yang tegas, dapat membina bawahannya termasuk para Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi, walaupun Otonomi Daerah ‘Semau Gue’ atau meletakkan kebijakan tanpa melalui hasil musyawarah dan mufakat tidak berpihak kepada rakyat.
Perencanaan pembangunan melalui APBD hendaknya tidak hanyamengharapkan DAU, DAK serta bantuan pemerintah pusat, tetapi hendaknya dapat menggali potensi daerah. Penertiban pajak dan distribusi daerah dari hasil asli daerah seperti di bidang perkayuan (WKS), hasil TBS dan CPO harus jelas perdanya beserta hasil tambang yang ada.
Masyarakat merasa sangat khawatir dengan adanya sebagian besar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri dari Bupati aktif yang kemungkinan akan berdampak kepada keamanan Kas Daerah Kabupaten yang calonnya Bupati aktif, karena Anggaran Pilkada Gubernur mendatang anggarannya puluhan miliar rupiah itu sudah jelas, tetapi setiap calon secara pribadi akan berkampanye semaksimal mungkin untuk mempengaruhi calon pemilih dengan menggunakan uang puluhan miliar rupiah percalon sudah jelas menggunakan uang cukup banyak.
Kalau uang pribadi tidak cukup, berhutang pun bisa asal ada yang akan meminjamkan dan dengan cara apapun akan ditempuh, kepalang sudah terlanjur bermain. Justru sang calon adalah Bupati aktif, apakah tidak mungkin akan berdampak terancamnya Kas Daerah, sebab Bupati tersebut masih ada kewenangannya untuk menggunakan Kas Daerah dengan alasan pakai dulu. Pinjam dulu kalau menang nanti dikembalikan, tetapi kalau kalah bisa-bisa gratis, tetapi mudah-mudahan tidak demikian.
Guna menghindari kekhawatiran tersebut dulu sudah ada calon seperti Pak Zulkifli Nurdin yang mau mencalonkan dari jadi Gubernur periode kedua, tapi beliau mengundurkan diri daganti sementara oleh Pak Sudarsono dari Departemen Dalam Negeri di Jakarta. Tetapi hal semacam ini tidak dilakukan? Oleh sebab itu seorang yang akan mencalonkan dirinya pada Pilkada agar dinonaktifkan sementara guna terhindar dari isu dan praduga, serta Kas Daerah sebelumnya harus terlebih dulu diaudit. Semoga!   (Ix. Anshory)***



Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 14
Foto-foto: Ist***

Mantan Kepala SMK Satria Bejad Moral ?

Posted by Realita Nusantara 09.43, under |

Mantan Kepala SMK Satria Bejad Moral ?


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAMBI
Kota Jambi, Sergap – Tidak salah apabila ketua Yayasan Tut Wuri Handayani Mas telah memberhentikan dengan hormat Kepala SMK Satria Kota Jambi bukan saja karena dia (Kepala SMK Satria) berinisial JUP telah rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala SMK Satria Kota Jambi dan Sekretaris Dispora, juga mengincar salah satu Kadis dalam Pemkot.
Beredar kabar miring, Jup mantan Kepala sekolah itu sangat bejad moralnya, bahkan istri bawahannya sendiri pun yang selama ini setia dan rela berkorban memajukan Pendidikan SMK Satria tersebut dilahapnya.
Menurut sumber Sergap kejadian amoral tersebut bermula setelah tahun 1997 dimana Jup menjalin hubungan gelap dengan salah seorang oknum guru di salah satu SMK dalam Kota Jambi yang berinisial NA.
Akibat hubungan gelap tersebut sehingga tercium oleh suami NA yang juga salah seorang PNS di salah satu perguruan tinggi Jambi, mengakibatkan terjadinya insiden pada waktu itu, dan dilakukan perdamaian. Damai tinggal damai, hubungan gelap tetap dilakukan dengan NA.
Ketika Sergap berusaha untuk konfirmasi berita miring terhadap Kepsek SMK Satria itu, Jup tidak berhasil ditemui. Seorang bawahan di SMK Satria yang berinisial SM mengungkapkan bahwa hal ini telah diketahui oleha para rekan-rekan guru dan sekerjanya. Tetapi sayang tidak ada yang mau melaporkan tentang kesusilaan mantan Kepala SMK tersebut bahkan setelah diberhentikan oleh Ketua Yayasan Tutwuri Handayani Mas Jup masih tetap bertugas sebagai Kepala SMK Satria karena dipertahankan oleh Pembina Yayasan Tutwuri Handayani Mas.   (z. Arifin)***



Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Oknum Anggota DPRD Bermain Proyek

Posted by Realita Nusantara 08.37, under |

Oknum Anggota DPRD Bermain Proyek


REALITA NUSANTARA – ONLINE. MUSI BANYUASIN
Musi Banyuasin, Sergap – Masalah proyek jalan setapak di P5 Kecamatan Lalan dengan nilai pagu proyek sebesar Rp 500 juta jadi sorotan dan pergunjingan. Betapa tidak, proyek jalan setapak itu jatuh kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Beredar dikalangan kontraktor, proyek yang tadinya diminati LIM seorang pengusaha yang cukup dikenal, namun oleh oknum  pejabat diberikan ke anggota Dewan dari Fraksi PKS sebagai balas jasa.
Mencuat ke permukaan dan jadi pergunjingan di masyarakat khususnya kalangan pengusaha/kontraktor, bahwa anggota DPRD yang berinisial IA menulis pesan singkat yang ditujukan pada rekanan yang berusaha mengambil proyek itu. Adapun isi pesan singkat itu melalui HP no. 08192943xxxx, ada dua pesan singkat, pertama, isinya “Maaf proyek itu adalah rekomendasi dari Bapak Bupati kepada partai kami baik yang di Provinsi maupun di Kabupaten. Kalau bapak kurang setuju nanti saya sampaikan dengan bupati. Begitu juga kalau Pak Ardi mengadu domba kita, nanti saya laporkan ke Bupati.” Juga isi pesan singkat yang kedua, “Maaf sebelumnya saya tidak kenal dengan rekanan yang mau mengerjakan proyek itu tapi Pak Ardilah yang suruh rekanan garap proyek itu saya siap ketemu dengan Pak Ardi dan rekanannya.”
Beberapa kali Sergap mencoba menghubungi anggota Dewan ke kantornya minta konfirmasi, IA tidak pernah berada, bahkan ketika dihubungi lewat ponsel tida ada jawaban.  (lia)***





Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Senin, 08 Agustus 2011

Oknum Kepala UPTD Pendidikan Sunat BOS

Posted by Realita Nusantara 09.47, under |

Oknum Kepala UPTD Pendidikan Sunat BOS


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BREBES
Brebes, Sergap – Adanya Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah, siswa miskin seharusnya dibebaskan dari segala macam pungutan. Sekolah maupun UPTD Pendidikan tidak dibenarkan memungut seberapa pun dari siswa dengan dalih apapun.
Tapi kenyataannya, dana BOS sering diselewengkan oknum-oknum karena kurangnya pengawasan, sehingga dana dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Belum lama ini dalam penelusuran Sergap di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, masih adanya kantor UPTD Pendidikan yang memungut dana BOS terhadap Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Tanjung. Dan sewaktu Sergap melakukan penelusuran dilapangan, seorang guru nyelutuk bahwa penyelewengan dana BOS masih dilakukan oleh beberapa kepala sekolah dan UPTD, Di wilayah Kecamatan Tanjung sebanyak 47 Sekolah Dasar (SD) dan setiap Kepala SD menerima dana BOS dipungut per murid Rp 1.500, sedangkan jumlah murid lebih kurang 11 ribu anak dengan alasan akan digunakan sewaktu ada pelaksanaan/kegiatan Popda.
Menurut beberapa Kepala Sekolah walaupun itu sudah kesepakatan, namun kalau dipikir-pikir dan diperhitungkan, lebih baik biaya Popda dipikul oleh pihak sekolah justru lebih ringan.
Ditambahkan sumber Sergap, apa yang dituturkan oleh beberapa guru/kepala sekolah, buku LKS pun dikondisikan oleh pihak Kepala UPTD Pendidikan yang harganya lebih mahal dari distributor.
Pihak Kepala UPTD Pendidikan menjual Rp 7.000, sedangkan distributor menjual harga Rp 4.500. Itupun menurutnya Buku LKS tersebut yang dicetaknya mengutip dari beberapa buku-buku LKS yang lainnya. Dalam kaitan ini, tim Sergap belum berhasil mengkonfirmasi Kepala UPTD Pendidikan setempat.  (tim)***



Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Dana BSM MIS Sukajaya Menguap

Posted by Realita Nusantara 09.32, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Dana Bantuan Siswa Miskin untuk sekolah MIS Sukajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis ditengarai salah kaprah. Menurut para orang tua siswa dana bantuan siswa miskin (BSM) yang seharusnya diterima Rp 360.000, akan tetapi yang diterima siswa miskin hanya satu stel seragam sekolah, tas dan buku alat tulis.
Ketika Sergap berulangkali berusaha menemui Wahyudin, Kepala Sekolah MIS Sukajaya untuk konfirmasi, tidak ada di tempat. “Ya, selalu menghindar dari wartawan,” ujar aktivis LSM.
Tak sebatas itu, Sergap pun berusaha mendatangi tempat kediaman Kepala Sekolah karena merasa ingin tahu dengan adanya keluhan dari orangtua siswa miskin yang mempertanyakan dana BSM. Ironisnya, tim Segap mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak istri kepala sekolah Wahyudin. “Kalau ada perlu masalah kedinasan jangan ke rumah segala,” bentaknya sambil mengatakan, selama ini sepengetahuan saya pihak suami tidak mempunyai masalah. Dengan nada sinis dan sewot sang istri kepala sekolah ini menanyakan, “Di rumah tidak ada uang untuk apa datang ke sini, rumah merupakan tempat istirahat.”
Menurut informasi dari salah seorang guru bahwa kepala sekolah jarang masuk kantor karena dijadikan koordinator se-Kecamatan Rajadesa. “Entah jadi koordinator apa, saya tidak tahu,” katanya.
Sementara informasi yang diperoleh Sergap di lapangan, bahwa dana BSM telah disalah gunakan untuk membuat sarana olah raga seperti halnya lapangan tenis meja dan lapangan voly, padahal itu semua hanya untuk sekedar mengalihkan perhatian dari berbagai sorotan para orangtua siswa yang mendapatkan dana BSM.
Menyikapi hal tersebut, sumber Sergap mempertanyakan kinerja kepala sekolah yang jarang masuk kantor, sedangkan dana yang telah digulirkan pemerintah untuk siswa miskin digunakan tidak tepat peruntukkannya, dan salah kaprah. “Kami mengharap pihak Depag Kabupaten Ciamis segera memberikan teguran dan sanksi terhadap Kepala Sekolah yang akan merusak Program Pemerintah Wajib Belajar Sembilan Tahun,” ujar para orangtua murid. Semoga!   (hlm)***




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

PT. Adi Tya Serobot Hutan yang Dikuasai Masyarakat

Posted by Realita Nusantara 09.24, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BERAU
Berau, Sergap – Hutan yang sudah lama dikuasai/dirambah masyarakat Kampung Longplay, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, ditebangi pihak perusahaan PT. Adi Tya atau PT. Royindo mitra kerja perusahaan. Akibat penebangan itu, masyarakat mengambil tindakan dengan cara menyita 2 (dua) unit mobil perusahaan berupa mobil taf dan helen. Kunci kedua mobil diambil warga masyarakat.
Keterangan yang dihimpun Sergap setelah kunci kedua mobil diambil, pihak perusahaan mangajak damai. Perusahaan bersedia membayar ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 100 juta secara bertahap. Tahap awal Rp 60 juta tunai, dan tahap akhir/kedua sebesar Rp 40 juta yang dialihkan ke pengadaan sarana air bersih (air minum).
Namun hal itu dipertanyakan aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), apakah perusahaan PT. Adi Tya sudah punya ijin HPH yang RKTnya diduga belum terbit.
Dalam kaitan ini, LSM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berau (LPMB) kepada Sergap menyampaikan hasil pantauan supaya pihak UPTD Kehutanan Kabupaten Berau agar dapat menunda pemberian Surat Keterangan Syahnya Kayu Bulat (SKSKB) kepada perusahaan yang menebangi kayu sejak lama dirambah warga masyarakat Kampung Longpay, Kecamatan Kelay, yang kemudian ditebangi pihak perusahaan PT. Adi Tya. Sebab hal tersebut, jelas-jelas merugikan negara dan merusak lingkungan. Semoga!   (edy/fr)***



Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Program Prona Jadi Ajang Bisnis

Posted by Realita Nusantara 09.11, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis telah menggulirkan Prona (Proyek Nasional Pertanahan) di Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, namun Prona telah dijadikan ajang bisnis untuk meraup keuntungan oleh oknum.
Sumber Sergap menemukan ada indikasi pengutipan tidak resmi dilakukan Kepala Desa Nagarajaya dengan memungut biaya kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat, diwajibkan membayar Rp 400.000 sampai dengan Rp 600.000, agar sertifikat bisa diproses.
Tidak hanya Prona jadi ajang bisnis tapi juga pembagian kompor gas, dikenakan biaya dengan dalih untuk biaya persyaratan untuk mendapatkan kompor gas yang bersubsidi pemerintah itu. Sedangkan pungutan lainnya yang telah dimanfaatkan oleh Kepala Desa, adanya pelantikan dua orang perangkat desa, dipungut biaya berkisar 10 juta.
Tidak heran apabila masyarakat mempertanyakan kepanitiaan program Prona yang tidak melibatkan unsur masyarakat. Dalam hal ini Desa Nagarajaya sebagai panitia program Prona yang terdiri dari perangkat desa, seperti halnya Toto sebagai Kaur Pemerintahan, Wawan sebagai Bendahara, dimana hal itu terindikasi bahwa Kepala Desa beserta jajarannya mencari keuntungan dari Prona.
Ketika Sergap mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Desa Nagarajaya, Nana Sujana di ruang kerjanya mengatakan, “Biaya yang dipungut dari masyarakat itu, kami gunakan untuk biaya penyuluhan, biaya patok Rp 20.000 dari BPN, untuk biaya pemberkasan, biaya kordinator pemantau Rp 50.000. Ada juga yang harus kita baliknamakan, dan itu memerlukan biaya Rp 200.000. Jadi hal itu wajar saja kalau kami lakukan, karena dari proyek Prona kami tidak mendapatkan apa-apa.”
Namun, pungutan biaya dari masyarakat dengan nilai Rp 400.000 dengan jumlah 125 bidang tanah yang disertifikasi lewat Prona, diduga Kepala Desa sudah mengantongi Rp 50 juta, sedangkan dana yang terkumpul dari masyarakat baru 30 persen. Pekerjaan proyek Prona telah selesai dilaksanakan, masyarakat tinggal nunggu waktu dari pihak BPN Kab. Ciamis.
Sementara itu tokoh masyarakat Dudung yang sempat dihubungi Sergap melalui telepon seluler mengatakan, adanya pungutan dari masyarakat, itu hanya untuk mengurus berbagai keperluan yang menjadi syarat mutlak untuk bisa dibuatkan sertifikat. “Adapun itu mungkin merupakan suatu kesepakatan antara pihak masyarakat dengan pihak pemerintah desa. Sebagai orang ketimuran kita tak lepas dari adat istiadat untuk menghormati pihak BPN sebagai tamu, kita harus menghargai karena mereka bekerja memakan waktu yang cukup melelahkan, dikarenakan lokasi pengukuran tanah sangat sulit dan terjal. Kalau nilai angka pungutan secara sistimatis dengan jumlah angka yang cukup besar, namun saya yakin dalam pelaksanaannya jauh dari harapan,” katanya.
Lebih lanjut Dudung mengatakan tujuan dari program ini untuk meminimalisasi kepemilikan tanah bodong dan memudahkan masyarakat mendapatkan serifikat. Syaratnya yaitu melampirkan fotocopy, surat bukti kepemilikan tanah (SPPT) dan girik, fotocopy KTP dan kartu keluarga. Pembuatan legalitas ini dilakukan secara kolektif dan diawali dengan pengajuan ke Kades, kemudian Camat. Program Prona yang sudah berjalan dilaksanakan sesuai aturan dan terbuka,” paparnya.     (ag/hlm)




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)