Jumat, 05 Agustus 2011

DPRD Sampang Bantah Dapat Jatah Kios

Posted by Realita Nusantara 09.40, under |

Terkait Pembangunan Los Pasar Omben
DPRD Sampang Bantah Dapat Jatah Kios


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMPANG
Sampang, Sergap – Sebagaimana diberitakan bahwa oknum Dewan terlibat jual beli los (lokasi beratap) Pasar Omben, Muhlis seorang anggota Dewan dari Komisi B DPRD Kabupaten Sampang, membantah kalau dirinya mendapat jatah los sampai 6 buah
Dia mengatakan Sergap, “Semua itu pernyataan orang tak senang terhadap saya, tolong buktikan los sebelah mana dan nomor berapa. Kalau memang ada saudara saya atau kerabat dekat saya yang mulanya tidak memiliki los dan ternyata sekarang memilikinya, tolong tunjukkan nanti, saya akan bertanggung jawab,” tegas Muhlis kepada Sergap.
Ditanya mengenai pungutan terhadap pedagang yang mendapat los, Muhlis menjawab, “Sebenarnya masyarakat salah dalam menanggapinya. Uang itu bukan untuk oknum tapi uang pendaftaran untuk pendataan ulang pedagang yang dilakukan oleh paguyuban Pasar Omben. Paguyuban sendiri dapat jatah dana 50 ribu rupiah per los dari 118 los,”
Tentang pinggiran los yang diperjualbelikan oleh oknum, Muhlis menanggapi kalau itu perintah dari salah seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Ali kepada Paguyuban Pasar Omben.
“Daripada nanti ada pedagang yang tidak kebagian tempat lebih baik dikondisikan di pinggiran los saja,” kata Muhlis menirukan ucapan Ali yang kapasitasnya tidak jelas sebagai apa di instansi Pasar Omben.
Besaran harga pinggiran yang cukup tinggi yakni Rp 2 sampai Rp 3 juta seluas 1,5 kali setengah meter kalau memang pedagang (pembeli pinggiran los) punya kwitansi (tanda bukti pembayaran), kata Muhlis anggota Dewan ini, saya bisa membantu untuk dipertanggungjawabkan.
Salah seorang pedagang yang mendapat jatah pinggiran, bernama Anis mengatakan, “Kami terpaksa membeli pinggiran kepada tokoh masyarakat setempat (oknum preman pasar-red) walaupun harganya cukup tinggi, karena saya tidak punya tempat untuk berjualan.”
Anis tidak mau menjelaskan siapa oknum tersebut karena sudah kesepakatan mereka untuk tidak menyebutkan nama orangnya. “Yang jelas tidak satu orang mas,” imbuhnya.
Ketidak puasan juga disampaikan oleh Madderi mengatakan, “Sebagai pedagang kami sangat kecewa. Seharusnya los saya mendapatkan pinggiran, tapi pinggiran ini malah dijual ke orang lain, HSN. Setelah saya tegur, dia berjanji akan mengganti pinggiran di tempat lain.
“Saya juga heran kepada Ali sebagai orang yang patut dihormati supaya tetap dihargai oleh masyarakat karena dia adalah seorang kyai. Tapi mengapa ia dia ikut cawe-cawe masalah pasar. Apa ini pantas?” kesalnya menuturkan kepada Sergap.
Kasus pasar ini ditanggapi oleh Ketua LSM GAIB (Gabungan Anak Indonesia Bersatu) Habib Yusuf Assegap mengatakan. “Masalah pasar Omben ini perlu penanganan serius dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Dispendalola (Dinas Pendapatan Daerah Pengelola Aset) karena kasus ini bukan rahasia lagi.
Semua pihak telah mengetahui tentang carut marutnya Pasar Omben, berbagai keluhan datang dari masyarakat dan pedangan.
Apalagi pasar ini rencananya akan dibangun dalam 3 (tiga) tahap. Untuk sementara baru tahap pertama yang telah menelan dana 1,6 miliar rupiah. Dua tahap kemudian diperkirakan akan lebih besar lagi dananya jika tidak ada pengawasan yang lebih ketat lagi dikhawatirkan terjadi penyimpangan.   (andri/mahrus)



Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Tempat Penyimpanan Barang Ilegal

Posted by Realita Nusantara 09.30, under |

Gudang Milik Ameng Dicurigai
Tempat Penyimpanan Barang Ilegal


REALITA NUSANTARA – ONLINE. KARIMUN
Karimun, Sergap – Sebuah gudang yang terletak di Jalan Pantai Pak Imam, diduga tempat penyimpanan barang-barang ilegal yang berasal dari negeri seberang Singapura dan Malaysia. Gudang yang diperkirakan berukuran panjang mencapai lima belas meter dan lebar empat meter dengan model bangunan memiliki empat pintu ini menurut informasi yang ditelusuri Sergap, milik seorang pengusaha bernama Ameng. Dengan model bangunan memiliki empat pintu agar mempermudah untuk memilah-milah dan meletakkan barang ke dalam gudang.
Lokasi gudang yang sangat strategis di bibir pantai dengan menyambung ke belakangnya sebuah pelabuhan tikus sangat mudah dan cepat untuk memasukkan barang-barang ke dalam gudang.
Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan, “Saya sangat mencurigai barang-barang di dalam gudang ini. Minggu lalu saya memergoki di pelabuhan tikus dekat gudang ini, ada pembongkaran dari kapal ke gudang, barang-barang yang dibongkar berupa beras, gula bahkan ada barang elektronik dan langsung dimasukkan ke dalam gudang, lalu pintu gerbangnya ditutup. Sementara barang-barang seperti elektronik yang jelas tidak boleh masuk ke Karimun.”
Masih dari keterangan nara sumber, bahkan pelabuhan tikus dekat gudang itu, saya pernah melihat dengan mata saya sendiri, beberapa bulan lalu, dijadikan tempat aktifitas pelangsiran pakaian rombeng (balpres) tangkapan bea dan cukai ke pulau-pulau.
Sementara Sekretaris Jendral Front Aktivis Karimun, Darto (37), berharap agar aparat jangan tutup mata dengan masuknya barang-barang ilegal yang selama ini banyak beredar di Karimun. “Aparat terkait harus pro aktif turun ke lapangan, ke gudang-gudang dan pelabuhan tikus tempat dimana dilakukannya pembongkaran barang-barang ilegal dari luar,” imbuh Darto seraya mengingatkan, jangan asal duduk di kantor, terima upeti.
Lanjut Darto, apabila dari pihak yang terkait tidak menindak lanjuti tentang permasalahan ini, maka masuknya barang-barang ilegal akan semakin merajalela di Kabupaten Karimun. “Kalau hal itu terjadi dan tidak ditanggapi dengan serius maka mafia-mafia yang memasuki barang ilegal tersebut akan semakin tertawa dan bertambah kaya,” cetusnya.
Sementara pantauan Sergap di lapangan, masuknya barang-barang ilegal dari Singapura maupun Malaysia pada saat pembongkaran dari pelabuhan tikus ke gudang tidak adanya pengawasan atas barang-barang tersebut dari instansi terkait, sehingga para mafia-mafia penyelundup barang-barang ilegal sangat mudah melakukan aktivitasnya.
Pembongkaran barang-barang ilegal tersebut dilakukan biasanya pada malam hari, hal itu dilakukan untuk mengelabui para petugas yang berwenang. Sementara itu diduga ada oknum petugas terkait yang memback-up barang-barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Karimun.  (snr/nl)***





Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Warga Tertipu Ulah Oknum Wartawan

Posted by Realita Nusantara 09.22, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Warga merasa tertipu atas ulah prilaku oknum wartawan, dimana kebebasan pers kini disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Dan nampaknya, perekrutan wartawan tidak lagi mempertimbangkan standarisasi profesi bahkan tidak memahami jurnalistik, dan bahkan menganggap dirinya kebal hukum.
Seperti halnya yang menimpa Titin, Warga Kampung Kiarapayung, Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, yang ‘dikadali’ oknum wartawan. Menurut pengakuan Titin, ia telah terkecoh atas ulah oknum wartawan menawarkan kendaraan roda dua dengan dalih untuk digadai. Semula Titin menghendaki atas tawaran yang diberikan oknum wartawan tersebut. Kendaraan/motor yang telah digadaikan dengan harga Rp 2.300.000 ketika ditanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), oleh oknum wartawan menyanggupinya asalkan ditambah uang sebesar Rp 300.000. “Janji yang diberikan oknum wartawan selalu mancla-mencle sampai detik ini oknum wartawan tidak bisa membuktikan STNK,” ujarnya.
Permasalahan ini, kata Titin sudah berjalan satu tahun. Ia merasa kesulitan untuk memecahkan persoalan ini, dan takut bila suatu ketika nanti akan timbul permasalahan yang menyangkut dirinya masuk ranah hukum, karena kendaraan tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.
Ketika Sergap akan memfasilitasi persoalan yang menimpa warga (Titin-red) untuk segera diselesaikan secara kekeluargaan kepada oknum wartawan itu lewat SMS mempertanyakan pertanggungjawaban tentang hal itu. Namun, oknum wartawan membalas dengan SMS bahwa siap permasalahan ini untuk dilanjut secara hukum. Sedangkan balasan SMS yang kedua, seolah-olah oknum wartawan itu menantang persoalan ini masuk ke ranah hukum.
Wartawan Sergap didampingi Titin berharap kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti keluhan Titin itu. Semoga!    (ags)***




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Bidan Desa P. Waysindi Diduga Malpraktek

Posted by Realita Nusantara 09.13, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. LAMBAR
Lambar, Sergap – Pemerintah mengupayakan program kesehatan yang prima bagi seluruh masyarakat. Tapi, sejauh ini program masih tersendat artinya belum dilaksanakan secara baik oleh petugas kesehatan di lapangan. Seperti yang terjadi di Pekon Waysindi Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang disinyalir telah melakukan malpraktek yang dilakukan oleh Bidan Desa Lidia Mispita terhadap Marisa Febiola yang berusia 3 bulan. Akibat kecerobohan dan tidak ketelitiannya dalam menangani pasien berusia 3 bulan itu, meninggal dunia.
Menurut keluarga yang ditemui Sergap di kediamannya, mengungkapkan kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis (23/5) pihak Puskesmas mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan Balita di Posyandu Balai Pekon, yang ditangani bidan.
Ketika itu Bidan Lidia Maspita memasukkan vaksin ke tubuh pasien Marisa melalui suntikan pada paha kiri. Pada sore harinya bekas suntikan tersebut mengalami pembengkakkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi Marisa. Sejak pembengkakkan itu, Marisa tidak henti-hentinya menangis karena menahan rasa sakit yang ia alami. Tak hanya itu, bahkan bekas suntikan itu mengeluarkan darah segar yang tiada henti-hentinya dan pembengkakkan itu merata ke seluruh kaki sebelah kiri.
Upaya yang dilakukan pihak keluarga pada saat itu tepatnya hari Jum’at, mereka telah memanggil bidan Lidia untuk mengecek atau melakukan penanggulangan atas derita yang dialami pasien Marisa. Akan tetapi bidan Lidia tidak segera datang untuk memeriksa pasien Marisa, bahkan bidan itu sempat berkata bahwa ia akan datang. Hingga menjelang sorenya bidan itu ditunggu-tunggu tidak kunjung tiba, bahkan si bidan malah mengutus pembantu rumah tangganya untuk menanyakan apakah pasien masih mengalami pendaharan atau tidak lagi. Sore itu, pihak keluarga pasien menambahkan, pendarahan yang dialami Marisa telah berhenti.
Keesokan harinya, Sabtu, bidan baru menjenguk pasien di kediamannya karena pasien mengalami pendarahan kembali dan terus menangis. Pada akhirnya bidan itu memberikan obat yang dibawa dari puskesmas.
Diakui pihak keluarga setelah diberi obat yang dibawa bidan itu, tangis anaknya agak berkurang, tapi tidak mengurangi panasnya suhu paha sebelah kiri dan tidak mengurangi kejang-kejang pada kaki kirinya. Minggu pukul 03 dini hari, Marisa akhirnya meninggal dunia. Kuat dugaan anak tersebut mengalami infeksi disebabkan karena kelalaian dan ketidakcermatan si bidan dalam menangani pasien karena dimana ada sebab disitu ada akibat.
Dikonfirmasi Sergap di kediamannya (26/5), Bidan Lidia Maspita mengatakan dirinya tidak ada wewenang untuk memberikan keterangan mengenai hal itu, sebab semuanya telah ia kuasakan terhadap pimpinannya.
“Saya tidak berhak memberikan penjelasan atas masalah ini, sebaiknya saudara menemui Kepala Puskesmas saja,” katanya.
Sedangkan Kepala Puskesmas, dr. Edwin H. Ma’as disela kesibukannya mengungkapkan bahwa permasalahan itu telah ia laporkan ke dinas terkait, dan mereka segera akan turun untuk mengecek kebenaran dan penyebab dari peritiwa itu.
“Ini masalah kedinasan, jadi saya harus melaporkan kejadian tersebut secepatnya serta dirinya tidak memihak kepada siapa-siapa,” tutur Edwin.
Selanjutnya imbuh Edwin, kemungkinan ada beberapa faktor masalah yang menyebabkan tentang tragedi itu. Pertama, mungkin masalah obat yang diberikan, apakah obat itu terlalu keras dengan kata lain dosisnya terlalu tinggi sehingga menimbulkan pembengkakkan. Kedua, mungkin apakah anaknya mengidap penyakit tertentu dan ketiga hal itu perlu diteliti.
Saat disinggung Sergap tentang versi kronologis dari pihak Puskesmas, Edwin menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti, sebab hal itu sedang dilakukan pedalaman tentang keterangan si bidan itu sendiri. Oleh karena itu pihaknya bukan tidak mau memberikan pernyataan.
“Nanti akan dicocokkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan dengan keterangan dari bidan itu sendiri, nanti juga kelihatan benang merahnya antara yang jujur dengan yang tidak jujur, kita tunggu saja,” ungkapnya   (budi)***




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Proyek Kimpraswil Muaro Jambi Amburadul

Posted by Realita Nusantara 09.04, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE.MUARO
Muaro Jambi, Sergap – Berbagai proyek pembangunan yang dananya berasal dari APBD Muaro Jambi, dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek. Amburadul! Seperti halnya proyek normalisasi irigasi tanggul penahan banjir yang berlokasi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari pantauan Sergap proyek normalisasi irigasi sepanjang lebih kurang 4 kilometer yang dananya dari APBD Kabupaten Muaro Jambi 2009 itu dikerjakan asal-asalan. Betapa tidak! Tanah timbunan tanggul tidak diratakan atau dirapikan bercampur kayu dan sampah sehingga mengakibatkan rawan bocor. Juga timbunan tanggul kurang tinggi atau volume kubikkasinya tidak memenuhi target Cipta Karya.
Ironisnya, proyek yang dikerjakan tidak dipasang papan nama proyek, nama perusahaan yang mengerjakan, biaya dan kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dan lain-lain.
Tidak hanya proyek irigasi, juga jalan lingkungan Desa Pulau Mentaro Kecamatan Kumpeh di perkebunan seluas 800 hektare. Proyek jalan desa beraspal sepanjang 200 meter dan lebar 250 cm tidak dikeraskan dengan batu sepanjang lebih kurang 160 meter. Ya, cepat rusak!
Demikian halnya proyek pengaspalan jalan lingkungan sepanjang 830 meter dan lebar 2,5 meter, tidak memenuhi kualitas karena campuran minyak tanah terlalu banyak sehingga pasir dan batu krikil tidak menyatu alias buyar. Apabila dikorek dengan tangan menjadi serbuk batu dan pasir, sehingga dalam waktu yang singkat jalan tersebut menjadi rusak kembali. Diminta anggota DPRD agar mengambil tindakan dengan adanya proyek yang dikerjakan asal-asalan, sudah barang tentu negara dirugikan miliaran rupiah.
Dipertanyakan, bagaimana tanggungjawab pihak pelaksana proyek/kontraktor dan petugas Kimpraswil PU? Ketika Sergap melakukan konfirmasi bahkan menyampaikan secara tertulis ke pihak Dinas Kimpraswil PU Kabupaten Muaro Jambi Rudi Ansor dan Kabid Irigasi dan Pengairan Helmi pada 16 Nopember 2009 lalu, hingga kini belum ada jawaban. Kata stafnya, jarang masuk kantor.   (antony)***





Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Bantuan Gempa Desa Bantardawa Disunat?

Posted by Realita Nusantara 08.56, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Penyaluran bantuan korban gempa diduga disunat 20 persen dari kategori sedang, seperti halnya yang terjadi di Desa Bantardawa, Kecamatan Puewadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Salah seorang warga yang menerima bantuan dana gempa kepada Sergap mengatakan, adanya pemotongan bantuan terhadap dirinya.
Namun, dirinya memohon kepada Sergap untuk tidak ditulis namanya, karena merasa ketakutan. Besarnya potongan yang dilakukan Pokmas (Kelompok masyarakat) berkisar Rp 2.100.000 dengan dalih untuk warga yang tidak terdaftar mendapatkan bantuan korban gempa. “Informasi yang berkembang di tengah masyarakat, itu merupakan kesepakatan bersama, namun dalam hal ini kesepakatan tersebut tidak dibubuhi materai,” ujarnya. Sementara itu sumber Sergap yang mendatangi salah satu Pokmas, Maman saat akan ditanyakan tentang hal itu, dia tidak mau berkomentar dan menghindar.
Kepala Desa Bantardawa, Hadri yang hendak dikonfirmasi Segap oleh staf desa mengatakan bahwa Kaes tidak ada di tempat. Dan ketika sumber Sergap menemui di rumahnya menjelang pukul tujuh malam, Hadri mengatakan, bahwa pengutipan yang dilakukan Pokmas, sah-sah saja asalkan itu bukan merupakan tekanan, melainkan kesadaran masyarakat. “Kalau mengambil itu salah besar, tetapi kalau masyarakat ngasih boleh-boleh saja, besar kecilnya saya tidak tahu. Menurutnya, itu hal yang biasa karena adat ketimuran,” kata Kades seraya menambahkan pungutan yang dilakukan Pokmas mungkin saja untuk warga yang tidak mendapatkan bantuan gempa, dan persoalan ini akan saya rapatkan dengan Pokmas. “Hasilnya nanti akan saya kasih tahu dan mempersilahkan sumber Sergap datang lagi ke tempatnya,” uarnya.
Berdasarkan investigasi Sergap di lapangan, beberapa warga mempermasalahkan pungutan berkisar Rp 50 juta yang dilakukan Pokmas dan Kepala Desa beserta jajarannya, dimana dana tersebut akhirnya dibagikan ke setiap RT, masing-masing warga mendapatkan Rp 110.000. Disamping itu juga ada sebagian warga yang menolaknya, bahkan menurut salah seorang warga sambil menunjukkan kepada sumber Sergap rumah miliknya roboh, dan bagian dalam dinding ambrol, ia merasa tidak pernah ada pihak manapun yang peduli untuk mendaftarkannya. Sedangkan rumah tanpa penghuni mendapatkan bantuan. “Kami sampai saat ini tidak menerima sepeser pun dari siapapun, kalau pernyataan Kepala Desa hasil potongan dana korban gempa, dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar, itu bohong belaka, kalau itu ada tidak akan saya terima,” kesalnya.   (hlm)***



Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

8 Pejabat Samarinda Masuk Sel Korupsi Rp 4M

Posted by Realita Nusantara 08.47, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMARINDA
Samarinda, Sergap – Akibat dugaan penggelembungan harga lahan di Desa Pulau Atas, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timut (Kaltim) untuk lokasi pembangunan gardu induk PT. PLN, negara diyakini menderita kerugian sekitar Rp 4 Miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dimana nilai proyek pembebasan lahan itu sendiri mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasus tersebut telah menyeret delapan pejabat Pemkot Samarinda dan seorang pemilik lahan sebagai tersangka. Mereka kini meringkuk dalam sel tahanan di Rutan Sempaja Samarinda. Ini merupakan sejarah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, karena begitu banyak pejabat yang terseret dan ditahan. Adapun pejabat Pemkot Samarinda yang ditahan, masing-masing Hamka Halek (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Supriyadi Semta (Kadis Perhubungan), I Made Mandika (Kepala Kantor Pertanahan), Yosep Barus (Kadis Pemukiman dan Pengembangan), Syaifullah (Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan), Edi Wahyudi (Kasi Pelayanan PBB), Abdullah (Kabag Perlengkapan), Didi Prawito (Camat Samarinda Ilir), Awal Hatmadi (Lurah Pulau Atas), Bambang (Ketua Pengadaan Lahan PLN Samarinda), dan H. Hasbi (Pemilik lahan).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringin Sianturi mengatakan, nilai kerugian itu adalah versi penyidik berdasarkan harga pasaran yang tercantum dalam akte jual beli (AJB) harga tanah. Karena dasar harga pasaran itu tercatat dalam buku pejabat pembuat akte tanah (PPAT) atau notaris. Sedang nilai kerugian versi BPKP Kaltim hingga kini belum kunjung tuntas.
“Harga pasaran yang didapatkan itu berdasarkan AJB yang tercatat di notaris, harga itu sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang harganya hanya Rp 10.000,- per meter persegi.
“Kenapa selalu mengacu NJOP? Supaya pajaknya tidak tinggi, itulah maksud pemikiran pemerintah, karena itu harga tanah harus sesuai NJOP,” kata Baringin.
Terkait dengan temuan harga yang mengacu NJOP dan berdasarkan harga pasaran, penyidik berpendapat bahwa berdasarkan dokumen sah harga tanah saat itu hanya Rp 10.000 per M2.
“Kita ini bicara hukum. Harga pasaran itu bukan harga dari mulut ke mulut, tapi kita berdasarkan bukti didalam Akta Jual Beli (AJB) itu dicatat  di Kecamatan, Kelurahan dan di Notaris harganya Rp 10 ribu.
Dengan mengacu NJOP dan harga pasaran tanah di sekitar itu, penyidik telah menghitung kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar, kalau harganya Rp 10 ribu dikalikan dengan luas tanah 3,7 hektare, itu sekitar Rp 300 jutaan saja, makanya kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 4 miliaran,” tutur Baringin.
Dalam pemberkasan para tersangka, Baringin mengungkapkan, pemilik lahan (Hasbi) menyampaikan harga jual kepada lurah Pulau Atas, kemudian Lurah menyampaikan ke Kecamatan Samarinda Ilir.
“Jadi seakan-akan harga yang ditawarkan si pembeli itu Rp 300 ribu lalu ditawar menjadi Rp 150 ribu, dan disepakati Rp 125 ribu. Jadi terkesan lebih murah dari harga yang ditawarkan,” paparnya.   (pak)***




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Kamis, 28 Juli 2011

Kantor Kejari Bangil Tempat Aman Bagi Jaksa Pecandu Narkoba

Posted by Realita Nusantara 07.47, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. PASURUAN
Pasuruan, SNP Nama baik Kejaksaan dilingkup Kajaksaan Tinggi Jawa Timur kembali tercoreng, setelah beberapa bulan yang lalu salah seorang staf Kejari Tanjung Perak bernama Aswin Ardi, SH, diringkus Polda Jatim karena kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,4 gram. Kini peristiwa yang sama menimpa Kejari Bangil, salah satu jaksanya diringkus Polda Jatim saat menggelar pesta SS bersama dua rekannya. Muhammad Arif Basuki SH jaksa berumur 37 tahun warga jl. Layur, Bangil ini digerebek petugas pada Sabtu dini hari (13/11) saat menggelar pesta SS di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Bangil.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, sebenarnya pesta yang digelar oleh tersangka sudah dimulai sejak Jum’at malam (12/11), tapi Polisi lebih memilih bersabar. Baru keesokan paginya sekitar pukul 02.30 WIB, Polisi bergerak untuk memulai penangkapan tersangka. Arif yang sehari-harinya menjabat Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil dengan mudah ditangkap beberapa saat setelah bertransaksi dengan pengedar berinisial R yang masih buron. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,4 gram dari kantong tersangka.
Pesta narkoba yang digelar di gedung Adhiyaksa tersebut berawal ketika Arif kedatangan dua orang tamu berinisial J dan E. Entah setan apa yang merasuki pikiran mereka, ketika asyik ngobrol salah satu dari mereka berinisiatif untuk menggelar pesta narkoba. Dan sebelum menjalankan rencana, mereka terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa pipet untuk mengkonsumsi barang haram yang akan mereka beli. Hingga Sabtu dini hari pesta itu belum juga berakhir, Arif lalu pamit keluar kantor untuk membeli SS lagi. Dan saat kembali ke kantor membawa SS itulah, jaksa nakal itu dibekuk. Pada saat penangkapan berlangsung, Arif sempat berteriak-teriak seperti orang kerasukan setan.
Mendengar teriakan Arif, kedua rekan yang sedang menunggu kedatangan Arif, langsung melarikan diri. Karena sibuk menenangkan Arif yang terus berteriak sambil melompat-lompat dan berusaha melarikan diri, akibatnya petugas tidak mengetahui kalau dua tersangka lain kabur lewat pintu belakang.
Setelah berhasil ditenangkan, Arif segera digeledah. Satu paket SS seberat 0,4 gram pun ditemukan, Arif lalu digelandang menuju seorang pengedar yang baru saja didatanginya. Tapi sayang, si pengedar keburu kabur. Atas pelanggaran yang dilakukan, Arif dikenai pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta.
Menurut informasi yang didapat, bahwa Kasi Penkum dan Humas Kajati Jatim, Muljono SH, mengakui kalau pihaknya telah mengetahui informasi penangkapan Arif oleh Polda Jatim. Namun, untuk lebih detailnya Muljono masih menunggu laporan dari Kejari Bangil. Ia akan melakukan cross chek, karena ia menganggap perbuatan Arif sangat memalukan dan telah mencoreng Korp Kejaksaan. Dia juga sangat menyayangkan kasus seperti ini masih saja terjadi, padahal Kejari terus berupaya agar jajarannya bersih dari penggunaan Narkoba. Diantaranya dengan cara melakukan test urine, tidak terkecuali bagi para jaksa.   ES***

Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

UPTD Disdik Diduga Terlibat Percaloan CPNS

Posted by Realita Nusantara 07.42, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TASIKMALAYA
Tasikmalaya, SNP – Rumor adanya tindakan percaloan penerimaan CPNS tahun 2010 yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya kini semakin mencuat. Salah satu instansi yang paling santer dan mempunyai peluang yang lebih besar lagi bagi percaloan tersebut terjadi di lingkungan instansi yang paling rawan korup yaitu Dinas Pendidikan Tasikmalaya. Diduga ada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdik terlibat praktek percaloan yang melibatkan oknum guru sebagai sebagai Koordinator, Kepala UPTD, pejabat di Disdik dan langsung tembus ke pejabat teras yang berada di Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Modus percaloan ini dilakukan berantai dan sistematik seperti jaringan yang sudah terorganisir dan rapih. SNP mengendus di lapangan adanya beberapa tenaga sukwan dan honorer guru SD dan SMP yang dijanjikan akan dijamin lolos menjadi CPNS apabila menyetujui kesepakatan atau deal-deal tertentu dengan oknum guru yang bertindak sebagai kordinator serta pejabat teras di Setda untuk meyakinkan CPNS tersebut. Oknum UPTD diduga terlibat dalam teknis di lapangan sebagai kepanjangan tangan dinas pendidikan dan pejabat teras di Setda Kabupaten.
Menanggapi rumor dugaan adanya percaloan yang dilakukan jajarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Drs. Mohammad Zein, M.Pd memberikan pernyataan bahwa semua dugaan adanya percaloan CPNS akan dikooedinasikan dulu dengan pihak UPTD dan yang terlibat.
“Kami perlu pembuktian dulu dengan adanya rumor tersebut. Tentunya kita harus melakukan cross cek ke lapangan, ke UPTD-UPTD maupun oknum guru yang dinyatakan terlibat. Setelah hasil penelitian di lapangan dinyatakan benar, maka kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapi hasil pembuktian tersebut,” tandas Zein ketika dkonfirmasi SNP di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan Zein sebagi bentuk melindungi dan menutupi jajarannya yang memang terlibat. Disinyalir dinas ini paling rawan sering paling banyak tenaga sukwan guru yang mendaftar menjadi CPNS 2010.
Seperti sudah diberitakan pada SNP edisi 345, modus operandi praktek percaloan dilakukan dari tingkat paling bawah. Oknum guru sebagai kordinator, oknum UPTD, pejabat di Dinas Pendidikan sampai pejabat teras di Setda Kabupaten. Oknum guru bertindak sebagai pendata tenaga sukwan yang ingin mendaftar CPNS, kemudian oknum dari UPTD bertindak mensortir tenaga sukwan yang akan melakukan deal-deal kesepakatan, dari Dinas akan mengajukan nama-nama yang merupakan titipan untuk disampaikan kepada pejabat teras dan selanjutnya pejabat teras di Setda akan melobi melakukan pertemuan singkat dengan tenaga sukwan tersebut untuk meyakinkan namanya sudah terdaftar sebagai titipan dan harus menyerahkan uang titipan sebesar Rp 60 juta rupiah sebagai bentuk kesepakatan deal-deal tentang seleksi CPNS. Tetapi uang tersebut tidak langsung diterima oleh oknum pejabat teras Setda tersebut melainkan diterima oleh oknum UPTD dengan tanda bukti menyerahkan uang berupa kwitansi yang ditandatangani tanpa stempel cap dinas.
Salah satu tenaga sukwan guru SD di salah satu UPTD di wilayah Tasik Selatan, Yayu (bukan nama sebenarnya) yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta kepada oknum guru di UPTD menuturkan, “Saya sudah hampir 3 tahun ini menjadi tenaga honorer guru SD, pada waktu penerimaan CPNS tahun 2009 saya ikut testing dan saya gagal tidak lulus. Saya berambisi sekali untuk menjadi pegawai negeri jadi guru, disamping untuk masa depan juga karena ibu saya pensiunan guru dan saya ingin melanjutkan perjuangan ibu saya,” katanya penuh harap.
“Memang ada yang menawari saya dari pihak Dinas untuk menjadi CPNS melalui jalur titipan dengan membayar Rp 60 juta rupiah, dijamin akan diterima. Untuk ambisi dan masa depan saya, uang sebesar itu saya mampu dan saya sudah menyetor ke ibu guru yang ada di UPTD sebesar Rp 60 juta. Sebelumnya, saya dihubungi sama salah satu pejabat teras Setda kabupaten untuk mengadakan pertemuan di tempat yang sudah ditentukan untuk membicarakan deal-deal masalah CPNS tersebut. Saya sudah bertemu dan memang beliau menjanjikan akan diterima,” papar Yayu sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran Rp 60 juta yang ditandatangani oleh oknum guru di UPTD.
Memang bukan rahasia lagi, kongkalikong masih saja terjadi dalam setiap penerimaan CPNS setiap tahun. Percaloan kerap terjadi dan larangan tanpa dipungut biaya hanya menjadi slogan saja. Mentalitas semua unsur birokrasi dipertanyakan menghadapi kenyataan selalu bisa dikalahkan dengan uang. Tetapi hukum dan perundang-undangan mengharamkan itu semua sebagai bentuk penyelewengan dan tindakan korupsi terhadap bangsa dan Negara. Semua oknum yang terlibat menjadi makelar atau calo CPNS merupakan bentuk penyelewengan jabatan dan profesi yang harus ditindak tegas, karena menghasilkan pilih kasih dan ketidakadilan bagi mereka yang ingin menjadi CPNS. Diharapkan instansi yang terkait untuk menegakkan hukum dan aturan yang jelas. Dan pemerintah segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menertibkan apa yang terjadi di instansi yang bermasalah dan rawan penyelewengan, semuanya harus dibenahi untuk melahirkan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.  ASEP DENI***





Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Selasa, 26 Juli 2011

Sumber Air Umbulan Jadi Ajang Konspirasi Politik

Posted by Realita Nusantara 09.56, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. PASURUAN
Pasuruan, SNP – Setelah aksi domentrasi penolakan rencana proyek mata air Umbulan hari Senin (8/11) yang digelar oleh beberapa LSM di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, hari ini, Kamis (18/11) mereka kembali menggelar aksi serupa. Tapi kali ini sejumlah LSM LiRA (Kabupaten dan Kota), PUSAKA dan FKUISBSI membawa ratusan massa dan menggelar ke beberapa lokasi mulai dari kantor PDAM Kota Jl. Erlangga, dilanjutkan ke kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan dan berakhir di gedung DPRD Kota Pasuruan. Dalam orasinya, Ayik Suhaya selaku Bupati LiRA kembali menegaskan bahwa ia menolak keras rencana proyek air minum Umbulan, karena ia yakin bahwa proyek tersebut jelas-jelas akan menyesengsarakan rakyat. “Sekali lagi kami dengan tegas menolak rencana proyek air Umbulan untuk dieksploitasi dan disuplai ke daerah lain, sementara masyarakat Pasuruan sendiri masih banyak yang kekurangan air bersih. Ini jelas-jelas akan menyengsarakan rakyat, dan kami yakin kalau didalam rencana proyek Umbulan penuh dengan konspirasi politik,” tegas Ayik.
Ia juga menghimbau kepada petinggi-petinggi yang saat ini duduk manis dipemerintahan Kota atau Kabupaten Pasuruan juga Provinsi Jawa Timur, supaya MoU kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyangkut Umbulan segera dibatalkan. Dan mengenai kunjungan Wakil Gubernur Safullah Yusuf ke Kecamatan Winongan selang sehari setelah demo pertama digelar, Ayik menuding kunjungan tersebut adalah upaya rekayasa pemerintah terhadap masyarakat bahwasannya warga di sekitar sumber air Umbulan menyetujui rencana proyek tersebut. Diakhir orasinya, Ayik juga menghimbau kepada seluruh wakil rakyat terutama kepada Gus Ipul Wakil Gubernur Jatim, Wakil Bupati Eddy Paripurna juga Irsyad Yusuf, kalau rencana proyek dan MoU kerjasama Umbulan masih diteruskan, lebih baik mereka mundur karena dianggap sudah tidak bisa mengemban amanah rakyat.
Haris yang juga warga terdekat dengan sumber Umbulan juga sangat menyayangkan MoU tersebut, “Apa yang telah dilakukan pemerintah mengenai MoU Umbulan adalah satu keputusan yang sangat merugikan masyarakat terutama warga yang bermukim di sekitar Umbulan, perlu diketahui bahwa tanah dalam radius 5 km mengalami penurunan ketinggian alias amblas sedalam 10-15 cm.
Dan debit air yang pancurannya mencapai 2,5 meter, sekarang berkurang menjadi 2 meter saja. Ini akibat dari pengeboran yang sudah dilakukan oleh 5 desa juga aktifitas pengeboran air yang dilakukan oleh perusahaan air mineral yang saat ini sudah memiliki 5 titik pengeboran. Kami tidak bisa membayangkan kalau sampai rencana kerjasama proyek Umbulan terus dilaksanakan dan eksploitasi besar-besaran betul terjadi. Makanya saya sangat berharap kepada pemerintah untuk segera mencabut MoU kerjasama air Umbulan,” ungkap Haris penuh harap.  ES***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)