Senin, 18 Juli 2011

Polri Diharap Beritindak

Posted by Realita Nusantara 08.05, under |

Kementerian Kehutanan dan ESDM Tutup Mata,
Polri Diharap Beritindak
Kabid Kehutanan Prov Bengkulu Tahan S Aktor Intelektual


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Jika selamanya, atau setidaknya beberapa tahun terakhir, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM tutup mata atas penguasaan kawasan hutan berikut Penambangan batubara di Provins Bengkulu, yang diketahui tanpa ijin (ilegal), saatnya Polri dibawah komando Jenderal (Pol) Timor Pradopo mengambil tindakan tegas. Hal ini sangat dimungkinkan karena sebelumnya Polres Bengkulu Utara, sudah mempolice line stock pile dan alat-alat berat milik penambang.
Kapolri Jenderal Timor Pradopo juga diharapkan bersedia memberikan penjelasan ke publik tindak lanjut proses hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Utara semasa kepemimpinan AKBP Dadang Suwondo. Kabid Kehutanan Provinsi Bengkulu, Tahan Simamora yang ditengarai sebagai aktor intelektual ijin Kuasa Penambangan agar dimintai keterangannya.
Indikasi Tahan sebagai aktor intelektual ijin KP atas Penambangan tersebut sangat dicurigai jika diperhatikan peran aktifnya hadir di Jakarta mendampingi Penambang Toga PS selaku Direktur PT. Danau Mas Hitam untuk menemui Redaksi Media ini 3 hari sejak surat konfirmasi dikirim ke PT. DMH.
Dalam perbincangan di salah satu Resto dibilangan Kelapa Gading Jakarta Utara itu, Tahan Simamora nampaknya berusaha membela perusahaan dengan mempersalahkan pemerintah. Ia menyebut kesalahan bukan dipihak pengusaha melainkan dipihak pemerintah, Cq. Kementerian Kehutanan karena kata dia, Pemerintah tidak mampu menertibkan Kawasan Hutan.
Untuk menghindari semakin rusaknya kawasan hutan di Bengkulu akibat penambangan liar tersebut, Polri yang merupakan garda terdepan penegakkan supremasi hukum diharapkan mampu menindak tegas oknum-oknum yang terlibat melindungi pengusaha tambang ilegal tersebut, baik oknum Polri yang belakangan terendus dapat upeti dari Lili Mun Song selaku Direktur Operasional PT. Borneo Suktan Mining.
Seperti diberitakan sebelumnya, “WN Korea Angam Gugat Pemerintah RI USD 2,5 juat”. Akibat tindakan hukum yang dilakukan Polres dibawah komando Kapolres AKBP Dadang Suwondo mempolice line stock pile dan alat-alat berat, Lee Mun Song (63) mengancam akan menggugat pemerintah RI CQ Polri sebesar USD 2,5 juta. Ancaman gugatan ganti rugi tersebut ia sampaikan dalam suratnya No.016/BSM/SP/IX/2008 tertanggal 21 Oktober 2008 perihal: Permohonan pembukaan Police Line di stock pile PT. BSM dan PT. DMH yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Menurut Lee Mun Song kelahiran Seoul, Korea Selatan 21 Mei 1947 ini, akibat tindakan hukum mempolisiline batubara di tock piledan penyitaan alat-alat berat milik PT. BSM melalui PT. DMH oleh Polri, pihaknya tidak bisa memenuhi perjanjian kontrak terhadap buyer di Korea Selatan, sehingga Buyer menuntut ganti rugi kepada PT. BSM.
Karena tuntutan ganti rugi dari Buyer di Korea Selatan kepada PT. BSM kata Lee Mun Song merupakan sebab akibat perbuatan melawan hokum (Onrecht Matiege Overneidaads) yang dilakukan pejabat Kepolisian RI, maka pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah RI CQ Polri sebesar USD 2,5 juta. “Oleh sebab itu kami akan melakukan tuntutan ganti rugi ini secara resmi melalui kedutaan Korea Selatan untuk Republik Indonesia,” tegasnya dalam suratnya yang di tujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Kendati isi surat itu bernada ancaman, Kapolda Bengkulu nampaknya tidak lantas memenuhi permohonan pembukaan Policeline batubara dan alat-alat berat milik PT. BSM dan PT. DMH, karena langkah hukum oleh Polres Bengkulu Utara dibawah komando AKBP Dadang Suwondo merupakan implementasi penerapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada UU RI No.1/2004 tentang kehutanan jo perubahan UU No.41/1999 Pasal 50 ayat (3) huruf (g) tentang kehutanan.
Sebelumnya, Lee Mun Song juga mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutanto U/p Kadiv Propam Mabes Polri perihal: mohon perlindungan hukum. Dalam suratnya No. Ref.004/SP/BSM/IX/2008 itu, Lee Mun Song bertindak sebagai Presiden Direktur PT. Hanindo Prima Coal yang beralamat di Jln. Ciasem No.19 Kebayoran Baru Jakarta.
Kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Lee Mun Song mengaku telah diperiksa Polres Arga Makmur, Bengkulu Utara, Rabu (3/9/08) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penambangan di kawasan hutan lindung Rinduhati, Tabah Pananjung, Bengkulu Utara. Atas kejadian ini kata dia, selaku investor sangat merasa tidak nyaman dan dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum.
Pada awalnya ujar Lee Mun Song, PT. Hanindo Prima Coal (PT.HPC) bekerja di Bengkulu  adalah Buyer (Pembeli) batubara melalui PT Borneo Suktan Mining (PT. BSM). Januari 2008, PT Borneo Suktan Mining (PT. BSM) membeli batubara dari PT Minerals Anugrah Semesta (PT. MAS) yang sejak 2 tahun sebelumnya sudah melakukan penambangan.
Sekitar enam bulan kemudian, Lee Mun Song selaku Presdir PT. HPC dan juga Dirops PT. BSM berusaha mengembangkan sayap dengan membuat kerjasama penambangan di lokasi tambang PT. DMH (belakangan diketahui PT. DMH belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan –Red). Perjanjian kerjasama penambangan ditandatangani Selasa (23/7/2008) oleh Lee Mun Song selaku Dirops PT. BSM dan Toga Situmorang selaku Dirut PT. DMH.
Selanjutnya ujar Lee Mun Song, pada tanggal (25/7/2008). PT. BSM melakukan pendataan alat-alat berat ke lokasi tambang PT. Minerals Anugrah Semesta di Rinduhati, Tabah Penanjung, yang sudah tidak dioperasikan lagi. Tanggal (6/8/2008), Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Dadang Suwondo bersama ajudannya mendatangi lokasi memerintahkan agar kegiatan dihentikan dan alat-alat berat jangan dioperasikan.
Tanggal (8/8/2008), kembali memeriksa stock pile PT. BSM yang berlokasi di pulau Baai, yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan police lne oleh Kasat Reskrim AKP Permadi (16/8/2008) serta menyita alat-alat berat milik PT. BSM melalui PT DMH, pada waktu yang bersamaan juga dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat PT. DMH, guna penyidikan lebih lanjut dugaan tindak pidana pelanggaraan UU No.1 tahun 2004 tentang Kehutanan. Anehnya ujar Lee Mun Song, PT. MAS mendapat perlakuan khusus, alat-alat beratnya dilepas tanpa proses hukum.
Pada tanggal (27/8/2008), Kasat Ops Polres Bengkulu Utara, AKP AS Wijaya bersama Kanit Tipiter AIPDA Arumsah dan anggotanya kembali mempolice line batubara stock pile PT. BSM di Pulau Baai, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Lee Mun Song pada tanggal (3/9/2008), Kasat Reskrim Polres Bengkulu, bersama anggotanya membuka police line batubara stock pile PT. BSM dan PT. DMH yang berlokasi di pulau Baai, tapi pada tanggal (12/9/2008) kembali di police line. Pembukaan police line dalam tenggang waktu 7 hari kerja tersebut ujar sumber, PT. BSM mendapat kesempatan mengeksport kurang lebih 15.000 metrik ton batubara.
Permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri U/p. Kadiv Propam Mabes Polri nampaknya cukup ampuh agar police line dibuka, dan kegiatan penambangan batubara bisa terus berlangsung hingga saat ini walau ditengarai tanpa memiliki ijin Kuasa Penambangan (KP) dan Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan (IPPKH).
Disadari atau tidak, ancaman menggugat Pemerintah RI Cq. Polri oleh Lee Mun Song bukan tidak mungkin karena yang memberi peluang adalah bangsa ini sendiri, yakni: Kabid Kehutanan Provinsi Bengkulu, Tahan Simamora diduga kuat sebagai aktor intelektual. Walau diyakini gugatan itu akan dimentalkan majelis hakim, tapi setidaknya wajah Republik ini sudah tercoreng moreng hanya karena kebijakan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Tindakan tegas Kapolres Bengkulu, AKBP Dadang Suwondo bagi Lee Mun Song merupakan perbuatan melawan hukum karena dia merasa segala ketentuan hukum untuk penambangan telah dikantonginya dengan alasan selama ini tidak ada larangan atau sanksi hukum yang tegas dari Bupati, Gubernur, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Tak dapat dipungkiri, keberhasilan Lee Mun Song membentak bahkan mengancam akan menggugat pemerintah RI pada suratnya ke Kapolda Bengkulu merupakan gambaran suram bangsa ini dimata seseorang warga negara asing hanya dengan selogan investor.
Ketika hal ini dikonfirmasi secara tertulis kepada Propam Mabes Polri, hingga beita ini diturunkan belumnya ada jawaban. Namun menurut bidang pelayanan pengaduan Mabes Polri, surat konfirmasi SNP sudah didisposisi ke Polda Bengkulu, agar dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Konon, walau sudah berbulan-bulan didisposisi ke Polda Bengkulu, tindakan nyata belum juga dilakukan hingga saat ini. Penambangan hingga kini terus berlanjut, dan bahkan jumlah batubara yang berhasil dieksploitari semakin besar.   R.03***





Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kamis, 14 Juli 2011

OE Dimark’up atau Fisik tak Sesuai Spek Teknis

Posted by Realita Nusantara 11.34, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Persaingan usaha dikalangan pebisnis merupakan hal yang wajar. Tapi jika persaingan menghalalkan segala cara, dapat diartikan sebagai pembunuhan krakter atau kelangsungan perusahaan. Konon, eratnya hubungan usaha dengan pihak ketiga, kalangan pengusaha sering terbawa arus terhadap kebijakan pihak ketiga sehingga mempengaruhi integritas diri yang ujung-ujungnya merusak aspek sosial masyarakat.
Fenomena seperti ini cenderung menjadi perbincangan menarik, khususnya dikalangan pengusaha jasa pemborongan (kontraktor) pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedikitnya dua (2) kali dalam setahun pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi ajang persaingan dikalangan kontraktor. Kelengkapan dokumen perusahaan dan kemampuan menyusun penawaran harga merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Sejak pengumuman pengadaan barang dan jasa pemerintah itu bergulir, hingga tahapan Aanwzhing dan pemasukan surat penawaran harga (lelang) berlangsung, harap-harap cemas menanti keputusan Direksi (Pejabat Pembuat Komitmen) atas calon pemenang yang diusulkan yang diusulakan panitia lelang nampaknya terus menyelimuti perasaan sejumlah rekanan kontraktor, khususnya pemodal pas-pasan.
Hasil bincang-bincang dengan sejumlah kontraktor, yang disebut modal bukan sendiri se-mata modal belanja barang. Tapi biaya tak terduga alias uang siluman sebagai pelicin memuluskan penawaran katanya sudah menjadi tradisi yang membudaya di Pemkot Bekasi.
Menurut sejumlah kontraktor yang enggan disebut namanya, untuk mendapatkan satu paket proyek (agar diplot), kontraktor harus bersedia menyetor uang pelicin sebesar 13% dari pagu (OE) proyek kepada Direksi.
“Sejak APBD disahkan, rekan-rekan sudah kasak kusuk, sebagian ada yang dapat informasi dari orang dalam agar si rekanan menyetor uang sambil menunjuk paket yang akan diplot. Bukan rahasia umum lagi, fee Direksi (13%) harus disetor terlebih dahulu kepada pemangku kebijakan agar paket yang diinginkan diplot. Kalau tidak, jangan diharap paket proyek yang kita tawar dapat kita menangkan,” ujarnya mengaku prihatin atas tradisi ini.
Setelah pengumuman hasil lelang, katanya, sebelum penandatanganan surat perintah kerja (SPK), fee PPK (2%), PPTK (1%), Peltek (0,75%), dan pengawas (0,75%) harus diserahkan sebagaimana tradisi yang telah membudaya di Pemkot Bekasi. Bagi pemilik modal besar katanya tidak masalah mengeluarkan uang siluman 20-30% karena hal tersebut juga akan mempengaruhi terhadap pengawasan dilapangan, sehingga untuk memperoleh untung 20-30% juga tidak sulit bagi oknum-oknum kontraktor.
Cost diluar ketentuan umum belum berakhir disitu, ujar rekanan menambahkan, penandatanganan Berita Acara (BA) ketika termin juga menelan biaya yang tidak sedikit. 19 meja yang berkompoten memaraf dan menandatangani BA harus ada uang pelicin yang nilainya bervariasi. Kalau BA yang diajukan tidak ada amplop (uang pelicin), akan dipersulit dengan berbagai alasan.

Diluar ketentuan dengan fisik
Dinas di Pemkot Bekasi misalnya, tambah salah seorang rekanan kontraktor, proyek yang nilai kontraktraknya sekitar Rp 100 juta makan biaya uang pelicin saat penandatanganan BA minimal Rp 2,5 juta. Jika nilai kontrak kegiatan pemborongan tiga (3) kali lipat, maka biaya siluman juga bisa tiga kali lipat. Artinya nilai Rp 300 juta, biaya penandatanganan BA sekitar Rp 7,5 juta dan seterusnya.
Uang pelicin itu katanya diberikan kepada, masing-masing: Pembantu Pengawas Lapangan Rp 50.000,- Pengawas Rp 50.000,- Peltek Rp 100.000,- PPTK Rp 100.000,- Paraf Kasi Wasdal Rp 100.000,- Kabid Wasdal Rp 200.000,- PPK Rp 200.000,- Bendahara Dinas Rp 200.000,- Bagian SPMU di Dinas Rp 50.000,- Paraf KTU Dinas Rp 200.000,- dan Kepala Dinas Rp 200.000,-
Diluar Dinas teknis, masing-masing: Kabag Keuangan dan Kabid Perbendaharaan Dinas PPKAD masing-masing Rp 200.000,- plus 2 orang staf bidang verifikasi data dan bagian komputer masing-masing Rp 50.000,- Kasi Ekbang Rp 100.000,- Kabag Ekbang Rp 200.000,- Asda II Rp 200.000,- jika nilai proyek Rp 100 juta, dan jika lebih, berarti uang pelicin juga akan semakin membengkak, dokumen lelang sebelum Aanwzhing juga katanya harus bayar yang nilainya bervariasi sesuai OE proyek.
Berdasarkan penuturan sumber tersebut, uang diluar ketentuan jika diakumulasi dalam bentuk persentase, setidaknya 20% akan mempengaruhi fisik proyek. Belum lagi bayar suku bunga dan provisi Bank atas pinjaman agunan SPK sejumlah rekanan kontraktor. Besaran biaya siluman itu nampaknya akan berdampak buruk terhadap fisik jasa pemborongan.
Jadi pertanyaan, kenapa serah terima kegiatan bisa mulus sementara kontraktor sudah mengeluarkan cost diluar ketentuan yang tidak sedikit. Apakah mereka (kontraktor-Red) siap merugi. Mustahil kalau rekanan mau bekerja untuk rugi. Lalu bagaimana cara kontraktor mengganti biaya-biaya siluman tersebut. Ada dua sisi kemungkinan yang perlu yang perlu disikapi, pertama, fisik dilapangan bisa sesuai dengan spek teknis karena OE memang dimarkup. Atau sebaliknya, fisik tidak sesuai spek teknis tapi diloloskan.
Fenomena ini nampaknyaperlu mendapat perhatian serius dari DPRD khususnya Kejaksaan, karena dijika pengakuan ini disimak, maka pengadaan barang dan jasa pemerintah Kota Bekasi, sangat rentan merugikan Negara. Kalau bukan fisik yang tidak sesuai spek, kemungkinan OE sudah dimarkup, kemudian bagaimana tupoksi konsultan yang juga dibiayai dari APBD.  R.03***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Warem dan Hotel Transaksi Seks Menjamur di Kab Bekasi

Posted by Realita Nusantara 10.28, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dinilai tidak mampu memberantas warung remang-remang dan cafe serta panti pijat yang tumbuh bak jamur dimusim hujan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tempat-tempat maksiat termasuk hotel seperti Sudimampir, Danau Indah, Cibitung Indah, Terus Jaya dan hotel berlokasi tidak jauh dari Polsek Cikarang. Hotel-hotel ini diduga hanya sebagai tempat prostitusi terselubung.
Maraknya tempat yang diduga sebagai tempat maksiat sudah seharusnya menjadi perhatian Pemkab Bekasi. Tetapi, hingga kini baik warung remang-remang, hotel-hotel yang hanya dijadikan tempat transaksi seks tetap dibiarkan. Masyarakat berharap pihak Kepolisian dan satuan Pamong Praja melakukan razia di hotel-hotel serta menutup warung remang-remang yang merusak akhlak masyarakat, khususnya generasi muda.
Saat ditemui wartawan SNP, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi H. Roni Harjanto, SH. MM, mengatakan, pihaknya akan segera membongkar tempat-tempat maksiat/prostitusi yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya yang berada di sepanjang pinggiran Kalimalang sampai perbatasan Kerawang dan perbatasan Kota Bekasi.
Ditanya soal hotel yang juga kini bermunculan dan menjadi tempat prostitusi terselubung, Roni enggan menjawabnya.
Sementara KH. Kosim Nurseha, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Palah yang diminta komentarnya atas menjamurnya cafe, warung remang-remang dan hotel-hotel yang menjadi tempatprostitusi terselubung, mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus segera dapat memberantas/membongkar tempat-tempat maksiat yang merajaleladi wilayah Kabupaten Bekasi. Sedangkan hotel yang dijadikan tempat maksiat, perlu diberi sanksi, jangan dibiarkan.
Sedangkan Ir Budiyanto, anggota DPRD dari fraksi PKS menegaskan, dengan semakin menjamur warung remang-remang dan hotel yang hanya digunakan sebagai tempat maksiat, anggota DPRD telah menyetujui anggaran dana Rp 150 juta untuk pembongkaran tempat-tempat maksiat, Rp 150 juta untuk merazia anak-anak sekolah yang membolos belajar. Karena sudah dianggarkan, katanya, maka satpol PP Kabupaten Bekasi dapat melaksanakannya.   JUL***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Rabu, 13 Juli 2011

Kades Sukawangi Diduga Kerjasama dengan BPN Serobot Tanah Warga

Posted by Realita Nusantara 13.21, under |



REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Sungguh malang nasib warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawani, Kab. Bekasi yang tanah mereka di ukur dan dipatok Kepala Desa tanpa musyawarah yang dilakukan oleh pihak BPN beberapa waktu yang lalu. Warga tanahnya dipatok oleh BPN atas permohonan Kepala Desa tidak ada musyawarah dan mufakat., hal ini menjadi kemarahan warga yang tanah mereka di patok sebanyak 9 orang diantaranya, M. Osan Subardi, Srki/Sagi, M. Kuang S (ahli waris), Kucit, Nata, Dayo/Madoh, Nasit, Do’ot, Capang.
Dari 9 orang pemilik tanah tersebut mengatakan, tanah mereka yang dipatok oknum Kepala Desa Sukawangi.“Jamalludin tanpa musyawarah, hal ini pihak BPN begitu cepatnya mematok tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi pemilik tanah mengatakan, kami sangat menyayangkan perbuatan Kepala Desa Sukawangi Jamalludin, seharusnya Kepala Desa harus menanyakan permasalahan tanah tersebut kepada kami, kenapa tanah kami dipatok oleh BPN.
Kami selaku pemilik tanah tidak menerima tanah kami dipatok oleh BPN, karena kami akan menuntut secara hukum apabila tanah kami dipatok, apakah ini ada kerjasama Kepala Desa dengan BPN untuk mematok tanah kami seluas 3,5 Ha untuk dijual belikan. Ujar pemilik.
Camat Sukawangi, Enop Can, M.Si mengatakan, mengenai tanah warga yang dipatok BPN atas permohonan Kepala Desa, hal ini Enop akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi secepatnya untuk menjelaskan permasalahan tanah tersebut yang mereka patok atas perintah siapa?. Camat juga mengharapkan atas permasalahan tanah tersebut jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Kepala Desa Sukawangi Jamalludin menjelaskan dihadapan warga serta wartawan, bahwa mengenai pematokan tanah warga tersebut bukan atas perintahnya, Jamalludin melontarkan kepada warga atas pengakuannya bahwa dia tidak mengetahui adanya patok BPN tersebut.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kasubsi Pengukuran dan Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, Toto Gunarto mengatakan, pihak kami akan menanyakan siapa yang mengukurdan mematok tanah yang berada di Kp. Kalen Kramat Blok 002, Dusun I, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi.
Toto Gunarto menanyakan ke satfnya haryadi, ternyata yang mematok tanah tersebut adalah pihak BPN atas permohonan Kepala Desa Sukawangi untuk pengukuran ulang, ujar Haryadi.
Haryadi menjelaskan atas pematokan tanah di Desa Sukawangi adalah permohonan dari Desa Sukawangi, karena dilokasi ada Ketua RT Kacim dan Upas Murdan yang diperintahkan oleh Kepala Desa Sukawangi agar tanah tersebut untuk dipatok, ujarnya.
Ketua RT 002 / RW 01 Kacim menjelaskan, kami selaku bawahan di suruh Kepala Desa untuk menunjukkan pematokan tanah tersebut bersama Upas Murdan, karena tanah yang dipatok BPN atas perintah Kepala Desa Sukawangi Jamalludin, papar mereka.
Tokoh masyarakat Desa Sukawangi Mahmud Arip menjelaskan, dengan adanya tanah warga yang dipatok BPN atas permohonan Kepala Desa Sukawangi, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi atas nama Bupati Bekasi DR. H. Sadu’din dapat menindak oknum Kepala Desa Sukawangi Jamalludin yang melanggar hukum, karena tanah warga yang dipatok oleh BPN segera mendapat perlindungan secara hukum yang berlaku, bukan hanya musyawarah begitu saja di Kecamatan, lalu patok di cabut selesai perkara.
Mahmud Arip menegaskan, karena masalah pematokan tanah tersebut adalah rekayasa Kepala Desa yang diduga ada kerjasama dengan pihak BPN, agar tanah warga seluas 3,5 Ha dapat diperjualbelikan.” Tegasnya.
Sekretaris Desa Sukawangi, Royadi saat ditemui wartawan Swara Nasional Pos di rumahnya mengatakan, mengenai permasalahan pematokan tanah warga oleh BPN adalah atas perintah Kepala Desa, Jamalludin, mengenai pematokan tanah tersebut saya selaku Sekretaris Desa tidak mengerti sama sekali. Ujarnya.   JUL***


Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kabag RTP Pemkab Bekasi Diperiksa Kejati Jawa Barat?

Posted by Realita Nusantara 12.19, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang tampaknya tak berani memeriksa Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Pemkab Bekasi Abdulrofiq. Padahal, sejumlah sumber menyebutkan penyelewengan dana APBD Kabupaten Bekasi di bagian ini cukup besar. Dimulai dari pembelian mobil operasional kepala desa dan kepala kelurahan sebanyak 187 unit, pengadaan mobil dinas di lingkup Pemkab Bekasi dan lainnya.
Sebelumnya, Abdulrofiq yang selalu disebut anjungan tunai mandiri (ATM) untuk kegiatan di lingkup Pemkab Bekasi, disebut-sebut diperiksa pihak Kejari Cikarang, tetapi dua pejabat di Kejari Cikarang membantah adanya pemeriksaan tersebut. “Saya belum pernah memeriksa dia,” kata Kasipidsus Kejari Cikarang Agus Setiadi, SH, MH, Kamis (18/11) menjawab pertanyaan di ruang kerjanya.
Ditanya apakah diperiksa di Kejati Jawa Barat, Agus mengatakan belum tahu. Tetapi sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Abdulrofiq sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jawa Barat bersama dua orang stafnya terkait sejumlah dugaan penyelewengan di instansi yang dipimpinnya.
Sumber itu menyebutkan, Kejati Jawa Barat memeriksa Rofiq dan dua stafnya atas laporan warga. Tetapi siapa warga yang dimaksud, sumber tersebut keberatan menyebutkan. “Yang pasti dia sudah diperiksa di Intel Kejati Jawa Barat.
Disebutkan, pelapor tidak melaporkan ke Kejari Cikarang karena kuatir laporan tersebut tidak berlanjut sehubungan Rofiq sering bolak balik ke Kejari Cikarang. “Kalau Baringin masih Kajari Cikarang, mungkin dilaporkan ke situ,” ujar sumber itu tanpa mau merinci alasannya.
Kasus dugaan korupsi di Bagian RTP, sudah menjadi rahasia umum. Pasalnya, staf yang mendampinginya menggunakan mobil terbilang mewah. Bahkan staf biasa saja menggunakan mobil dinas Honda CRV, tetapi pelatnya dihitamkan. Ini juga yang membuat orang jadi miris akibat ketidaktegasan Sekretaris Daerah Dadang Mulyadi, MM, yang kelihatan tebang pilih.
Bayangkan, merokok dan salah menempati barisan saat apel pagi dimutasi, sementara staf bagian umum/RTP yang hanya Kasubag mendapat mobil dinas CRV yang pelatnya dihitamkan, tetapi tidak ditegor apalagi diberi sanksi. “Itu kan tidak adil,” kata Muhammad Aris Kuncoro dari LSM Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Pembangunan Bekasi (LP3B) dan juga pengurus Gapenmas Bekasi.
Mantan Redaktur Harian Rakyat Merdeka dan Mantan Pimpinan Redaksi Guntur ini bahkan menilai, sejak Kejari Cikarang dipimpin Undang Mugol, SH MH tak satu ada gebrakan. Ada beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat langsung ke Tipikor Polda Metro Jaya dan Kejati Jawa Barat. “Ini kan menimbulkan Tanya,” ujarnya senyum.
Abdulrofiq yang berusaha ditemui dikantornya guna konfirmasi, Jum’at (19/11) tidak berada di tempat. “Dia jarang menempati ruang kerjanya,” kata Saldin, dari LSM Lensa.
Diperoleh informasi, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Bekasi itu, dimintai keterangan terkait sejumlah proyek pemeliharaan yang ditanganinya, termasuk pembelian 182 unit Xenia untuk kendaraan operasional desa tahun anggaran APBD 2010 sebesar Rp 22 miliar, pembelian tenda seharga Rp 1,3 miliar dan pengadaan pakaian olah raga staf Pemkab Bekasi dengan harga miliaran rupiah. Kabarnya, proyek tersebut tidak ada yang ditenderkan. Semuanya berdasarkan penunjukkan.
Selain dugaan KKN atas proyek APBD yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga pernah menjabat Kabag Kesra Kabupaten Bekasi ini, disebut-sebut diperiksa bersama dua orang stafnya yakni, Kasubag Pengadaan, Sopian Hadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf RTP, Edwin.
Sumber Swara Nasional Pos menyebutkan, pembelian mobil operasional dan pengadaan mobil dinas tidak pernah ditenderkan. Kalau pun ditenderkan, hanya akal-akalan. Sedangkan mobil Xenia yang dibeli untuk operasional desa dimasukkan dalam anggaran per unit Rp 123 juta. Padahal, saat itu harga Xenia per unit sekitar Rp 115 juta. Begitu juga dengan pembelian pembelian tenda dan pakaian olah raga PNS Pemkab Bekasi.   SAL/MAN***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Senin, 11 Juli 2011

Terindikasi Selewengkan Dana Perimbangan Desa Kedungjaya, Warga Tuntut Kades

Posted by Realita Nusantara 12.31, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Karena merasa oknum Kepala Desa Kedungjaya Syaefulloh tidak tranparan terhadap dana proyek yang berasal dari dana perimbangan yang diterimnya, sejumlah warga Desa Kedungjaya, Kecataman Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis lalu mendatangi Camat Babelan, Drs Hasan Basri untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana perimbangan bantuan dari APBD Kabupaten Bekasi.
Apang Supandi, salah seorang warga setempat kepada wartawan Koran ini mengatakan, dana perimbangan dari APBD Pemda Kabupaten Bekasi yang diterima Kepala Desa Kedungjaya, Syaefulloh tahun anggaran 2009 sebesar Rp 690 juta dan pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp 639 juta tidak jelas penggunaannya.
Dana perimbangan yang sebagian besar untuk peruntukkan pembangunan sarana fisik jalan lingkungan itu, menurut Apang Supandi terindikasi proyek fiktif, bahkan sebagian besar pengurus BPD di desa setempat tidak mengetahui proyek jalan lingkungan mana yang dikerjakan dengan anggaran dana perimbangan itu.
Desa Kedungjaya termasuk urutan terbesar penerima dana perimbangan dibanding desa lainnya di Kabupaten Bekasi karena di desa itu terdapat beberapa sumber Sumur Minyak dan Gas Bumi yang saat ini telah berproduksi. Bahkan oknum Kepala Desa Syaefulloh dinilai telah bertindak gegabah dengan membongkar sendiri kantor desa yang tidak jelas dari mana sumber pembangunannya. Meski masyarakat setempat menilai, kantor desa itu masih layak untuk dijadikan kantor desa sebagai pelayanan umum.
Beberapa tokoh masyarakat setempat ketika dihubungi menilai, tindakan pembongkaran kantor desa Kedungjaya itu dilakukan oknum Kepala Desa Syaefulloh diduga keras sebagai alasan untuk meminta dana dari pihak ketiga, antara lain Pengembang, perusahaan pengelola Gas PT Odira dan bahkan dari pihak Pertamina.
“Sumbangan dari pihak ketiga dari manapun sumbernya harus sepengetahuan BPD dan tokoh masyarakat, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Apang Supandi.
Camat Babelan Drs Hasan Basri, menurut Apang Supandi, telah bersedia memfasilitasi untuk mempertemukan Kepala Desa Syaefulloh dengan warga serta pengurus BPD Desa Kedungjaya. Dalam pertemuan yang direncanakan dalam waktu tidak terlalu lama, diharapkan Kepala Desa Syaefulloh dapat menjelaskan penggunaan dana perimbangan yang berasal dari APBD Pemda Bekasi tersebut, {BDR}
Kepala Desa Kedungjaya Syaefulloh dikenal masyarakat pernah diduga melakukan ‘akal bulus’ untuk melancarkan usaha pelaksanaan tukar gulir TKD (Tanah Kas Desa) Kedungjaya seluas lk 15 Hektar yang ditengarai demi untuk keuntungan pribadi. Namun usaha itu masih status terbengkalai, meski oknum Kepala Desa Syaefulloh dan oknum Camat yang lama telah menandatangani berita acara tukar guling atau ruislag TKD tersebut.
Bahkan ditemukan fakta adanya persetujuan fiktif dari tokoh masyarakat dan sebagian besar anggota BPD setempat perihal proses ruislag TKD tersebut. Namun berkat perjuangan warga setempat dan sebagian besar anggota BPD proses ruislag TKD tersebut masih terbengkalai, menunggu proses hukum karena warga setempat telah melaporkan masalah TKD tersebut ke Kejari Cikarang.   BDR***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Dispenda Kecolongan, Reklame Liar Bermunculan

Posted by Realita Nusantara 11.47, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Sejumlah reklame yang terpasang di tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki azin alias liar. Reklame berbagai jenis itu terpasang dengan aman, tanpa diusik oleh petugas dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Aep Saefulrahman, pemasangan reklame di sepanjang jalan, tidak asal pasang saja. Ada aturannya. Kalau mau pasang reklame, katanya, wajib memiliki izin, tentu tidak bisa seenaknya dipasang karena akan merugikan pendapatan asli daerah dari sektor periklanan,” katanya.
Banyaknya reklame liar yang terpasang mestinya menjadi perhatian serius dari Dinas Pendapatan DaerahKabupaten Bekasi karena merupakan salah satu faktor penerimaan pajak pendapatan asli daerah yang nilainya cukup besar. “Kalau sampai ada reklame yang dipasang tanpa izin, jangan dibiarkan, harus segera ditertibkan,” tandasnya.
Lebih lanjut Aep mengatakan, Dispenda jangan membiarkan reklame liar terpasang di Kabupaten Bekasi. Petugas dari Dispenda dan Satpol PP mestinya jeli, sehingga begitu reklame tersebut terpasang, harus bertindak tegas dengan menurunkannya tanpa kompromi. “Perusahaan pemilik reklame harus diberi sanksi,” imbuhnya.
Kepala seksi Pendapatan Daerah H. Zaki, ketika ditanyakan benyaknya iklan liar yang ada di Kabupaten Bekasi, mengatakan, tidak pernah tinggal diam, begitu iklan itu tidak punya izin, langsung kami turunkan, setiap hari kita keliling untuk menurunkan, iklan yang tidak memiliki izin, kata Zaki.
Sementara pengamatan Swara Nasional Pos, di Kabupaten Bekasi banyak ditemukan reklame berbentuk spanduk yang diduga tidak memiliki izin, namun terpasang disepanjang jalan utama, seperti spanduk rokok Envio Mild di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Cibitung.  JUL***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Pungli di Dinas Pertanian Dikeluhkan Pemborong

Posted by Realita Nusantara 11.20, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Peroyek pekerjaan yang ditenderkan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dikeluhkan pemborong karena proses tendernya tidak berlangsung sesuai dengan aturan, hal itu dikatakan oleh Gunawan kepada SNP di gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis Lalu.
Menurut Gunawan, tender yang dilakukan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan terkesan pura-pura karena semua pemenang sudah diatur oleh panitia lelang.
Disebutkan Gunawan, jika ingin menang harus ada uang di muka, baru mendapatkan pekerjaan. Kalau tidak, katanya, jangan harap bisa menang dalam tender akal-akalan. “Banyak yang kecewa atas cara kerja panitia lelang. Panitia terkesan hanya berpihak kepada pemborong yang berani mengeluarkan uang pelicin, sementara peserta tender yang mengikuti tender sesuai prosedur tak pernah dimenangkan. Itu kan namanya tidak fair. Buat apa ada tender, kalau sebelum tender pemenangnya sudah ketahuan,” papar Gunawan dengan nada kesal.
Kekesalan pemborong bukan hanya pada saat tender saja. Begitu selesai mengerjakan proyek, pemborong diminta untuk membayar fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Kalau tidak menuruti permintaan PPK, tagihan jadi macet, “Makanya banyak pemborong yang tidak bisa menolak permintaan oknum yang ada di dinas. Daripada tagihan macet, ya ikutin arus saja, lebih aman,” paparnya.
Sementara itu Kadis Pertanian Perkebunan dan Kehutanan, Bambang Sulaksana ketika dikonfirmasi soal pungutan sebesar 10 persen, membantah. Bahkan Bambang dengan nada tinggi membentak wartawan Koran ini untuk menunjukkan sumber yang menyebutkan ada pungutan berdalih fee yang dipungut lewat bendahara bernama Nyonya Eli.
Masih dengan nada tinggi, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bekasi yang temperamen ini minta untuk ditunjukkan stafnya yang berani meminta uang kepada pemborong. Ketika disebut bendahara yang bernama nyonya Eli, Bambang semakin bersuara keras. “Eli itu hanya pegawai golongan 2 b,” tandasnya.
Untuk diketahui, Nyonya Eli, Bendahara pada Dinas Pertanian (Swara Nasional edisi sebelumnya) mengatakan, uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek memang harus diserahkan oleh setiap rekanan yang telah mengerjakan proyek. Ditanya untuk apa uang itu, Eli menjelaskan ia hanya disuruh. “Saya enggak tahu, tanya saja kepada kepala dinas (maksudnya Bambang Sulaksana-red),” katanya acuh.   JUL***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Sabtu, 09 Juli 2011

Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol

Posted by Realita Nusantara 19.58, under |

Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Telan Biaya APBN Rp 2,8 Miliar

REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, Jaya Pos – Bangunan tanggul untuk tempat pembuangan air limbah di TPA sampah Terjun Kota Medan, rusak parah. Berdasarkan pengamatan Jaya Pos di lokasi baru-baru ini, pada bangunan tanggul tersebut terlihat jelas ada beberapa titik mengalami retak yang cukup parah dan sebagian lagi ada yang jebol.
Dari kondisi ini, terlihat bangunan menggunakan tanah timbun kemudian dipasang batu pantai lalu dipasang kawat has halus yang kemudian diplester tipis ketebalan berkisar 1 inci.
Diduga, pelaksanaan bangunan tidak sesuai spek. Hal ini tentunya sangat riskan mengingat bangunan tanggul limbah itu bakal difungsikan untuk jangka panjang. Artinya, baru beberapa bulan selesai tetapi bangunan itu telah mengalami keretakan cukup parah.
Menurut beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan itu sebab mereka juga mengerjakan tanggula baru di lokasi yang sama yaitu pekerjaan Tahun Anggaran 2010
Sesuai data yang diperoleh Jaya Pos, pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 bersumber dana dari APBN senilai Rp 2.805.952.000 dikerjakan oleh PT Cipta Crown Simbol dari Komplek Perkantoran Cilandak Blok A-7 Jalan Raya Cilandak KKO No.2 Jakarta Selatan.
Terkait kerusakan tanggul tersebut, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Sumatera Utara melalui Ihgsanal Fata selaku perencanaan teknis saat dihubungi Jaya Pos di kantornya, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada tanggul tersebut.
Fata yang didampingi Nurhabis, salah satu stafnya, mengatakan akan secepatnya turun ke lokasi dan setelah itu memberitahukan kepada pihak kontraktor agar bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut.
Menyangkut, apakah konstruksi proyek pembangunan tanggul tersebut telah sesuai spek, Fata malah tidak mau berkomentar. “Tanggul memang sengaja dijebol untuk tempat pipa saluran pembuangan air limbah sampah, sementara keretakan terjadi kemungkinan karena di lokasi itu sedang melakukan penimbunan untuk pembuatan tanggul baru,” kilahnya.
Namun, melihat gambar keretakan tanggul yang diperlihatkan Jaya Pos, Fata malah kaget, karena pada gambar yang ditunjukkan jelas kelihatan plasternya yang sangat tipis selain menggunakan kawat has halus.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN), Dominikus Siahaan SH, meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sumut agar memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan tanggul tempat pembuangan limbah sampah yang berlokasi di TPA sampah Terjun Kota Medan pada TA 2009 tersebut.
Sebab, lanjut dia, proyek itu telah menelan biaya yang cukup besar namun hasilnya terkesan sia-sia. “Dan jika terbukti ada temuan yang merugikan keuangan negara terkait proyek itu, diminta pihak BPKP sumut tidak segan-segan melaporkan ke KPK, karena perbuatan korupsi dapat mengancurkan perekonomian bangsa.  Udin P/Imam S***



Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Usut Tuntas Korupsi di Sudin Dikdas

Posted by Realita Nusantara 19.19, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Lelang 68 paket proyek senilai Rp 85 miliar untuk Tahun Anggaran 2010 di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat (Sudin Dikdas Jakpus) diwarnai dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aroma KKN ini sudah nampak sejak awal pendaftaran lelang, aanwijzing dan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH). Bahkan, Kasudin Dikdas Jakpus, Zaenal Soleman melalui Ketua Panitia Lelang, R Iman G, sengaja memasang sejumlah preman untuk mencegah rekanan lain di luar rekanan binaan mereka mendaftarkan perusahaan saat pendaftaran lelang dibuka. Hal tersebut terlihat saat sejumlah rekanan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta hendak mendaftarkan perusahaan mereka namun dicegah oleh sejumlah preman tersebut hingga sempat menimbulkan kericuhan.
Selain itu, persyaratan yang dibuat Panitia Lelang bagi perusahaan yang hendak mendaftar pun dituding terlalu mengada-ada. Sumber Jaya Pos yang juga seorang rekanan, ketika ditemui, akhir pekan lalu mengatakan, persyaratan yang dibuat panitia jelas dibuat-buat untuk mecegah rekanan di luar rekanan binaan Kasudin ikut mendaftar. Menurut sumber, persyaratan untuk membawa kontrak asli perusahaan tahun sebelumnya merupakan bentuk monopoli. Selain itu, berdasarkan TKS Panitia Lelang, dokumen penawaran lelang adalah rangkap tiga dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar untuk satu paket proyek, namun pada kenyataannya ada rekanan yang membawa dokumen penawaran lebih dari satu. “Ini hanya akal-akalan Panitia Lelang dengan rekanan binaan saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan lain terjadi saat SPH, Panitia Lelang tidak membuat berita acara penutupan dokumen penawaran dan tidak memberitahukan kepada peserta lelang berapa perusahaan yang memasukkan SPH. Bahkan, penawaran melalui website Pemprov DKI pun tidak dijelaskan oleh Panitia, berapa yang masuk, termasuk batas akhirnya. “Karena tidak ada berita acara penutupan SPH, kemungkinan ada dokumen penawaran SPH yang masuk setelah penutupan. Ini dimungkinkan karena pemasukkan dokumen SPH pada tanggal 14 Mei 2010, tetapi pembukaan persyaratan administrasinya baru dilakukan pada tanggal 17 Mei 2010. Padahal sesuai aturan dokumen penawaran tidak boleh menginap, karena itu patut diduga ada KKN pada lelang proyek ini,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, masih ditambah dengan adanya kejanggalan saat pembukaan SPH, panitia tidak membacakan dokumen penawaran yang masuk berdasarkan paket pelelangan dan saksi tidak dilibatkan. “Panitia hanya membacakan kelengkapan dokumen, ada atau tidak, tanpa memberikan kesempatan kepada peserta lelang sebagai saksi. System yang dipakai satu sampul, akan tetapi pada kenyataannya yang digunakan system dua sampul sebagaimana lazimnya lelang pasca kualifikasi. Disini jelas sekali terlihat Panitia memanipulasi lelang untuk kepentingan lain. Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi KKN di Sudin Dikdas Jakpus,” imbuhnya.
Sementara itu beredar informasi, indikasi KKN di Sudin Dikdas Jakpus sudah tercium oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah seorang Jaksa yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait indikasi KKN di unit tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya juga sedang berusaha menyelidiki beberapa kasus di unit tersebut seperti dugaan proyek fiktif senilai Rp 2,5 miliar, pengadaan buku perpustakaan senilai Rp 3,992 miliar, pengganti perabot SD/SMP yang dibuat Sudin Dikdas sementara alokasi anggaran sudah ada di tiap-tiap kecamatan senilai belasan miliar rupiah.  Red***



Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)