This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 11 Juli 2011
Dispenda Kecolongan, Reklame Liar Bermunculan
Posted by Realita Nusantara
11.47, under BEKASI JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Sejumlah reklame yang terpasang di tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki azin alias liar. Reklame berbagai jenis itu terpasang dengan aman, tanpa diusik oleh petugas dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Aep Saefulrahman, pemasangan reklame di sepanjang jalan, tidak asal pasang saja. Ada aturannya. Kalau mau pasang reklame, katanya, wajib memiliki izin, tentu tidak bisa seenaknya dipasang karena akan merugikan pendapatan asli daerah dari sektor periklanan,” katanya.
Banyaknya reklame liar yang terpasang mestinya menjadi perhatian serius dari Dinas Pendapatan DaerahKabupaten Bekasi karena merupakan salah satu faktor penerimaan pajak pendapatan asli daerah yang nilainya cukup besar. “Kalau sampai ada reklame yang dipasang tanpa izin, jangan dibiarkan, harus segera ditertibkan,” tandasnya.
Lebih lanjut Aep mengatakan, Dispenda jangan membiarkan reklame liar terpasang di Kabupaten Bekasi. Petugas dari Dispenda dan Satpol PP mestinya jeli, sehingga begitu reklame tersebut terpasang, harus bertindak tegas dengan menurunkannya tanpa kompromi. “Perusahaan pemilik reklame harus diberi sanksi,” imbuhnya.
Kepala seksi Pendapatan Daerah H. Zaki, ketika ditanyakan benyaknya iklan liar yang ada di Kabupaten Bekasi, mengatakan, tidak pernah tinggal diam, begitu iklan itu tidak punya izin, langsung kami turunkan, setiap hari kita keliling untuk menurunkan, iklan yang tidak memiliki izin, kata Zaki.
Sementara pengamatan Swara Nasional Pos, di Kabupaten Bekasi banyak ditemukan reklame berbentuk spanduk yang diduga tidak memiliki izin, namun terpasang disepanjang jalan utama, seperti spanduk rokok Envio Mild di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Cibitung. JUL***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Pungli di Dinas Pertanian Dikeluhkan Pemborong
Posted by Realita Nusantara
11.20, under BEKASI JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Peroyek pekerjaan yang ditenderkan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dikeluhkan pemborong karena proses tendernya tidak berlangsung sesuai dengan aturan, hal itu dikatakan oleh Gunawan kepada SNP di gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis Lalu.
Menurut Gunawan, tender yang dilakukan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan terkesan pura-pura karena semua pemenang sudah diatur oleh panitia lelang.
Disebutkan Gunawan, jika ingin menang harus ada uang di muka, baru mendapatkan pekerjaan. Kalau tidak, katanya, jangan harap bisa menang dalam tender akal-akalan. “Banyak yang kecewa atas cara kerja panitia lelang. Panitia terkesan hanya berpihak kepada pemborong yang berani mengeluarkan uang pelicin, sementara peserta tender yang mengikuti tender sesuai prosedur tak pernah dimenangkan. Itu kan namanya tidak fair. Buat apa ada tender, kalau sebelum tender pemenangnya sudah ketahuan,” papar Gunawan dengan nada kesal.
Kekesalan pemborong bukan hanya pada saat tender saja. Begitu selesai mengerjakan proyek, pemborong diminta untuk membayar fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Kalau tidak menuruti permintaan PPK, tagihan jadi macet, “Makanya banyak pemborong yang tidak bisa menolak permintaan oknum yang ada di dinas. Daripada tagihan macet, ya ikutin arus saja, lebih aman,” paparnya.
Sementara itu Kadis Pertanian Perkebunan dan Kehutanan, Bambang Sulaksana ketika dikonfirmasi soal pungutan sebesar 10 persen, membantah. Bahkan Bambang dengan nada tinggi membentak wartawan Koran ini untuk menunjukkan sumber yang menyebutkan ada pungutan berdalih fee yang dipungut lewat bendahara bernama Nyonya Eli.
Masih dengan nada tinggi, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bekasi yang temperamen ini minta untuk ditunjukkan stafnya yang berani meminta uang kepada pemborong. Ketika disebut bendahara yang bernama nyonya Eli, Bambang semakin bersuara keras. “Eli itu hanya pegawai golongan 2 b,” tandasnya.
Untuk diketahui, Nyonya Eli, Bendahara pada Dinas Pertanian (Swara Nasional edisi sebelumnya) mengatakan, uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek memang harus diserahkan oleh setiap rekanan yang telah mengerjakan proyek. Ditanya untuk apa uang itu, Eli menjelaskan ia hanya disuruh. “Saya enggak tahu, tanya saja kepada kepala dinas (maksudnya Bambang Sulaksana-red),” katanya acuh. JUL***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Sabtu, 09 Juli 2011
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Posted by Realita Nusantara
19.58, under MEDAN SUMATERA UTARA |
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Telan Biaya APBN Rp 2,8 Miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, Jaya Pos – Bangunan tanggul untuk tempat pembuangan air limbah di TPA sampah Terjun Kota Medan, rusak parah. Berdasarkan pengamatan Jaya Pos di lokasi baru-baru ini, pada bangunan tanggul tersebut terlihat jelas ada beberapa titik mengalami retak yang cukup parah dan sebagian lagi ada yang jebol.
Dari kondisi ini, terlihat bangunan menggunakan tanah timbun kemudian dipasang batu pantai lalu dipasang kawat has halus yang kemudian diplester tipis ketebalan berkisar 1 inci.
Diduga, pelaksanaan bangunan tidak sesuai spek. Hal ini tentunya sangat riskan mengingat bangunan tanggul limbah itu bakal difungsikan untuk jangka panjang. Artinya, baru beberapa bulan selesai tetapi bangunan itu telah mengalami keretakan cukup parah.
Menurut beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan itu sebab mereka juga mengerjakan tanggula baru di lokasi yang sama yaitu pekerjaan Tahun Anggaran 2010
Sesuai data yang diperoleh Jaya Pos, pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 bersumber dana dari APBN senilai Rp 2.805.952.000 dikerjakan oleh PT Cipta Crown Simbol dari Komplek Perkantoran Cilandak Blok A-7 Jalan Raya Cilandak KKO No.2 Jakarta Selatan.
Terkait kerusakan tanggul tersebut, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Sumatera Utara melalui Ihgsanal Fata selaku perencanaan teknis saat dihubungi Jaya Pos di kantornya, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada tanggul tersebut.
Fata yang didampingi Nurhabis, salah satu stafnya, mengatakan akan secepatnya turun ke lokasi dan setelah itu memberitahukan kepada pihak kontraktor agar bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut.
Menyangkut, apakah konstruksi proyek pembangunan tanggul tersebut telah sesuai spek, Fata malah tidak mau berkomentar. “Tanggul memang sengaja dijebol untuk tempat pipa saluran pembuangan air limbah sampah, sementara keretakan terjadi kemungkinan karena di lokasi itu sedang melakukan penimbunan untuk pembuatan tanggul baru,” kilahnya.
Namun, melihat gambar keretakan tanggul yang diperlihatkan Jaya Pos, Fata malah kaget, karena pada gambar yang ditunjukkan jelas kelihatan plasternya yang sangat tipis selain menggunakan kawat has halus.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN), Dominikus Siahaan SH, meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sumut agar memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan tanggul tempat pembuangan limbah sampah yang berlokasi di TPA sampah Terjun Kota Medan pada TA 2009 tersebut.
Sebab, lanjut dia, proyek itu telah menelan biaya yang cukup besar namun hasilnya terkesan sia-sia. “Dan jika terbukti ada temuan yang merugikan keuangan negara terkait proyek itu, diminta pihak BPKP sumut tidak segan-segan melaporkan ke KPK, karena perbuatan korupsi dapat mengancurkan perekonomian bangsa. Udin P/Imam S***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Usut Tuntas Korupsi di Sudin Dikdas
Posted by Realita Nusantara
19.19, under DKI JAKARTA |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Lelang 68 paket proyek senilai Rp 85 miliar untuk Tahun Anggaran 2010 di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat (Sudin Dikdas Jakpus) diwarnai dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aroma KKN ini sudah nampak sejak awal pendaftaran lelang, aanwijzing dan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH). Bahkan, Kasudin Dikdas Jakpus, Zaenal Soleman melalui Ketua Panitia Lelang, R Iman G, sengaja memasang sejumlah preman untuk mencegah rekanan lain di luar rekanan binaan mereka mendaftarkan perusahaan saat pendaftaran lelang dibuka. Hal tersebut terlihat saat sejumlah rekanan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta hendak mendaftarkan perusahaan mereka namun dicegah oleh sejumlah preman tersebut hingga sempat menimbulkan kericuhan.
Selain itu, persyaratan yang dibuat Panitia Lelang bagi perusahaan yang hendak mendaftar pun dituding terlalu mengada-ada. Sumber Jaya Pos yang juga seorang rekanan, ketika ditemui, akhir pekan lalu mengatakan, persyaratan yang dibuat panitia jelas dibuat-buat untuk mecegah rekanan di luar rekanan binaan Kasudin ikut mendaftar. Menurut sumber, persyaratan untuk membawa kontrak asli perusahaan tahun sebelumnya merupakan bentuk monopoli. Selain itu, berdasarkan TKS Panitia Lelang, dokumen penawaran lelang adalah rangkap tiga dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar untuk satu paket proyek, namun pada kenyataannya ada rekanan yang membawa dokumen penawaran lebih dari satu. “Ini hanya akal-akalan Panitia Lelang dengan rekanan binaan saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan lain terjadi saat SPH, Panitia Lelang tidak membuat berita acara penutupan dokumen penawaran dan tidak memberitahukan kepada peserta lelang berapa perusahaan yang memasukkan SPH. Bahkan, penawaran melalui website Pemprov DKI pun tidak dijelaskan oleh Panitia, berapa yang masuk, termasuk batas akhirnya. “Karena tidak ada berita acara penutupan SPH, kemungkinan ada dokumen penawaran SPH yang masuk setelah penutupan. Ini dimungkinkan karena pemasukkan dokumen SPH pada tanggal 14 Mei 2010, tetapi pembukaan persyaratan administrasinya baru dilakukan pada tanggal 17 Mei 2010. Padahal sesuai aturan dokumen penawaran tidak boleh menginap, karena itu patut diduga ada KKN pada lelang proyek ini,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, masih ditambah dengan adanya kejanggalan saat pembukaan SPH, panitia tidak membacakan dokumen penawaran yang masuk berdasarkan paket pelelangan dan saksi tidak dilibatkan. “Panitia hanya membacakan kelengkapan dokumen, ada atau tidak, tanpa memberikan kesempatan kepada peserta lelang sebagai saksi. System yang dipakai satu sampul, akan tetapi pada kenyataannya yang digunakan system dua sampul sebagaimana lazimnya lelang pasca kualifikasi. Disini jelas sekali terlihat Panitia memanipulasi lelang untuk kepentingan lain. Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi KKN di Sudin Dikdas Jakpus,” imbuhnya.
Sementara itu beredar informasi, indikasi KKN di Sudin Dikdas Jakpus sudah tercium oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah seorang Jaksa yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait indikasi KKN di unit tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya juga sedang berusaha menyelidiki beberapa kasus di unit tersebut seperti dugaan proyek fiktif senilai Rp 2,5 miliar, pengadaan buku perpustakaan senilai Rp 3,992 miliar, pengganti perabot SD/SMP yang dibuat Sudin Dikdas sementara alokasi anggaran sudah ada di tiap-tiap kecamatan senilai belasan miliar rupiah. Red***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Tangani Perkara Pemerasan
Posted by Realita Nusantara
12.38, under BEKASI JAWA BARAT |
Tangani Perkara Pemerasan
Oknum Jaksa Cikarang Diduga Terima Suap
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
BEKASI, INTI JAYA – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang yang menangani perkara pemerasan, diduga menerima uang suap Rp 16 juta dari keluarga terdakwa Samsudin Cs. Tujuan uang suap itu, katanya, untuk meringankan tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada empat terdakwa. Namun kenyataannya, keluarga para terdakwa harus meneteskan air mata setelah Jaksa Andi Herman SH menuntut para terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Untungnya, Majelis Hakim pimpinan Edi Hasmi, SH MH dengan hakim anggota Barita Lumbangaol SH MH dan Indah Susilawati SH mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu pekan lalu. Keluarga terdakwa Mandra kepada wartawan di PN Bekasi menerangkan, ketika perkara itu digelar di pengadilan sudah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta per orang (total Rp 16 juta) kepada jaksa untuk meringankan hukuman yang akan dijalani terdakwa Samsudin dkk. “Kami sudah menyerahkan uang masing-masing empat juta kepada jaksa, tapi hukumannya ternyata masih tinggi juga,” ujar isteri Mandra
Menurut wanita muda itu, awalnya keluarga para terdakwa hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta per orang. Namun kata jaksa, tidak cukup untuk dibagikan kepada majelis hakim. “Nanti akan saya meringankan hukumannya, tapi harus diusahakan minimal empat juta per orang, karena ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” ujar isteri Mandra menirukan ucapan jaksa.
Namun apa mau dikata, uang sudah terlanjur diberikan. Akhirnya, keluarga keempat terdakwa hanya bisa menangis di dekat tahanan sementara pengadilan. “Kalau tahu hukumannya begitu, kami tidak akan sampai pinjam uang untuk diberikan kepada jaksa. Katanya mau dibantu, padahal tuntutannya saja sudah tinggi. Hukuman itu tidak sebanding dengan ucapan jaksa, karena suami saya masih lama di penjara Bulak Kapal”, ujar isteri Mandra dengan nada kesal.
Jaksa Andi Herman ketika ingin dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan keluarga para terdakwa tersebut, langsung pergi meninggalkan pengadilan. Padahal, saat itu masih ada keluarga para terdakwa. Kemudian esok harinya, (Kamis 20/5) Andi mengatakan kalau informasi itu tidak benar. “Bohong itu, bawa saja kesini orangnya biar kita konfrantir,” kata Andi Herman mengelak.
Sementara itu, anggota majelis hakim Barita Lumbangaol SH ketika ditemui wartawan di ruangannya mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan, karena sudah ada perdamaian antara keluarga korban Irawan dengan keluarga terdakwa. Mereka sudah saling memaafkan. “Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu bukan karena ada sesuatu. Kami memberi keringanan karena para keluarga terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan,” ujar Barita.
Sebelumnya, keempat terdakwa bersama Bonar alias Ucok (buron) dituduh melakukan pemerasan terhadap Irawan bersama kekasihnya di lapangan kecamatan Tambun Utara sekitar bulan Pebruari 2010, tepatnya malam Minggu. Para terdakwa memaksa Irawan untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk menambah membeli minuman keras. Namun karena Irawan hanya memberikan Rp 30 ribu, para terdakwa akhirnya merampas HP Irawan. Akibat perbuatan para terdakwa, Irawan mengadu kepada orangtuanya, dan selanjutnya melaporkanke Polisi. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP. (SS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Kejaksaan Selidiki Dugaan Mark-Up Pengadaan Aset SMAN 1 Sindang
Posted by Realita Nusantara
11.45, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyelidiki dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan berbagai fasilitas di SMA Negeri 1 Sindang atau kerap disebut SMA Sasi.
Beberapa orang yang sudah dimintai keterangan oleh tim dari Kejari. Diantaranya adalah bendahara sekolah dan bendahara Komite Sekolah.
Kepada wartawan, kedua bendahara ini mengaku diperiksa oleh tim dari Kejari. Namun mereka menolak menjelaskan lebih rinci, apa saja yang menjadi pertanyaan penyelidik.
Hasil penelusuran menunjukkan, dugaan mark-up tersebut antara lain menyangkut pembelian pesawat pendingin ruangan (AC) pada tahun 2008, pembuatan lapangan multi guna (2008/2009), pengadaan telex school, laboratorium, layar monitor (LCD) serta pembuatan Pos Satpam.
Diduga pula terdapat duplikasi realisasi anggaran untuk kegiatan yang diberi nama est Cambridge” beberapa waktu lalu.
Kepala SMA Sasi, Sulastri, membantah dugaan tersebut. “Saya tidak tahu persis mengenai teknis pengadaan (asset) karena itu ada tim tersendiri. Tapi saya yakin tidak ada mark-up di dalamnya. Yang jelas, pihak kami hanya menerima dan menggunakan fasilitas saja yang sudah diserahkan oleh pihak Komite (Sekolah).”, ujar Sulastri, Kamis (20/5).
Dalam pada itu, Ketua Komite Sekolah, Bahtiar, mengakui jika seluruh kegiatan pengadaan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab Komite Sekolah. Namun, secara teknis, menurut Bahtiar, menjadi tanggung jawab masing-masing bidang.
“Di Komie, kami sudah membagi habis job-description (uraian kerja, red).’, tukas Bahtiar. Bahkan, untuk pengadaan dengan nilai besar, komite menunjuk tim yang dinilai mampu bekerja.
Berbeda dengan keterangan Kepala Sekolah dan Ketua Komite, bendahara komite, Abdul Alan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (24/5), menyatakan bahwa jauh hari ia sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggota tim untuk berhati-hati dalam menggunakan dana publik.
Alan mengaku sudah diperiksa kejaksaan sebagai saksi terkait pengusutan kasus ini. “Saya terangkan seadanya. Prinsip saya, biarlah permasalahan ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.”, tegasnya (Siswo/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Jumat, 08 Juli 2011
Dinas Cipta Karya Diduga Lakukan Pungli
Posted by Realita Nusantara
12.44, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Dinas Cipta Karya Diduga Lakukan Pungli
Bupati Merasa Ditelikung
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, BIN – Pemkab Indramayu telah dua tahun berjalan, Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (PBKPD) tercatat dalam tahun ini 90 desa lebih mendapat program ini, yang nilainya berkisar 85 juta. Dan program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2010. Pekerjaan ini dilakukan dengan system swakelola, dan sebagai pelaksana kegiatan yaitu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Program ini merupakan bukti niat baik dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian di desa, pembangunan infrastruktur yang sebelumnya terkesan konsentrasi di perkotaan, yang berakibat ada ketimpangan pertumbuhan perekonomian antara perkotaan dan perdesaan. Dengan program ini diharapkan dapat memacu masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membangun desanya, jelas Kepala Dinas Cipta Karya (CK) Kab. Indramayu Susanto ST disuatu kesempatan.
Namun sangat disayangkan niat baik Bupati Indramayu selaku Kepala Pemerintahan, untuk segera mempercepat pembangunan di desa tidak sepenuhnya dijalankan dengan niat baik oleh bawahannya. Sejumlah oknum birokrasi yang terlibat langsung maupun tidak langsung, ramai-ramai mengeruk keuntungan pribadi dari proyek ini. Pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme proyek ini, membuka peluang sejumlah oknum, baik dari tingkat desa maupun birokrasi tingkat Kabupaten untuk memanfaatkan situasi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan TIM Investigasi BIN banyak ditemukan kejanggalan pisik maupun administrasi surat pertanggungjawaban (Spj) dan ditengarai dengan kuat telah terjadi pungutan besar-besaran yang dilakukan oleh oknum Dinas Cipta Karya, juga adanya alur setoran kesejumlah oknum birokrasi juga institusi tertentu. Disamping itu telah terjadi penggelembungan anggaran untuk kegiatan pisiknya.
Disamping itu berdasarkan hasil wawancara ke sejumlah kuwu dan OMS, dirinya telah menyetor kepada oknum Dinas Cipta Karya antara 5 juta sampai 7 juta rupiah.
Seperti dalam jenis kegiatan pemasangan paving blok maupun jalan lingkungan kontruksi burda. Pekerjaan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga kondisinya tidak jauh berbeda dari kedua jenis pekerjaan tadi.
Nurman ST Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Penyehatan Lingkungan (PPL) Dinas Cipta Karya Indramayu ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan tentang adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Cipta Karya mengelak akan keterlibatannya. “Tolong Kuwu atau OMS mana yang menyebut nama saya menerima setoran,” ujar Nurman.
Nurman menjelaskan bahwa posisinya dalam program ini tidak terlibat secara langsung namun dirinya tidak mengelak adanya pungutan dilapangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Cipta Karya. “Tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan situasi ini,” terangnya.
Nurman juga menambahkan, bahwa kemungkinan dana yang mengalir ke oknum Dinas Cipta Karya merupakan jasa pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan tersebut. Namun ketika didesak mengapa Dinas Cipta Karya yang diminta membuatkan RAB, ada dugaan dengan sengaja menggelembungkan anggaran yang ada, Nurman hanya mengatakan itu perlu dilakukan pembuktian secara tehknis. Yang jelas hitungan RAB yang dibuat oleh Dinas Cipta Karya pekerjaan Paving Blok sebesar 98 ribu rupiah permeter, sedang menurut versi Nurman hanya sebesar 35 ribu rupiah untuk pemasangan permeternya. Ini jelas terjadi selisih pembengkakan 3 kali lipat dari anggaran semestinya. “Berdasarkan SK Bupati pemasangan Paving Blok hanya segitu,” ungkap Nurman.
Nurman juga telah menyebut sejumlah UPTD terlibat akan hal ini. “Saya banyak menerima laporan, banyak UPTD melakukan ini,” tambahnya lagi.
Lemahnya pengawasan dari Inspektorat yang merupakan Institusi yang merupakan kepanjangan dari Pemkab untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, ikut memacu praktek-praktek pungli di lapangan.
Disamping itu, banyaknya oknum birokrasi yang ikut menikmati anggaran ini, ikut merapihkan korupsi berjamaah dan seperti terorganisir. Sehingga Bupati Indramayu selaku pengatur kebijakan merasa dibohongi oleh birokrasi yang korup. Dengan ini selayaknya untuk dapat melanjutkan Indramayu Remaja II, oknum-oknum yang tidak mampu mengimplementasikan kebijakannya selayaknya dicopt dari jabatannya. (ato/toy)***
Sumber: Berita Investigasi Nasional (BIN); Edisi 07 Thn I November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Sering Kesandung Kasus
Posted by Realita Nusantara
11.49, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Sering Kesandung Kasus
Susanto Lolos Jeratan Hukum
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Ibarat belut yang sulit untuk ditangkap. Walaupun tidak berbisa, belut ini selalu lolos untuk ditangkap karena licin dan lincah jika hendak diburu. Gambaran belut ini sama halnya dengan Kadis Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Drs Susanto yang selalu lolos dari jeratan hukum, walaupun dirinya sering kesandung kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah.
Salah satu contoh yang mencolok, Susanto diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan mark up dana APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Susanto juga pernah dihebohkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat Dozer Shovel yang terjadi pada tahun 1995-1996 yang dianggarkan Rp 233 juta lebih.
Bahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dozer Shovel ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar pada tahun 2002, namun kasusnya hingga kini tidak ada kejelasan.
Sesuai data yang terhimpun Inti Jaya terungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan mark up dan APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu.
Dalam pemeriksaaannya pada awal Juli 2008 lalu, BPK yang melakukan sampel pada kendaraan yang beroperasi di wilayah kota Indramayu ini menemukan kejanggalan penggunaan BBM jenis solar sekitar 10 liter perhari.
Bahkan, dalam perkembangannya BPK menemukan dugaan mark up dan pemborosan penggunaan BBM pada setiap kendaraan pengangkut sampah yang berjumlah 16 armada, masing-masing sedikitnya berkisar 10 liter perhari. Akibat adanya mark up penggunaan BBM pada Dinas tersebut, kerugian uang negara mencapai Rp 430 juta dalam waktu setahun. Kasus ini kabarnya sempat menjadi perhatian tim pemeriksa Inspektor (Bawasda) Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu dan sempat dilakukan pemeriksaaan, sayangnya kasus ini kelanjutannya tidak jelas dan terkesan jalan ditempat.
Saat itu, Susanto yang menjabat Kepala DKP Kabupaten Indramayu ketika ditemui Inti Jaya berkelit, bahwa penggunaan BBM untuk kendaraan pengangkut sampah yang berjumlah 16 armada sudah sesuai dengan peruntukkannya dan diyakini tidak terjadi pemborosan penggunaan apalagi terjadi mark up.
Menurutnya, kebutuhan BBM untuk kendaraan tersebut sebelumnya dilakukan kajian dengan cara uji coba kendaraan truk sampah disetiap titik yang digunakan agar tidak terjadi pemborosan.
Sementara itu, temuan Inti Jaya dalam kasus Dozer Shovel ini jelas-jelas ada dugaan korupsi karena dari anggaran yang tersedia untuk pembelian alat berat baru, namun faktanya dozer shovel yang dibelanjakan berupa barang bekas yang kondisinya rusak bahkan tidak memiliki faktur.
Berdasarkan fakta yang ada pada saat itu, terbukti bahwa dozer shovel yang dibeli saat itu merupakan barang bekas dan kondisinya rusak parah sesuai pernyataan tertulis dari mekanik yang menservis kerusakan alat berat itu (Sugiarto), yang juga dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada tahun 2002. Bukan hanya itu, adanya penyelewengan pembelian alat berat juga sempat membuat inspektorat memanggil Drs Susanto (Pimpro) dalam surat panggilan nomor 094/110-Itwil yang ditandatangani Ibnu Hadjar Basjuni SH tertanggal 13 Maret 1997 termasuk dilakukan penyidikan oleh Polda Jabar pada tanggal 2 Desember 2001 yang melibatkan Drs HAM (yang saat itu sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya) dan Drs SUS dipanggil oleh penyidik Polda Jabar dengan Nopol: S.Pgl./864/XI/2002/Ditserse tertanggal 2 Desember 2002.
Sementara itu, Drs Susanto yang saat itu sebagai Pimpro pengadaan Dozer Shovel yang dikonfirmasi Inti Jaya menyatakan dengan entengnya bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan Dozer Shovel sudah dianggap tidak ada masalah karena sudah di SP3 oleh Kejati Jabar.
Lolosnya dua kasus besar dugaan korupsi ini terus menjalar hingga Susanto yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu berani melakukan tindakan “gegabah” dengan melakukan kebijakan merenovasi ruangan Dinas Cipta Karya yang menggunakan dana APBD sekitar Rp 88 juta tanpa dasar yang jelas bahkan terkesan proyek itu adalah proyek siluman.
Buktinya, setelah ketahuan banyak yang janggal, dokumen kontrak proyek tersebut akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, proyek juksung yang dikerjakan CV. Thomas Putra yang sebelumnya hanya direncanakan merenovasi bangunan di ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung PKK, termasuk merenovasi lantai depan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai batu, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Atas penelusuran Inti Jaya mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pekan lalu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untuk renovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karya sedang direvisi.
Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanja yang tidak digunakan, dan diganti dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak Rp 63 juta untuk pos belanja bahan bangunan itu, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merivisi sesuai kebutuhan,” tegas Susanto.
Susanto juga mengakui, bahwa dirinya sempat diperiksa Bawasda dalam kasus dugaan mark up dana APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu karena berita yang ditulis Inti Jaya. “Jadi saya ini masih sakit hati kalau teringat itu., apalagi saya juga pernah jengkel karena dikabarkan oleh anda yang menulis bahwa saya seolah-olah memakan gaji 13 haknya pekerja penyapu jalan dan sampah di DKP pada tahun 2010. Kalau saya engga ingat keluarga anda, mungkin nasib kamu sudah habis,” jelas Susanto sedikit mengancam saat dikonfirmasi Inti Jaya Rabu (4/5) lalu. (Cho/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2957 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Ketahuan Banyak Di-Mark-up
Posted by Realita Nusantara
10.54, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Ketahuan Banyak Di-Mark-up
Biaya Renovasi Ruangan Kadis Cipta Karya Indramayu Direvisi
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Biaya renovasi ruangan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Kabupaten Indramayu akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, renovasi bangunan di Dinas Cipta Karya yang sebelumnya hanya direncanakan membangun ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai baru, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Pantauan Inti Jaya Kamis (5/5) dilapangan, hingga kini para pekerja bangunan yang berjumlah empat orang masih melakukan pekerjaan merenovasi gudang. Para pekerja yang dibayar lewat swakelola ini masih mengerjakan renovasi plafon atas gudang tersebut. Sayangnya, saat Inti Jaya melakukan penelusuran data pembelian bahan bangunan disejumlah pegawai Dinas Cipta Karya, tidak mendapatkan keterangan jelas.
Salah satu pegawai yang terlibat membuat dokumen kontrak. Bahkan, dirinya mengaku tidak menyimpan dokumen kontrak, karena dokumen kontrak pembelian bahan bangunan sudah diserahkan ke PPTK, Heru, Staf dinas bidang Tata Bangunan. Namun, usaha untuk mendapatkan data dokumen kontrak ke Heru juga ternyata sia-sia karena yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Beruntung, penelusuran mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pada Rabu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untukrenovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karyasedang direvisi. Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanjan yang tidak digunakan dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak RP 63 juta, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merevisi sesuai kebutuhan,’ tegas Susanto
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek sebesar Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “Susulan” ini diduga kuat telah terjadinya indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya, karena sebelumnyaproyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.
Proyek Juksung
Sesuai temuan Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek juksung (Penunjukkan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan senilai Rp 63 juta yang dikerjakan oleh CV Thomas Putra. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satu yang janggal dan mencolok, untuk belanja barang cat sebesar Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, fakta dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok. Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 6X10 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakan sebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 Kg dan yang ukuran 5 kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga pergalon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok. Nah, baru yang untuk renovasi gudang, kami gunakan triplek untuk plafon.” Ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis Koran memberi kesaksian. Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 1 bulanan merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, renovasi gudang dan merenovasi bangunan tua yang digunakan untuk PKK. Dalam kesehariannya, dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang, (Cho/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2956 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 7
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Kamis, 07 Juli 2011
Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta
Posted by Realita Nusantara
11.41, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta
BIAYA RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA DIDUGA DIMARK UP
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Inti Jaya – Pos biaya untuk belanja bahan bangunan renovasi ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu diduga kuat di mark up (digelembungkan.red). beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “susulan” ini diduga kuat telah terjadi indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya karena sebelumnya proyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.
Sesuai data yang diterima Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek Juksung (Penunjukan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan seniali Rp 63 jutayang dikerjakan oleh CV TP. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut-sebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan sebesar Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satunya untuk belanja barang cat Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, sesuai temuan Inti Jaya dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok.
Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 8X12 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakansebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 kg dan yang ukuran 5 Kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga per galon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis saat memberi kesaksian.
Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 21 hari merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, yang dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang. “Kabarnya kerjaan ini hanya satu bulan, jika dihitung-hitung untuk bayaran tukang dan pembantu tukang sekitar Rp 8 jutaan untuk membayar 4 tenaga kerja,” jelas tukang bangunan tadi.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang dihubungi Inti Jaya lewat ponselnya menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan sesuai aturan yang ada karena dilengkapi dengan dokumen kontrak kerja. Menurutnya, untuk proyek tersebut dokumennya terpisahkan yakni untuk untuk pengadaan bahan bangunan yang dikerjakan CV TP adalah proyek Juksung dengan anggaran Rp 63 Juta, dan swakelola untuk tenaga kerja. “Pekerjaannya belum selesai semua, jadi masih memungkinkan bisa ditambah dan kurang. Jadi jangan dulu menilai ada yang janggal karena proyek masih belum selesai dikerjakan,” terangnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indrmayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruangan Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasibangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang kerja Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.
Selain itu, kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun belakangan muncul, pekerjaan tersebut dilengkapi dokumen kontrak kerja yang baru dibuat susulan. Tak ayal, pekerjaan yang bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin yang sebelumnya diswakelolakan tersebut boleh dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Pekerjaan ini juga memunculkan masalah barukarena sejumlah Kepala Bidang (Kabid) saling tuding dan tutup mulut terkait pekerjaan ini.
Kabid Pengendalian Bangunan, M Amirudin secara gambling menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalgi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis tau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.
Begitupun pernyataan Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah Juksung untuk pengadaan bahan bangunan dan swakelola untuk tenaga kerja. Dana ini menggunakan dari pos pemeliharaan rutin gedung sebesar Rp 120 juta untuk sepanjang tahun,” kata Agus. Padahal jika menilik tufoksi yang ada, Kedua Kabid ini punya peran penting dalam semua pekerjaan fisik yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011. (CHO/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi: 2954 Tahun ke 40, 26 April - 02 Mei 2011; Hal 12 Berantas Korupsi
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Realita Nusantara Online. Ist***