Sabtu, 09 Juli 2011

Tangani Perkara Pemerasan

Posted by Realita Nusantara 12.38, under |

Tangani Perkara Pemerasan
Oknum Jaksa Cikarang Diduga Terima Suap

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
BEKASI, INTI JAYA – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang yang menangani perkara pemerasan, diduga menerima uang suap Rp 16 juta dari keluarga terdakwa Samsudin Cs. Tujuan uang suap itu, katanya, untuk meringankan tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada empat terdakwa. Namun kenyataannya, keluarga para terdakwa harus meneteskan air mata setelah Jaksa Andi Herman SH menuntut para terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Untungnya, Majelis Hakim pimpinan Edi Hasmi, SH MH dengan hakim anggota Barita Lumbangaol SH MH dan Indah Susilawati SH mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu pekan lalu. Keluarga terdakwa Mandra kepada wartawan di PN Bekasi menerangkan, ketika perkara itu digelar di pengadilan sudah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta per orang (total Rp 16 juta) kepada jaksa untuk meringankan hukuman yang akan dijalani terdakwa Samsudin dkk. “Kami sudah menyerahkan uang masing-masing empat juta kepada jaksa, tapi hukumannya ternyata masih tinggi juga,” ujar isteri Mandra
Menurut wanita muda itu, awalnya keluarga para terdakwa hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta per orang. Namun kata jaksa, tidak cukup untuk dibagikan kepada majelis hakim. “Nanti akan saya meringankan hukumannya, tapi harus diusahakan minimal empat juta per orang, karena ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” ujar isteri Mandra menirukan ucapan jaksa.
Namun apa mau dikata, uang sudah terlanjur diberikan. Akhirnya, keluarga keempat terdakwa hanya bisa menangis di dekat tahanan sementara pengadilan. “Kalau tahu hukumannya begitu, kami tidak akan sampai pinjam uang untuk diberikan kepada jaksa. Katanya mau dibantu, padahal tuntutannya saja sudah tinggi. Hukuman itu tidak sebanding dengan ucapan jaksa, karena suami saya masih lama di penjara Bulak Kapal”, ujar isteri Mandra dengan nada kesal.
Jaksa Andi Herman ketika ingin dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan keluarga para terdakwa tersebut, langsung pergi meninggalkan pengadilan. Padahal, saat itu masih ada keluarga para terdakwa. Kemudian esok harinya, (Kamis 20/5) Andi mengatakan kalau informasi itu tidak benar. “Bohong itu, bawa saja kesini orangnya biar kita konfrantir,” kata Andi Herman mengelak.
Sementara itu, anggota majelis hakim Barita Lumbangaol SH ketika ditemui wartawan di ruangannya mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan, karena sudah ada perdamaian antara keluarga korban Irawan dengan keluarga terdakwa. Mereka sudah saling memaafkan. “Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu bukan karena ada sesuatu. Kami memberi keringanan karena para keluarga terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan,” ujar Barita.
Sebelumnya, keempat terdakwa bersama Bonar alias Ucok (buron) dituduh melakukan pemerasan terhadap Irawan bersama kekasihnya di lapangan kecamatan Tambun Utara sekitar bulan Pebruari 2010, tepatnya malam Minggu. Para terdakwa memaksa Irawan untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk menambah membeli minuman keras. Namun karena Irawan hanya memberikan Rp 30 ribu, para terdakwa akhirnya merampas HP Irawan. Akibat perbuatan para terdakwa, Irawan mengadu kepada orangtuanya, dan selanjutnya melaporkanke Polisi. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP. (SS)***



Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kejaksaan Selidiki Dugaan Mark-Up Pengadaan Aset SMAN 1 Sindang

Posted by Realita Nusantara 11.45, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyelidiki dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan berbagai fasilitas di SMA Negeri 1 Sindang atau kerap disebut SMA Sasi.
Beberapa orang yang sudah dimintai keterangan oleh tim dari Kejari. Diantaranya adalah bendahara sekolah dan bendahara Komite Sekolah.
Kepada wartawan, kedua bendahara ini mengaku diperiksa oleh tim dari Kejari. Namun mereka menolak menjelaskan lebih rinci, apa saja yang menjadi pertanyaan penyelidik.
Hasil penelusuran menunjukkan, dugaan mark-up tersebut antara lain menyangkut pembelian pesawat pendingin ruangan (AC) pada tahun 2008, pembuatan lapangan multi guna (2008/2009), pengadaan telex school, laboratorium, layar monitor (LCD) serta pembuatan Pos Satpam.
Diduga pula terdapat duplikasi realisasi anggaran untuk kegiatan yang diberi nama est Cambridge” beberapa waktu lalu.
Kepala SMA Sasi, Sulastri, membantah dugaan tersebut. “Saya tidak tahu persis mengenai teknis pengadaan (asset) karena itu ada tim tersendiri. Tapi saya yakin tidak ada mark-up di dalamnya. Yang jelas, pihak kami hanya menerima dan menggunakan fasilitas saja yang sudah diserahkan oleh pihak Komite (Sekolah).”, ujar Sulastri, Kamis (20/5).
Dalam pada itu, Ketua Komite Sekolah, Bahtiar, mengakui jika seluruh kegiatan pengadaan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab Komite Sekolah. Namun, secara teknis, menurut Bahtiar, menjadi tanggung jawab masing-masing bidang.
“Di Komie, kami sudah membagi habis job-description (uraian kerja, red).’, tukas Bahtiar. Bahkan, untuk pengadaan dengan nilai besar, komite menunjuk tim yang dinilai mampu bekerja.
Berbeda dengan keterangan Kepala Sekolah dan Ketua Komite, bendahara komite, Abdul Alan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (24/5), menyatakan bahwa jauh hari ia sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggota tim untuk berhati-hati dalam menggunakan dana publik.
Alan mengaku sudah diperiksa kejaksaan sebagai saksi terkait pengusutan kasus ini. “Saya terangkan seadanya. Prinsip saya, biarlah permasalahan ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.”, tegasnya   (Siswo/MS)***




Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Jumat, 08 Juli 2011

Dinas Cipta Karya Diduga Lakukan Pungli

Posted by Realita Nusantara 12.44, under |


Dinas Cipta Karya Diduga Lakukan Pungli
Bupati Merasa Ditelikung


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, BIN – Pemkab Indramayu telah dua tahun berjalan, Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (PBKPD) tercatat dalam tahun ini 90 desa lebih mendapat program ini, yang nilainya berkisar 85 juta. Dan program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2010. Pekerjaan ini dilakukan dengan system swakelola, dan sebagai pelaksana kegiatan yaitu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Program ini merupakan bukti niat baik dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian di desa, pembangunan infrastruktur yang sebelumnya terkesan konsentrasi di perkotaan, yang berakibat ada ketimpangan pertumbuhan perekonomian antara perkotaan dan perdesaan. Dengan program ini diharapkan dapat memacu masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membangun desanya, jelas Kepala Dinas Cipta Karya (CK) Kab. Indramayu Susanto ST disuatu kesempatan.
Namun sangat disayangkan niat baik Bupati Indramayu selaku Kepala Pemerintahan, untuk segera mempercepat pembangunan di desa tidak sepenuhnya dijalankan dengan niat baik oleh bawahannya. Sejumlah oknum birokrasi yang terlibat langsung maupun tidak langsung, ramai-ramai mengeruk keuntungan pribadi dari proyek ini. Pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme proyek ini, membuka peluang sejumlah oknum, baik dari tingkat desa maupun birokrasi tingkat Kabupaten untuk memanfaatkan situasi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan TIM Investigasi BIN banyak ditemukan kejanggalan pisik maupun administrasi surat pertanggungjawaban (Spj) dan ditengarai dengan kuat telah terjadi pungutan besar-besaran yang dilakukan oleh oknum Dinas Cipta Karya, juga adanya alur setoran kesejumlah oknum birokrasi juga institusi tertentu. Disamping itu telah terjadi penggelembungan anggaran untuk kegiatan pisiknya.
Disamping itu berdasarkan hasil wawancara ke sejumlah kuwu dan OMS, dirinya telah menyetor kepada oknum Dinas Cipta Karya antara 5 juta sampai 7 juta rupiah.
Seperti dalam jenis kegiatan pemasangan paving blok maupun jalan lingkungan kontruksi burda. Pekerjaan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga kondisinya tidak jauh berbeda dari kedua jenis pekerjaan tadi.
Nurman ST Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Penyehatan Lingkungan (PPL) Dinas Cipta Karya Indramayu ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan tentang adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Cipta Karya mengelak akan keterlibatannya. “Tolong Kuwu atau OMS mana yang menyebut nama saya menerima setoran,” ujar Nurman.
Nurman menjelaskan bahwa posisinya dalam program ini tidak terlibat secara langsung namun dirinya tidak mengelak adanya pungutan dilapangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Cipta Karya. “Tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan situasi ini,” terangnya.
Nurman juga menambahkan, bahwa kemungkinan dana yang mengalir ke oknum Dinas Cipta Karya merupakan jasa pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan tersebut. Namun ketika didesak mengapa Dinas Cipta Karya yang diminta membuatkan RAB, ada dugaan dengan sengaja menggelembungkan anggaran yang ada, Nurman hanya mengatakan itu perlu dilakukan pembuktian secara tehknis. Yang jelas hitungan RAB yang dibuat oleh Dinas Cipta Karya pekerjaan Paving Blok sebesar 98 ribu rupiah permeter, sedang menurut versi Nurman hanya sebesar 35 ribu rupiah untuk pemasangan permeternya. Ini jelas terjadi selisih pembengkakan 3 kali lipat dari anggaran semestinya. “Berdasarkan SK Bupati pemasangan Paving Blok hanya segitu,” ungkap Nurman.
Nurman juga telah menyebut sejumlah UPTD terlibat akan hal ini. “Saya banyak menerima laporan, banyak UPTD melakukan ini,” tambahnya lagi.
Lemahnya pengawasan dari Inspektorat yang merupakan Institusi yang merupakan kepanjangan dari Pemkab untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, ikut memacu praktek-praktek pungli di lapangan.
Disamping itu, banyaknya oknum birokrasi yang ikut menikmati anggaran ini, ikut merapihkan korupsi berjamaah dan seperti terorganisir. Sehingga Bupati Indramayu selaku pengatur kebijakan merasa dibohongi oleh birokrasi yang korup. Dengan ini selayaknya untuk dapat melanjutkan Indramayu Remaja II, oknum-oknum yang tidak mampu mengimplementasikan kebijakannya selayaknya dicopt dari jabatannya.   (ato/toy)***


Sumber: Berita Investigasi Nasional (BIN); Edisi 07 Thn I November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Sering Kesandung Kasus

Posted by Realita Nusantara 11.49, under |


Sering Kesandung Kasus 
Susanto Lolos Jeratan Hukum

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Ibarat belut yang sulit untuk ditangkap. Walaupun tidak berbisa, belut ini selalu lolos untuk ditangkap karena licin dan lincah jika hendak diburu. Gambaran belut ini sama halnya dengan Kadis Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Drs Susanto yang selalu lolos dari jeratan hukum, walaupun dirinya sering kesandung kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah.
Salah satu contoh yang mencolok, Susanto diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan mark up dana APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Susanto juga pernah dihebohkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat Dozer Shovel yang terjadi pada tahun 1995-1996 yang dianggarkan Rp 233 juta lebih.
Bahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dozer Shovel ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar pada tahun 2002, namun kasusnya hingga kini tidak ada kejelasan.
Sesuai data yang terhimpun Inti Jaya terungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan mark up dan APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu.
Dalam pemeriksaaannya pada awal Juli 2008 lalu, BPK yang melakukan sampel pada kendaraan yang beroperasi di wilayah kota Indramayu ini menemukan kejanggalan penggunaan BBM jenis solar sekitar 10 liter perhari.
Bahkan, dalam perkembangannya BPK menemukan dugaan mark up dan pemborosan penggunaan BBM pada setiap kendaraan pengangkut sampah yang berjumlah 16 armada, masing-masing sedikitnya berkisar 10 liter perhari. Akibat adanya mark up penggunaan BBM pada Dinas tersebut, kerugian uang negara mencapai Rp 430 juta dalam waktu setahun. Kasus ini kabarnya sempat menjadi perhatian tim pemeriksa Inspektor (Bawasda) Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu dan sempat dilakukan pemeriksaaan, sayangnya kasus ini kelanjutannya tidak jelas dan terkesan jalan ditempat.
Saat itu, Susanto yang menjabat Kepala DKP Kabupaten Indramayu ketika ditemui Inti Jaya berkelit, bahwa penggunaan BBM untuk kendaraan pengangkut sampah yang berjumlah 16 armada sudah sesuai dengan peruntukkannya dan diyakini tidak terjadi pemborosan penggunaan apalagi terjadi mark up.
Menurutnya, kebutuhan BBM untuk kendaraan tersebut sebelumnya dilakukan kajian dengan cara uji coba kendaraan truk sampah disetiap titik yang digunakan agar tidak terjadi pemborosan.
Sementara itu, temuan Inti Jaya dalam kasus Dozer Shovel ini jelas-jelas ada dugaan korupsi karena dari anggaran yang tersedia untuk pembelian alat berat baru, namun faktanya dozer shovel yang dibelanjakan berupa barang bekas yang kondisinya rusak bahkan tidak memiliki faktur.
Berdasarkan fakta yang ada pada saat itu, terbukti bahwa dozer shovel yang dibeli saat itu merupakan barang bekas dan kondisinya rusak parah sesuai pernyataan tertulis dari mekanik yang menservis kerusakan alat berat itu (Sugiarto), yang juga dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada tahun 2002. Bukan hanya itu, adanya penyelewengan pembelian alat berat juga sempat membuat inspektorat memanggil Drs Susanto (Pimpro) dalam surat panggilan nomor 094/110-Itwil yang ditandatangani Ibnu Hadjar Basjuni SH tertanggal 13 Maret 1997 termasuk dilakukan penyidikan oleh Polda Jabar pada tanggal 2 Desember 2001 yang melibatkan Drs HAM (yang saat itu sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya) dan Drs SUS dipanggil oleh penyidik Polda Jabar dengan Nopol: S.Pgl./864/XI/2002/Ditserse tertanggal 2 Desember 2002.
Sementara itu, Drs Susanto yang saat itu sebagai Pimpro pengadaan Dozer Shovel yang dikonfirmasi Inti Jaya menyatakan dengan entengnya bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan Dozer Shovel sudah dianggap tidak ada masalah karena sudah di SP3 oleh Kejati Jabar.
Lolosnya dua kasus besar dugaan korupsi ini terus menjalar hingga Susanto yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu berani melakukan tindakan “gegabah” dengan melakukan kebijakan merenovasi ruangan Dinas Cipta Karya yang menggunakan dana APBD sekitar Rp 88 juta tanpa dasar yang jelas bahkan terkesan proyek itu adalah proyek siluman.
Buktinya, setelah ketahuan banyak yang janggal, dokumen kontrak proyek tersebut akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, proyek juksung yang dikerjakan CV. Thomas Putra yang sebelumnya hanya direncanakan merenovasi bangunan di ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung PKK, termasuk merenovasi lantai depan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai batu, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Atas penelusuran Inti Jaya mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pekan lalu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untuk renovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karya sedang direvisi.
Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanja yang tidak digunakan, dan diganti dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak Rp 63 juta untuk pos belanja bahan bangunan itu, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merivisi sesuai kebutuhan,” tegas Susanto.
Susanto juga mengakui, bahwa dirinya sempat diperiksa Bawasda dalam kasus dugaan mark up dana APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu karena berita yang ditulis Inti Jaya. “Jadi saya ini masih sakit hati kalau teringat itu., apalagi saya juga pernah jengkel karena dikabarkan oleh anda yang menulis bahwa saya seolah-olah memakan gaji 13 haknya pekerja penyapu jalan dan sampah di DKP pada tahun 2010. Kalau saya engga ingat keluarga anda, mungkin nasib kamu sudah habis,” jelas Susanto sedikit mengancam saat dikonfirmasi Inti Jaya Rabu (4/5) lalu.   (Cho/MS)***


Sumber: Inti Jaya; Edisi 2957 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Ketahuan Banyak Di-Mark-up

Posted by Realita Nusantara 10.54, under |


Ketahuan Banyak Di-Mark-up
Biaya Renovasi Ruangan Kadis Cipta Karya Indramayu Direvisi

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Biaya renovasi ruangan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Kabupaten Indramayu akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, renovasi bangunan di Dinas Cipta Karya yang sebelumnya hanya direncanakan membangun ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai baru, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Pantauan Inti Jaya Kamis (5/5) dilapangan, hingga kini para pekerja bangunan yang berjumlah empat orang masih melakukan pekerjaan merenovasi gudang. Para pekerja yang dibayar lewat swakelola ini masih mengerjakan renovasi plafon atas gudang tersebut. Sayangnya, saat Inti Jaya melakukan penelusuran data pembelian bahan bangunan disejumlah pegawai Dinas Cipta Karya, tidak mendapatkan keterangan jelas.
Salah satu pegawai yang terlibat membuat dokumen kontrak. Bahkan, dirinya mengaku tidak menyimpan dokumen kontrak, karena dokumen kontrak pembelian bahan bangunan sudah diserahkan ke PPTK, Heru, Staf dinas bidang Tata Bangunan. Namun, usaha untuk mendapatkan data dokumen kontrak ke Heru juga ternyata sia-sia karena yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Beruntung, penelusuran mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pada Rabu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untukrenovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karyasedang direvisi. Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanjan yang tidak digunakan dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak RP 63 juta, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merevisi sesuai kebutuhan,’ tegas Susanto
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek sebesar Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “Susulan” ini diduga kuat telah terjadinya indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya, karena sebelumnyaproyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.

Proyek Juksung
Sesuai temuan Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek juksung (Penunjukkan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan senilai Rp 63 juta yang dikerjakan oleh CV Thomas Putra. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satu yang janggal dan mencolok, untuk belanja barang cat sebesar Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, fakta dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok. Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 6X10 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakan sebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 Kg dan yang ukuran 5 kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga pergalon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok. Nah, baru yang untuk renovasi gudang, kami gunakan triplek untuk plafon.” Ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis Koran memberi kesaksian. Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 1 bulanan merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, renovasi gudang dan merenovasi bangunan tua yang digunakan untuk PKK. Dalam kesehariannya, dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang,   (Cho/MS)***


 Sumber: Inti Jaya; Edisi 2956 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 7
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kamis, 07 Juli 2011

Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta

Posted by Realita Nusantara 11.41, under |


Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta
BIAYA RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA DIDUGA DIMARK UP

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Inti Jaya – Pos biaya untuk belanja bahan bangunan renovasi ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu diduga kuat di mark up (digelembungkan.red). beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “susulan” ini diduga kuat telah terjadi indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya karena sebelumnya proyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.
Sesuai data yang diterima Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek Juksung (Penunjukan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan seniali Rp 63 jutayang dikerjakan oleh CV TP. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut-sebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan sebesar Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satunya untuk belanja barang cat Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, sesuai temuan Inti Jaya dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok.
Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 8X12 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakansebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 kg dan yang ukuran 5 Kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga per galon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis saat memberi kesaksian.
Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 21 hari merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, yang dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang. “Kabarnya kerjaan ini hanya satu bulan, jika dihitung-hitung untuk bayaran tukang dan pembantu tukang sekitar Rp 8 jutaan untuk membayar 4 tenaga kerja,” jelas tukang bangunan tadi.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang dihubungi Inti Jaya lewat ponselnya menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan sesuai aturan yang ada karena dilengkapi dengan dokumen kontrak kerja. Menurutnya, untuk proyek tersebut dokumennya terpisahkan yakni untuk untuk pengadaan bahan bangunan yang dikerjakan CV TP adalah proyek Juksung dengan anggaran Rp 63 Juta, dan swakelola untuk tenaga kerja. “Pekerjaannya belum selesai semua, jadi masih memungkinkan bisa ditambah dan kurang. Jadi jangan dulu menilai ada yang janggal karena proyek masih belum selesai dikerjakan,” terangnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indrmayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruangan Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasibangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang kerja Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.
Selain itu, kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun belakangan muncul, pekerjaan tersebut dilengkapi dokumen kontrak kerja yang baru dibuat susulan. Tak ayal, pekerjaan yang bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin yang sebelumnya diswakelolakan tersebut boleh dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Pekerjaan ini juga memunculkan masalah barukarena sejumlah Kepala Bidang (Kabid) saling tuding dan tutup mulut terkait pekerjaan ini.
Kabid Pengendalian Bangunan, M Amirudin secara gambling menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalgi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis tau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.
Begitupun pernyataan Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah Juksung untuk pengadaan bahan bangunan dan swakelola untuk tenaga kerja. Dana ini menggunakan dari pos pemeliharaan rutin gedung sebesar Rp 120 juta untuk sepanjang tahun,” kata Agus. Padahal jika menilik tufoksi yang ada, Kedua Kabid ini punya peran penting dalam semua pekerjaan fisik yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011.  (CHO/MS)***


  Sumber: Inti Jaya; Edisi: 2954 Tahun ke 40, 26 April - 02 Mei 2011; Hal 12 Berantas Korupsi
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Realita Nusantara Online. Ist***

RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

Posted by Realita Nusantara 11.26, under |


RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU 
Indramayu, Inti Jaya - Di tengah santernya kontroversi rencana pembangunan gedung baru DPR RI yang dinilai melukai perasaan rakyat karena sulitnya ekonomi, miniatur masalah diatas sekarang malah terjadi di Kabupaten Indramayu. Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruang Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasi bangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.
Kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun sumber lainnya menyebutkan, dana alokasi untuk renovasi bangunan ruang Kadis Cipta Karya bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin dan pembangunannya dikerjakan melalui swakelola yang dibolehkan untuk dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Namun, pantauan Inti jaya di lapangan tiga pekan yang lalu persisnya sebelum renovasi dilmulai, ruang kerja Kadis PU Cipta Karya sebenarnya masih layak digunakan untuk kegiatan bekerja. Namun yang mengejutkan, ruang kerja yang sebenarnya masih baik itu direhab tanpa dasar yang jelas. Tak tanggung-tanggung, dana yang dicadangkan mencapai Rp 120 juta. Lebih mengejutkan, dana yang disediakan untuk rehab ruang kerja tersebut tidak jelas sumbernya sehingga langkah Kadis PU Cipta Karya, Susanto mengundang kecurigaan banyak pihak.
“Jangan-jangan dana yang digunakan adalah dana siluman, atau mungkin menggunakan dana talangan. Karena yang saya tahu dana yang bersumber dari APBD tahun 2011 belum bisa dicairkan karena terganjal aturan baru, dan ini terjadi disetiap dinas”, terang pemerhati tender, Sofyan.
Ditegaskan bang Oyang, (panggilan akrab Sofyan, red), jika menilik dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap pekerjaan yang menggunakan dana APBD baik yang Proyek Juksung (dibawah nilai Rp 100 juta) maupun Pilsung (dibawah Rp 200 juta) harus dilengkapi dokumen kontrak kerja. “Kalau tidak ada dokumen kontrak kerja berarti proyek siluman dan ini bisa menjadi preseden buruk karena dikerjakan dikantor Cipta Karya yang notabenenya adalah instansi pemerintah yang didalamnya banyak para tenaga teknis yang biasa mengawasi kerjaan yang menggunakan dana APBD,” tegasnya
Sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang ditemui Inti Jaya, kamis (7/4) di kantornya mengaku tidak tahu saat dikonfirmasi soal adanya pembangunan renovasi ruangan Kadis tersebut. Kabid Pengendalian Bangunan M. Amirudin secara gamblang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalagi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke pak Kadis atau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.
Namun Amirudin menegaskan, selama ini belum ada pengajuan dan permintaan dari dinas manapun untuk tenaga pengawasan proyek karena faktanya tender-tender proyek yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011 sampai sekarang belum digelar.
Namun lucunya, saat Inti Jaya konfirmasi kepada Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah swakelola yang menggunakan dana dari pos pemeliharaan gedung sejumlah Rp 120 juta,” kata Agus
Sayangnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Susanto belum bisa ditemui. Saat Inti Jaya mendatangi kantornya Kamis (7/4), Susantotidak bersedia ditemui karena akan ada kegiatan dinas luar kota. Begitupun saat di hubungi lewat teleponnya untuk kepentingan konfirmasi, Kadis PU Cipta Karya tidak menjawab.   (CHO/MS)***




Sumber: Inti Jaya; Edisi 2952 Tahun Ke 40, 12-18 April 2011
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Realita Nusantara Online. Ist***

Selasa, 05 Juli 2011

Tender Aspal Dituding Penuh Rakayasa

Posted by Realita Nusantara 12.09, under |


Tender Aspal Dituding Penuh Rakayasa
Rekanan Proyek Protes Keras

REALITA NUSANTARA ­– ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, (KC) Proyek tender aspal di Dinas PU Bina Marga kab. Indramayu baru-baru ini senilai Rp 5,9 miliar lebih diindikasikan sarat dengan rekayasa mulai awal hingga pengumuman pemenangnya.
Dari tujuh perusahaan yang mendaftarkan diri pada saat pembukaan tender, penawar dengan nilai terendah malah digugurkan. Seperti yang dialami PT Alfindo Wijaya Mandiri, salah satu rekanan lelang. Perusahaan yang penawarannya terendah, yakni, senilai Rp 5.636.977.000,00 malah tidak dimenangkan. Sementara, penawaran tertinggi yang diusulkan oleh sebuah CV tertentu senilai Rp 5.934.967.000,00, justru dimenangkan.
“Ini jelas ada indikasi upaya merekayasa proses tender, pada pengadaan aspal di PU Bina Marga kab. Indramayu. Kami protes dengan proses tender ini,” tutur Direktur PT Alfindo Wijaya Mandiri, Muhammad Ivan Alfian.
Menurut Ivan, pihaknya berharap agar panitia lelang Dinas PU Bina Marga Kab. Indramayu, mampu mewujudkan sistem pelelangan yang transparan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2011, tentang pengadaan Barang dan Jasa. Salah satunya harus mengedepankan azas kepatutan.
Jadi sebenarnya, kata Ivan, bukan hanya soal penawaran tertinggi yang dinilainya pemborosan anggaran saja yang disayangkan. Namun, juga soal kuantitas perusahaan pendukung yang tidak memenuhi nominal tetap dipaksakan untuk menjadi pemenang. “Jelas ini kemunduran untuk Indramayu, dalam kegiatan proses tender pengadaan barang dan jasa ini,” tandasnya.
Sehingga hal ini, lanjut Ivan, dalam proses tender aspal ini, pihaknya tidak hanya menduga ada rekayasa saja, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp 300 juta oleh panitia tender, karena memenangkan perusahaan yang nilai penawarannya di atas penawaran terendah tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau dan berharap kepada penyidik Kejaksaan maupun Kepolisian Indramayu untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proses tender aspal di PU Bina Marga Kab. Indramayu ini,” tegas Ivan, seraya mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk proses hukum tersebut.

Tidak ditemukan
Sedangkan, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas PU Bina Marga Kab. Indramayu pada tanggal 23 Juni 2011 lalu, telah mengumumkan hasil pelelangan pengadaan aspal. Hasil kesimpulan dan evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis telah mengumumkan calon pemenang, yakni CV Setia dan CO dengan alamat Jalan Adipati Karna No. 6 BTN Marga Mekar, Kec. Indramayu, dengan harga penawaran terkoreksi Rp 5.934.967.000,00.
Namun ketika perusahaan tersebut dicoba didatangi ke alamat yang tertera di catatan Dinas PU Bina Marga, “KC” tidak menemukan perusahaan yang bersangkutan.
Terkait hal itu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Bina Marga Kab. Indramayu, Anggoro, saat dikonfirmasi mengungkapkan, kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk proyek aspal tersebut sudah sesuai aturan hukum yang ada. Pihaknya menampik kalau ada tudingan bahwa proses tender aspal tersebut menyimpang dari aturan. “Apalagi soal tender juga sudah langsung melalui internet dan pengumuman koran,” katanya.   (C-26)***



Sumber: Harian Umum KABAR CIREBON; Nomor 377 Tahun II; Selasa 28 Juni 2011; Hal 4
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online

Foto-foto: Ist***
Realita Nusantara Online






Ditagih SPP Belum Bisa Bayar

Posted by Realita Nusantara 11.13, under |

Ditagih SPP Belum Bisa Bayar
Siswi MAN Indramayu Berhenti Sekolah

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, SNP – Gara-gara menunggak dan ditagih biaya SPP Rp 75 ribu, seorang siswi bernama Neng Susilawati kelas XI MAN Indramayu, harus berhenti dari sekolahnya. Hal itu diungkapkan oleh orang tuanya Mamat warga desa penganjang kecamatan Sindang Kab. Indramayu, beberapa kali pihak sekolah menagih biaya SPP dan biaya lainnya belum bisa dilunasi.
Menurut Mamat, dirinya hanya seorang penarik becak yang penghasilannya tidak menentu, memohon kepada pihak sekolah agar anaknya diberikan keringanan tentang pembayaran biaya SPP dan lain-lain. Pasalnya, anaknya menjadi minder dan trauma bila terus ditagih biaya tersebut. Tetapi pihak sekolah MAN Indramayu kurang peduli terhadap peserta didiknya yang tidak mampu.
Saat SNP mencoba mengkonfirmasikan pada Kepala Sekolah MAN Indramayu Drs. H Zaenal Arifin selalu tidak ada ditempat.
Ditempat terpisah ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Rhaskana S, mengatakan, selayaknya Bupati Indramayu DR H. Irianto Syafiuddin melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu H. Muhamad Rakhmat SH, MH lebih tanggap terhadap persoalan biaya pendidikan di Indramayu. Kejadian seperti ini cukup memperihatinkan, karena pemkab Indramayu telah mencanangkan program pendidikan dasar 12 tahun, jadi seharusnya pemkab lebih kritis menanggapi persoalan itu guna lancarnya program yang digembar gemborkan oleh Bupati. Ternyata masih banyak peserta didik di Indramayu yang hidup di bawah garis kemiskinan.  RAS/MNS/FK***



Sumber: Harian Umum Swara Nasional Pos; Edisi 347 Thn X 15-21 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***

Warga Miskin Menjerit

Posted by Realita Nusantara 10.54, under |


Warga Miskin Menjerit
Biaya Program Lisdes Tinggi

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, SNP – Program listrik desa (Lisdes) yang seharusnya gratis ternyata masih dipungut biaya oleh oknum aparat desa.
“Laporan yang masuk ke kami, warga miskin yang dapat lisdes dimintai uang antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per kepala keluarga. Ini gak bener, wong program gratis dimintai uang,” kata Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Rhaskana S, kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Rhaskana, adanya pungutan liar membuktikan bahwa pengawasan terhadap program ini lemah sehingga harus dievaluasi. “Kalau lisdes saja harus bayar buat apa ada program ini. Ini merugikan masyarakattermasuk pemerintah karena masyarakat tahunya ini instruksi dari Pemkab Indramayu.” Tegasnya.
Aktivis ini mangaku telah mengkonfirmasi pejabat di Dinas PSDA Pertambangan dan Energi (Distamben) terkait laporan adanya pungutan tersebut. Tak hanya itu, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Polres Indramayu dan Bupati Indramayu khususnya, guna mengusut dugaan kasus pungli yang sangat merugikan masyarakat karena, ditengarai warga miskin menjerit atas ulah segelintir oknum aparat desa, ini merupakan salah satu program pemerintah yang dibiayai melalui APBD I ternyata lisdes dipungut biaya cukup tinggi. “Ini tidak bisa dibiarkan, dikalkulasikan per KK diminta Rp 400 ribu sedangkan ada ribuan KK yang mendapatkan program lisdes.” Ungkap Rhaskana.
Dihubungi melalui telepon genggam, Kepala Bidang Kelistrikan pertambangan dan energi (Tamben) PSDA Kabupaten Indramayu Dody mengatakan, dirinya baru mendengar ada temuan pungutan liar, dan itu sudah jelas melanggar aturan karena apapun alasannya pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kalau ada yang memungut di program lisdes jelas tidak benar karena program yang digulirkan Pemprov Jawa Barat ini gratis,” kata Dody.
Dijelaskan, di tahun 2010 Pemkab Indramayu mendapatkan jatah program lisdes kurang lebih sekitar 1.200 KK yang tersebar di 7 desa. Sedangkan jatah kapasitas daya yang terpasang untuk masing-masing rumah sebesar 450 VA. “Kalau diuangkan biaya instalasi rumahnya kurang lebih Rp 2 juta-an,” ungkap Dody.    FK/MNS/RAS***




Sumber: Harian Umum Swara Nasional Pos; Edisi 347 Thn X 15-21 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)